DKPP Memeriksa Dua Aduan Etik Terkait Putusan MK soal Syarat Cawapres Gibran

DKPP Memeriksa Dua Aduan Etik Terkait Putusan MK soal Syarat Cawapres Gibran

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Kedua aduan tersebut ditujukan kepada jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Aduan pertama tercatat diterima DKPP pada 8 Oktober 2026, sedangkan aduan kedua diterima pada 9 Oktober 2026. Penerimaan laporan itu menjadi dasar bagi DKPP untuk menelaah terlebih dahulu materi pengaduan, pihak-pihak yang diadukan, serta dugaan tindakan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Informasi mengenai dua aduan tersebut disampaikan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan tertulis pada 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa perkara yang diterima DKPP memiliki keterkaitan dengan putusan MK yang menjadi perhatian publik karena menyangkut persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pengaduan kepada DKPP merupakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat atau pihak berkepentingan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Proses penerimaan aduan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar. DKPP perlu memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi laporan sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya sesuai kewenangannya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, perhatian pemeriksaan diarahkan pada dugaan keterlibatan atau tanggung jawab jajaran pimpinan KPU RI dan Bawaslu RI dalam persoalan yang berkaitan dengan putusan MK itu. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan DKPP terhadap seluruh materi yang diajukan.

Aduan pertama dalam pemeriksaan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Laporan tersebut disampaikan pada 8 Oktober 2026 dan tercatat dengan tanda terima nomor 038/01-08/set-02/X/2026.

Pihak yang diadukan dalam laporan ini terdiri atas ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dengan demikian, aduan tersebut menyasar seluruh unsur pimpinan KPU RI yang disebut dalam laporan, bukan hanya satu atau beberapa anggota lembaga penyelenggara pemilu. Identitas para pihak serta nomor tanda terima menjadi bagian dari pencatatan administratif atas laporan yang kemudian diperiksa oleh DKPP.

Pengajuan aduan ini berkaitan dengan persoalan yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Putusan tersebut menjadi latar belakang munculnya perhatian dan laporan etik terhadap penyelenggara pemilu, termasuk aduan yang diajukan oleh dua perwakilan Permahi tersebut.

Dalam konteks pemeriksaan DKPP, laporan pertama ini ditempatkan sebagai salah satu aduan etik yang berkaitan dengan tindak lanjut atau persoalan setelah putusan MK. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan berdasarkan laporan yang telah diterima dan dicatat secara resmi. Uraian mengenai pihak teradu, pelapor, waktu pengajuan, serta nomor tanda terima memberikan informasi dasar mengenai perkara sebelum DKPP menilai aduan tersebut melalui tahapan pemeriksaan etik.

Aduan kedua dalam perkara etik yang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Keduanya tercatat sebagai pihak yang mewakili Yayasan Dewi Keadilan dalam penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan tanda terima nomor 039/01-08/set-02/X/2026.

Dalam laporan itu, para pengadu menyampaikan aduan melalui kuasa hukum yang terdiri atas sejumlah advokat. Mereka mengadukan 11 penyelenggara pemilu di tingkat pusat, yang terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Komposisi pihak yang diadukan menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu lembaga, melainkan mencakup dua institusi utama dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, aduan kedua melibatkan seluruh jajaran pimpinan lembaga penyelenggara pemilu pusat, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu. Keterlibatan 11 pimpinan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan DKPP karena lembaga itu memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pemeriksaan terhadap laporan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pengadu untuk menjelaskan dasar aduan, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi. Secara keseluruhan, kedua laporan yang diperiksa DKPP memperlihatkan adanya keberatan terhadap tindakan dan proses yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon wakil presiden, termasuk pencalonan Gibran. Karena menyentuh jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu secara bersamaan, laporan kedua menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan etik yang sedang berlangsung.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Raka Sandi, menyatakan bahwa dua aduan etik yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa lembaga etik penyelenggara pemilu tetap menjalankan prosedur secara bertahap, berdasarkan aturan serta kewenangan yang dimilikinya.

Saat ini, kedua aduan tersebut memasuki tahap verifikasi administrasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan laporan telah memenuhi persyaratan formal dan materiil, termasuk identitas pengadu, uraian peristiwa yang dilaporkan, pihak yang diadukan, serta dokumen atau bukti awal yang diperlukan. Verifikasi administrasi juga menjadi dasar bagi DKPP untuk menentukan apakah aduan dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, substansi laporan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Penerimaan aduan itu menjadi perkembangan setelah MK membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026. Putusan tersebut menjadi bagian dari konteks yang melatarbelakangi laporan etik yang kini ditangani DKPP. Para pihak yang berkepentingan masih memiliki kesempatan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk apabila lembaga menyatakan laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

DKPP akan menilai setiap laporan secara objektif, mandiri, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan. Karena itu, diterimanya laporan dan dimulainya verifikasi administrasi belum berarti pihak-pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat dibuat setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan DKPP mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perubahan Desil dalam DTSEN dan Cara Memeriksa Status Bansos