Tulungagung, Selasa 26 Mei 2026 — Cuaca pagi di kawasan Satpas SIM Polres Tulungagung terasa cukup terik meski jarum jam belum menunjukkan pukul sembilan. Puluhan warga sudah memenuhi area pelayanan sejak subuh untuk mengurus Surat Izin Mengemudi. Sebagian berdiri sambil memegang formulir pendaftaran, sebagian lain duduk di kursi antrean dengan wajah tegang menunggu panggilan ujian praktik. Di tengah kesibukan pelayanan itu, isu dugaan pungutan liar dalam pengurusan SIM-C kembali menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
Perbincangan mengenai dugaan “jalur cepat” pengurusan SIM mencuat setelah sejumlah warga mengaku ditawari bantuan agar lebih mudah memperoleh SIM dengan syarat menyerahkan uang hingga Rp800 ribu. Dugaan itu semakin menyita perhatian publik ketika seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM Polres Tulungagung usai mencoba meminta klarifikasi mengenai isu tersebut.
Pemblokiran nomor wartawan itu langsung memunculkan berbagai spekulasi. Banyak masyarakat menilai tindakan tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan di balik pelayanan SIM. Di media sosial dan sejumlah grup percakapan warga, isu mengenai dugaan pungli itu mulai ramai diperbincangkan.
Di lokasi pelayanan, suasana antrean terlihat cukup padat. Para pemohon SIM baru tampak bergantian menuju ruang tes teori sebelum akhirnya mengikuti ujian praktik di lintasan yang berada di halaman belakang Satpas. Sejumlah peserta terlihat gugup ketika menjalani tes keseimbangan di jalur angka delapan dan zig-zag yang menjadi bagian dari ujian SIM-C.
Beberapa pemohon mengaku kesulitan melewati lintasan praktik sehingga harus mengulang tes beberapa kali. Dari sinilah isu mengenai dugaan adanya pihak yang menawarkan bantuan mulai berkembang.
“Saya gagal dua kali. Setelah itu ada orang yang bilang bisa bantu urus asal siap uang sekitar Rp800 ribu,” ujar seorang warga asal Kecamatan Kauman yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan tersebut bukan satu-satunya. Warga lain yang sedang menunggu antrean pelayanan juga mengaku pernah mendengar adanya praktik percaloan di sekitar Satpas. Menurut mereka, isu tersebut sudah lama menjadi obrolan masyarakat meski belum pernah terungkap secara terang-terangan.
Kondisi ini membuat sebagian warga mempertanyakan transparansi pelayanan penerbitan SIM di Tulungagung. Banyak yang merasa proses ujian seharusnya murni berdasarkan kemampuan berkendara, bukan dipengaruhi oleh uang atau bantuan pihak tertentu.
“Kalau memang aturannya sama, ya semua peserta harus diperlakukan sama juga,” kata seorang pemohon lainnya.
Sorotan masyarakat semakin tajam setelah muncul kabar pemblokiran nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi. Sejumlah aktivis sosial menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dalam pelayanan publik.
“Wartawan bekerja untuk mencari informasi dan klarifikasi. Kalau malah diblokir, publik pasti bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujar seorang pegiat kontrol sosial di Tulungagung.
Menurutnya, pejabat pelayanan publik seharusnya terbuka terhadap kritik maupun pertanyaan dari media. Sikap menghindari komunikasi justru dapat memperburuk persepsi masyarakat terhadap institusi yang bersangkutan.
Polemik dugaan pungli ini kemudian memunculkan tuntutan agar pengawasan internal kepolisian diperketat. Sejumlah warga meminta Kapolres Tulungagung dan Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan di Satpas SIM.
Pelayanan penerbitan SIM sendiri merupakan salah satu sektor yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, integritas dan transparansi pelayanan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya sudah ditetapkan secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya pembuatan SIM-C baru hanya sebesar Rp100 ribu. Tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan sesuai ketentuan masing-masing layanan pendukung.
Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar biaya resmi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar hukum.
Pengamat hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik bukan persoalan kecil. Menurutnya, praktik semacam itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Kalau ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau proses pelayanan untuk meminta uang di luar aturan, maka unsur pidananya bisa sangat kuat,” ujarnya.
Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungli dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat negara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Apabila dalam dugaan praktik tersebut terdapat pihak yang bertindak sebagai perantara atau calo, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pihak yang turut membantu, menyuruh melakukan, atau bekerja sama dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bersama pelaku utama.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan SIM melalui jalur tertentu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat pelayanan publik juga berkaitan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai tindakan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi.
Pengamat pelayanan publik menilai persoalan semacam ini dapat berdampak serius terhadap citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.
“Pelayanan SIM itu wajah pelayanan publik Polri. Kalau muncul dugaan pungli dan tidak ada penjelasan jelas, kepercayaan masyarakat bisa turun,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Menurutnya, reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah harus dibuktikan lewat pelayanan nyata di lapangan, bukan hanya slogan semata.
Ia juga menyoroti pentingnya objektivitas dalam ujian praktik SIM. Sebab penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Jika proses kelulusan dapat diperjualbelikan, maka kualitas pengendara di jalan raya menjadi dipertanyakan.
“SIM bukan sekadar kartu administrasi. Itu bukti seseorang layak mengendarai kendaraan di jalan umum,” ujarnya.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.
“Kalau memang tidak ada masalah, ya dibuka saja semua secara transparan supaya masyarakat percaya,” kata seorang warga lainnya.
Masyarakat juga meminta agar sistem pelayanan dan ujian praktik dievaluasi agar lebih terbuka serta tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus bagi pihak tertentu.
Hingga Selasa malam, 26 Mei 2026, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan adanya pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.
Belum adanya penjelasan resmi membuat isu tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar itu benar-benar terjadi atau tidak.
Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini bukan hanya tentang biaya pengurusan SIM semata. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungli dianggap menyangkut integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kini perhatian warga tertuju pada langkah aparat kepolisian. Masyarakat berharap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM-C di Tulungagung tidak berhenti sebagai rumor belaka, melainkan benar-benar diusut secara transparan demi menjaga marwah pelayanan publik yang bersih dan profesional.








Respon (2)