Jakarta | Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menanggapi permohonan praperadilan yang kembali mempersoalkan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Perkara tersebut pernah menjerat Denny, dan kini kembali menjadi perhatian setelah langkah hukum praperadilan diajukan. Denny menilai kemunculan kembali persoalan itu tidak dapat dilepaskan dari sikapnya yang kritis terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurut Denny, permohonan tersebut merupakan bentuk serangan balik atas kritik yang ia sampaikan kepada kedua tokoh itu. Penilaian tersebut disampaikan sebagai pandangan pribadi Denny dan bukan kesimpulan hukum mengenai motif pihak yang mengajukan praperadilan. Karena itu, dugaan adanya hubungan kritik politik dan proses hukum perlu dipahami sebagai klaim yang masih harus diuji, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk meminta pengadilan menilai aspek tertentu dalam proses penegakan hukum. Pengajuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perkara bermotif politik ataupun bahwa pihak yang dipersoalkan bersalah. Penilaian atas permohonan dan pokok perkara tetap bergantung pada proses serta pertimbangan pengadilan. Dalam merespons perkembangan ini, Denny mengaitkan langkah hukum tersebut dengan dinamika kritiknya terhadap pejabat negara. Sementara itu, publik perlu membedakan pernyataan Denny mengenai dugaan serangan balik dan fakta hukum yang nantinya dapat ditetapkan melalui proses peradilan. Perbedaan ini penting agar pemberitaan mengenai perkara payment gateway tetap berimbang dan tidak mengubah dugaan atau tafsir salah satu pihak menjadi kepastian. Perkembangan permohonan praperadilan tersebut dengan demikian membuka kembali perhatian terhadap perkara lama sekaligus memunculkan perdebatan tentang batas kritik politik dan proses hukum. Hingga ada putusan atau keterangan yang memastikan motif pengajuan, pandangan Denny sebaiknya tetap ditempatkan sebagai tudingan yang ia sampaikan, sementara proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Denny Indrayana menanggapi pengajuan praperadilan dalam kasus payment gateway dengan nada santai. Ia menilai langkah tersebut sebagai pola yang sudah lama muncul ketika dirinya bersikap kritis. Menurut Denny, proses hukum itu tidak mengubah pandangannya terhadap persoalan yang sedang disorot, melainkan ia baca sebagai bentuk serangan balik. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).
Dengan menyebutnya sebagai modus lama, Denny menggambarkan pengajuan praperadilan itu sebagai respons terhadap sikap kritis yang ia ambil. Ia mengaitkan serangan balik tersebut dengan isu yang ia sebut sebagai skandal Gibran-Jokowi. Pernyataan itu merupakan penilaian Denny atas situasi yang dihadapinya, bukan kesimpulan hukum mengenai permohonan praperadilan ataupun perkara payment gateway. Permohonan tersebut tetap merupakan langkah hukum yang perlu diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Denny juga menyebut perkara itu dengan istilah “gibran jo-gate”. Saat ditanya mengenai permohonan praperadilan tersebut, ia memberikan tanggapan singkat dan ringan: “dijogetin aja”. Pilihan kata itu menunjukkan cara Denny merespons isu tersebut di hadapan media, tanpa menyampaikan uraian panjang tentang strategi hukum yang akan ditempuh atau hasil yang ia harapkan.
Respons santai itu tidak menghapus substansi kritik yang ia sampaikan. Denny tetap menempatkan permohonan praperadilan dalam konteks dugaan serangan balik terhadap sikap kritisnya, sekaligus menyampaikan sindiran melalui sebutan “gibran jo-gate”. Namun, pernyataannya perlu dipahami sebagai pandangan dan reaksi pribadi Denny. Penilaian atas alasan permohonan, proses pemeriksaan, serta konsekuensi hukumnya bergantung pada fakta dan pertimbangan lembaga yang berwenang. Dengan demikian, ucapannya menjadi bagian dari tanggapan politik dan hukum yang ia sampaikan ketika dikonfirmasi, sementara proses praperadilan berjalan dalam jalur tersendiri.
Garuda 08, relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi payment gateway yang menjerat Denny Indrayana. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026). Pengajuan ini menempatkan kembali penanganan perkara tersebut dalam perhatian publik, terutama karena pihak pemohon menyatakan ingin mendorong adanya kepastian hukum atas proses yang berjalan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk meminta pengadilan menguji aspek tertentu dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, Garuda 08 dan THMP tampil sebagai pihak pemohon yang membawa permohonan terkait kasus payment gateway ke pengadilan. Namun, pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya menentukan benar atau tidaknya dugaan korupsi maupun mengakhiri pemeriksaan pokok perkara. Permohonan dan alasan yang diajukan perlu diperiksa sesuai prosedur, sementara keputusan berada pada kewenangan hakim. Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada tahapan persidangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam proses tersebut.
Tujuan yang disampaikan pihak pemohon adalah agar perkara memperoleh kepastian hukum. Dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka meminta persoalan yang dipersoalkan dalam proses penanganan perkara dinilai melalui jalur peradilan. Kepastian hukum dinilai penting bagi para pihak, baik untuk memperjelas status proses maupun untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menurut aturan yang berlaku. Permohonan tersebut juga memberi ruang bagi pengadilan untuk mendengar dan menilai argumentasi pemohon serta tanggapan pihak terkait. Hingga ada putusan, pengajuan ini tetap merupakan langkah hukum yang sedang ditempuh dan belum dapat dipandang sebagai penetapan mengenai substansi dugaan korupsi.
Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dalam perkara payment gateway berkaitan dengan penilaian pihaknya atas ketidakjelasan hukum dan lamanya penanganan perkara. Menurut Suhadi, perkara tersebut telah mandek hampir 10 tahun, sehingga tim hukum menyoroti kepastian mengenai status serta proses yang berjalan. Ia menyampaikan pandangan itu sebagai alasan mengapa persoalan penanganan perkara kembali menjadi perhatian dalam permohonan praperadilan yang diajukan.
Suhadi juga menyatakan bahwa Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterangan mengenai status itu disampaikan oleh Suhadi, yang menggambarkan penetapan tersebut sebagai bagian dari perkara yang menurutnya belum memiliki kejelasan hukum. Ia tidak hanya menyoroti status tersangka, tetapi juga mempertanyakan lamanya perkara berjalan tanpa kejelasan yang memadai menurut penilaian timnya. Dengan demikian, uraian mengenai status Denny dan keadaan penanganan perkara ini merujuk pada keterangan Suhadi, bukan pada kesimpulan terpisah mengenai proses hukum.
Dalam penjelasannya, Suhadi menempatkan pengajuan praperadilan sebagai langkah untuk menguji persoalan yang dipandang belum terang oleh pihaknya. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan perkara yang, menurut keterangannya, telah berlangsung hampir satu dekade dan mandek dalam penanganan. Penjelasan itu juga menegaskan bahwa tim hukum mempersoalkan dasar serta kepastian hukum terkait perkara payment gateway. Namun, keterangan Suhadi tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bagaimana permohonan akan diputus atau apakah penilaian tim hukum akan diterima. Informasi tentang status Denny sebagai tersangka dan lamanya perkara tetap perlu dipahami sebagai pernyataan yang diatribusikan kepada Suhadi. Tidak ada kesimpulan mengenai hasil praperadilan dalam penjelasan ini, dan uraian tersebut terbatas pada alasan serta pandangan yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Merah Putih mengenai perkara itu. Dengan batasan tersebut, fokus keterangan Suhadi adalah ketidakjelasan hukum yang ia nilai ada, serta masa penanganan yang menurutnya telah mendekati 10 tahun tanpa kepastian yang diharapkan.
Baca juga: Waspadai Serangan Balik: Strategi Arema FC Menghadapi Persik Kediri





