Kota Surabaya | Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat dari Jawa Timur mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan pernyataan sikap mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Kehadiran berbagai unsur masyarakat itu menjadikan persoalan persyaratan pendidikan sebagai pokok aspirasi yang disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat daerah. Aksi berlangsung di depan gedung DPRD, tempat para peserta menyuarakan perhatian mereka terhadap ketentuan yang berkaitan dengan jabatan wakil presiden.
Pernyataan sikap yang dibawa massa berfokus pada syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka dalam kedudukannya sebagai wakil presiden. Isu tersebut menjadi dasar penyampaian aspirasi para ulama, kiai, habib, serta tokoh masyarakat yang hadir. Melalui pernyataan itu, peserta mengangkat pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam konteks jabatan tersebut. Substansi yang disuarakan berkaitan dengan syarat pendidikan, bukan persoalan lain yang tidak disebutkan dalam pernyataan aksi. Dengan demikian, perhatian utama peserta tertuju pada bagaimana ketentuan pendidikan dipenuhi oleh seorang pejabat yang menjabat sebagai wakil presiden.
Penyampaian aspirasi di depan DPRD Provinsi Jawa Timur memperlihatkan bahwa peserta memilih ruang publik dan lembaga perwakilan daerah untuk menyampaikan pandangan mereka. Ratusan orang dari berbagai latar tokoh keagamaan dan masyarakat hadir dalam aksi pada tanggal tersebut. Mereka menyampaikan sikap secara kolektif terkait isu persyaratan pendidikan Gibran, sehingga pokok persoalan yang diangkat dapat dikenali dengan jelas. Informasi mengenai aksi ini mencakup peserta, lokasi, waktu, dan fokus pernyataan yang disampaikan. Hal-hal tersebut menjadi inti dari kegiatan unjuk rasa di Jalan Indrapura, Surabaya, tanpa mengaitkannya dengan rincian lain di luar aspirasi mengenai syarat pendidikan wakil presiden.
Dalam pernyataan yang disampaikan, massa aksi menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tertanggal 6 Oktober 2026. Rujukan terhadap putusan tersebut menjadi bagian dari alasan mereka mengangkat kembali persoalan persyaratan pendidikan bagi wakil presiden. Para demonstran mengaitkan isi dan pertimbangan putusan dengan pertanyaan mengenai bagaimana syarat pendidikan diterapkan serta dinilai dalam proses pencalonan.
Kelompok yang menyampaikan protes menafsirkan putusan itu sebagai dasar untuk mempertanyakan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam pandangan mereka, putusan tersebut dianggap membuka ruang untuk meninjau apakah ketentuan yang berlaku telah dipenuhi sesuai aturan. Penafsiran itu merupakan posisi yang disampaikan oleh massa dalam aksi dan pernyataan publik mereka, bukan penetapan hukum yang dengan sendirinya membatalkan status atau menyatakan adanya pelanggaran.
Pembedaan tafsir demonstran dan amar atau pertimbangan resmi pengadilan penting untuk menjaga pemberitaan tetap akurat. Keberadaan nomor serta tanggal putusan dapat dicatat sebagai rujukan yang digunakan para peserta aksi, tetapi makna hukum suatu putusan harus dibaca berdasarkan dokumen resminya secara utuh. Pernyataan massa tidak menggantikan proses penafsiran hukum oleh lembaga yang berwenang, dan tidak cukup untuk menyimpulkan sendiri bahwa suatu persyaratan telah atau belum dipenuhi.
Karena itu, isu yang muncul dalam aksi tersebut dapat dipahami sebagai desakan agar ketentuan pendidikan dan penerapannya mendapat penjelasan lebih lanjut. Publik dapat menilai argumen para demonstran, sementara kepastian mengenai konsekuensi hukum tetap bergantung pada isi putusan, peraturan terkait, serta keputusan lembaga berwenang. Sampai terdapat penetapan resmi yang secara tegas menyatakan sebaliknya, klaim mengenai ketidakabsahan pemenuhan syarat pendidikan perlu disampaikan sebagai tafsir atau pertanyaan yang diajukan massa, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Berangkat dari penafsiran terhadap ketentuan pendidikan dalam konstitusi dan peraturan terkait, massa meminta agar kelayakan jabatan wakil presiden dievaluasi secara mendalam. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diperiksa melalui kajian hukum yang cermat, termasuk dengan menelaah persyaratan pencalonan dan dokumen administratif yang menjadi dasar penetapan. Bagi kelompok itu, evaluasi diperlukan agar pemahaman mengenai syarat jabatan publik tidak berhenti pada perdebatan, melainkan memperoleh penjelasan yang dapat diuji secara terbuka.
Dalam menyampaikan tuntutan, massa juga mendorong pembahasan mengenai kemungkinan proses pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR apabila terdapat dugaan pelanggaran tertentu atau apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Rujukan itu disampaikan sebagai bagian dari wacana dan desakan agar persoalan ditelaah melalui mekanisme konstitusional, bukan sebagai pernyataan bahwa proses pemakzulan telah dimulai.
Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, menyatakan kelompoknya hadir untuk menyampaikan aspirasi serta penafsiran konstitusi terkait syarat pendidikan. Ia menegaskan bahwa penyampaian pandangan tersebut merupakan upaya membawa perhatian publik pada persoalan persyaratan jabatan dan penerapan aturan. Pernyataan itu menggambarkan posisi kelompok dalam menyuarakan penilaian mereka, sementara keputusan mengenai langkah hukum tetap berada pada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan.
Rahmat juga menilai proses hukum dan administratif perlu ditegakkan secara objektif. Artinya, pemeriksaan semestinya berpijak pada aturan yang berlaku, bukti yang relevan, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mendahului hasil penilaian lembaga terkait. Dengan cara itu, tuntutan evaluasi dapat dibedakan dari kesimpulan hukum yang belum ditetapkan. Wacana pemakzulan pun tetap berada pada ranah dorongan politik dan konstitusional untuk mengkaji persoalan, bukan bukti bahwa tahapan formal pemberhentian telah berjalan. Penegakan prosedur yang transparan dinilai penting agar perbedaan tafsir mengenai syarat pendidikan dapat ditangani melalui jalur yang sah dan menghasilkan kepastian bagi masyarakat.Aksi para ulama Jawa Timur yang menyampaikan aspirasi mengenai syarat pendidikan wakil presiden diterima langsung oleh wakil rakyat di Gedung Indrapura. Penerimaan tersebut memberi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan keberatan mereka kepada lembaga perwakilan rakyat, sekaligus membuka komunikasi masyarakat dan anggota legislatif. Dalam proses itu, aspirasi yang disampaikan menjadi bagian dari dinamika kehidupan demokrasi dan perhatian terhadap pelaksanaan konstitusi. Gedung Indrapura sebagai tempat pertemuan menjadi ruang dialog, tempat aspirasi dapat didengar serta ditanggapi secara langsung oleh wakil rakyat.
Anggota DPRD Jawa Timur, Lilik, menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat ketika menerima dan merespons penyampaian pendapat. Menurutnya, sikap terbuka terhadap aspirasi perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk memelihara kehormatan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi, tetapi cara menyikapinya harus bijak, proporsional, dan menghormati kedudukan institusi. Dengan demikian, dialog tidak hanya menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan, melainkan juga kesempatan bagi wakil rakyat untuk menjelaskan peran serta batas kewenangannya.
Lilik juga menghargai kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, terutama apabila aspirasi tersebut berangkat dari kepedulian terhadap pembelaan konstitusi. Kebebasan itu merupakan unsur penting dalam kehidupan bernegara dan patut diberi ruang selama disampaikan dengan tertib. Namun, ia menegaskan bahwa setiap proses tetap perlu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyampaian aspirasi, pembahasan isu, maupun tindak lanjut oleh lembaga terkait harus menempuh mekanisme yang tepat agar tidak mengabaikan aturan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pada saat yang sama, semua pihak diharapkan menjaga marwah lembaga legislatif serta mengedepankan komunikasi yang santun. Sikap tersebut memungkinkan kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap institusi berjalan berdampingan, tanpa menutup ruang kritik maupun dialog.
Baca juga: Panglima TNI Ziarah ke Makam Presiden RI Ke-2 dan Panglima Besar Jenderal Soedirman | Sinergi Riset untuk Masyarakat Jawa Timur | Duel Sengit Derbi Jawa Timur: Arema FC vs Persik Kediri





