Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pimpinan komisinya segera menggelar rapat dengar pendapat bersama seluruh penyelenggara pemilu. Permintaan itu disampaikan untuk mengklarifikasi proses munculnya ketentuan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, forum resmi di parlemen diperlukan agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan tahapan pembentukan peraturan yang berlaku.
Ketentuan itu kembali menjadi perhatian karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Perdebatan tidak hanya menyangkut isi pasal, tetapi juga bagaimana ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut tercantum dalam regulasi. Karena itu, Doli mendorong agar Komisi II menghadirkan seluruh lembaga penyelenggara pemilu dalam satu forum, sehingga keterangan mengenai proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan PKPU dapat diperoleh langsung dari pihak terkait.
Doli menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menilai rapat dengar pendapat penting untuk membantu publik membedakan ketentuan yang memang tercantum dalam proses pembentukan aturan dan bagian yang diduga muncul kemudian. Desakan tersebut berfokus pada kebutuhan klarifikasi kelembagaan, bukan pada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Hingga forum berlangsung, informasi mengenai asal-usul ketentuan pendidikan itu perlu diuji melalui penjelasan resmi, catatan pembahasan, serta dokumen yang berkaitan dengan penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ahmad Doli Kurnia menyampaikan keberatan terhadap kemunculan ketentuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU. Menurut Doli, pasal tersebut tidak terdapat dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Ia juga menyatakan bahwa ketentuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi yang menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan KPU tersebut. Karena itu, Doli meminta KPU dan penyelenggara pemilu menjelaskan secara terbuka bagaimana ketentuan tersebut dapat muncul dalam naskah yang kemudian beredar.
Doli menjelaskan, konsultasi penyusunan PKPU biasanya diawali dengan surat permohonan dari KPU kepada Komisi II DPR. Surat itu, menurut penjelasannya, dilengkapi dua dokumen utama. Dokumen pertama berupa daftar pasal yang diubah atau ditambahkan, sedangkan dokumen kedua merupakan draf utuh peraturan yang akan dikonsultasikan. Berdasarkan pemeriksaannya, surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II pada 15 September juga tidak memuat ketentuan pendidikan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut.
Ia mengaku telah memeriksa kembali dokumen-dokumen yang dimiliki Komisi II untuk memastikan tidak ada bagian yang terlewat selama pembahasan. Dari penelusuran itu, Doli menyatakan tidak menemukan pasal yang dipersoalkan, baik dalam daftar perubahan maupun dalam draf lengkap PKPU. Ia menambahkan, dokumen yang berada di tangan DPR sejalan dengan dokumen yang dipegang sejumlah peserta uji publik dan masyarakat. Menurut klaimnya, salinan-salinan tersebut juga tidak memuat Pasal 18 ayat (3). Keterangan ini merupakan penjelasan Doli mengenai dasar keberatannya dan belum menggambarkan hasil pemeriksaan resmi atas proses penyusunan PKPU. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya keterbukaan mengenai tahapan, dokumen, serta pihak yang terlibat dalam kemunculan ketentuan tersebut.
Ahmad Doli mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen tertulis, catatan pembahasan, serta rekaman video yang berkaitan dengan proses munculnya ketentuan pendidikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahan-bahan tersebut, menurut dia, disiapkan untuk membantu menjelaskan rangkaian pembahasan secara lebih utuh, terutama terkait proses yang kemudian menjadi perhatian dalam polemik mengenai aturan tersebut.
Doli menyampaikan bahwa pada awalnya ia hanya bermaksud menyiapkan dan menyimpan data. Ia tidak memiliki niat untuk membuka dokumen maupun rekaman itu kepada publik. Sikap tersebut berubah setelah namanya disebut dalam polemik yang berkembang. Karena itu, ia kemudian memutuskan untuk menyampaikan keterangan mengenai bahan yang telah dikumpulkan dan kaitannya dengan proses pembahasan ketentuan dalam PKPU.
Ia menyatakan siap memperlihatkan dokumen tertulis, catatan pembahasan, dan rekaman video yang dimilikinya dalam forum yang dianggap tepat. Menurut Doli, penyampaian bahan tersebut perlu dilakukan melalui ruang yang sesuai agar informasi dapat diperiksa dan dipahami berdasarkan konteksnya. Kesiapan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa ia memiliki bahan untuk menjelaskan kronologi, bukan sekadar menyampaikan tanggapan atas polemik yang muncul.
Meski demikian, Doli belum menyebutkan kapan dan oleh siapa ketentuan yang dipersoalkan diduga dimasukkan ke dalam PKPU. Ia juga belum memaparkan secara terbuka titik tertentu dalam tahapan pembahasan yang menjadi lokasi masuknya pasal tersebut. Rincian mengenai hal itu, termasuk titik masuk pasal, akan disampaikan pada waktu dan ruang yang dianggap tepat. Dengan demikian, kronologi lengkapnya masih menunggu penyampaian dokumen, catatan, dan rekaman dalam forum yang sesuai, tanpa mendahului proses pemeriksaan atas bahan-bahan tersebut.
Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya memahami pembagian kewenangan antar-lembaga dalam pembentukan regulasi pemilu. Menurut dia, KPU memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan KPU (PKPU), sementara Bawaslu menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Adapun DPR bersama pemerintah menjalankan fungsi sebagai pembentuk undang-undang. Pembagian tersebut, kata Doli, perlu menjadi dasar dalam melihat munculnya ketentuan pendidikan yang kini dipersoalkan dalam PKPU.
Atas dasar itu, Doli meminta KPU dan penyelenggara pemilu lainnya menjelaskan secara terbuka proses yang melatarbelakangi kemunculan ketentuan tersebut. Penjelasan diperlukan agar publik mengetahui tahapan pembahasan, pertimbangan, serta pihak-pihak yang terlibat sebelum aturan ditetapkan. Ia juga menginginkan perbedaan keterangan dirinya dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diperjelas melalui forum resmi, sehingga setiap informasi dapat disampaikan dan diuji secara terbuka dalam kerangka kelembagaan.
Doli menyebut forum tersebut dapat digelar secara khusus atau disesuaikan dengan agenda Komisi II DPR. Penentuan format dan waktu rapat dapat mempertimbangkan kebutuhan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait secara menyeluruh. Selain itu, panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November. Dalam proses tersebut, penyelenggara pemilu juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan regulasi pemilu.
Doli menyatakan siap memberikan penjelasan apabila polemik tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pembahasan bersama. Ia juga bersedia hadir jika forum itu hanya ditujukan untuk mengklarifikasi perbedaan informasi yang muncul. Sikap tersebut disampaikannya sebagai bentuk kesiapan untuk menjelaskan hal-hal yang dipersoalkan dalam forum resmi sesuai kebutuhan dan agenda lembaga.
Baca juga: Tantangan Pendidikan di Riung Barat: Memanfaatkan Bahasa Ibu dalam Belajar | Program Bantuan Pendidikan PT SIER untuk Warga Kurang Mampu
