Tiga Warga Palembang Ditangkap Setelah Pemuda Asal Lampung Tewas Dibegal

Tiga Warga Palembang Ditangkap Setelah Pemuda Asal Lampung Tewas Dibegal

Palembang | Polrestabes Palembang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ahmad Miftahudin alias AM. Korban merupakan pemuda berusia 22 tahun asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang tewas setelah menjadi korban pembegalan. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan, karena polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Panca Dwipa alias Uncu, berusia 20 tahun, Kgs Reval Apriliansyah, berusia 20 tahun, serta Reyhan Devianfansyah, berusia 18 tahun. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Palembang. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterlibatan mereka dalam aksi pembegalan dan dugaan pembunuhan terhadap AM. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh serta memastikan hubungan setiap tersangka dan tindak pidana yang diselidiki.

Proses penangkapan dilakukan di tiga lokasi persembunyian yang berbeda. Dua lokasi berada di wilayah Palembang, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perbedaan lokasi tersebut menunjukkan bahwa para tersangka diduga sempat berpindah atau bersembunyi setelah peristiwa terjadi. Petugas kemudian melakukan pencarian berdasarkan hasil penyelidikan hingga ketiganya berhasil diamankan. Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi publik untuk mengetahui bahwa aparat telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap kasus yang menewaskan pemuda asal Lampung Tengah tersebut.

Pengungkapan identitas tiga tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan yang berfokus pada pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara. Penyidik mempelajari rekaman CCTV untuk menemukan gambaran mengenai orang-orang yang berada di lokasi pada saat peristiwa berlangsung. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam upaya mengarahkan penyelidikan kepada pihak yang diduga terlibat.

Selain menelaah rekaman kamera, polisi mencocokkan ciri-ciri yang terlihat dalam CCTV dengan keterangan korban yang selamat. Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil pengamatan penyidik terhadap rekaman dari sejumlah titik di sekitar lokasi. Pencocokan informasi saksi dan ciri-ciri yang terekam membantu penyidik mempersempit pencarian serta memastikan identitas orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, identitas tiga tersangka akhirnya berhasil diketahui. Ketiganya kemudian ditangkap oleh polisi di wilayah Palembang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh petunjuk yang dinilai cukup dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan korban yang selamat. Proses ini menunjukkan bahwa pengumpulan informasi dari lokasi kejadian menjadi bagian penting dalam mengungkap pihak yang diduga terlibat.

Meski tiga orang telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Langkah lanjutan itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat. Polisi masih menelusuri informasi yang tersedia dan memeriksa keterkaitan pihak-pihak lain dengan kejadian tersebut. Dengan demikian, penyidikan belum berhenti pada penangkapan tiga tersangka, melainkan terus diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap berdasarkan bukti serta keterangan yang sedang dihimpun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga lebih dahulu mencari sasaran yang dinilai mudah diserang di jalan. Mereka kemudian memanfaatkan situasi ketika melihat AM bersama dua rekannya sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Kondisi itu membuat para korban tampak tidak leluasa melarikan diri, sehingga dianggap sebagai kesempatan untuk menjalankan aksi.

Para tersangka lalu mengejar korban sambil meneriaki mereka sebagai maling motor. Teriakan tersebut diduga sengaja digunakan untuk membuat AM dan kedua rekannya panik sekaligus membangun kesan bahwa mereka merupakan pencuri kendaraan. Setelah korban berada dalam posisi terdesak, para tersangka meminta sejumlah uang dan berusaha mengambil sepeda motor itu secara paksa.

Situasi berubah menjadi kekerasan ketika AM melakukan perlawanan. Polisi menyebut korban diserang hingga mengalami luka tusuk pada bagian dada dan punggung. Akibat serangan tersebut, AM terkapar di lokasi. NK (23), yang berusaha menolong AM, turut menjadi korban dan mengalami luka tusuk pada leher kanan. Sementara itu, NV (22) berhasil menyelamatkan diri dari kejaran dan serangan para pelaku.

Polisi menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut bukan berawal dari pencurian motor yang dilakukan korban, melainkan merupakan modus perampokan. Para tersangka diduga menuduh korban sebagai pencuri untuk menutupi niat mereka, kemudian melakukan pemalakan dan berupaya merampas kendaraan. Dengan demikian, teriakan “maling” dipandang sebagai bagian dari strategi untuk mengintimidasi korban, mengalihkan perhatian, serta membenarkan tindakan para tersangka di hadapan orang lain.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang meneriaki korban, meminta uang, menyerang AM dan NK, serta berusaha membawa sepeda motor. Keterangan para saksi dan korban yang selamat menjadi bagian penting dalam mengungkap urutan kejadian dan memastikan seluruh tindakan yang dilakukan dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara tewasnya pemuda asal Lampung setelah menjadi korban pembegalan di Palembang, tiga warga Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ketentuan tersebut dikenakan karena peristiwa yang diselidiki melibatkan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penerapan pasal itu membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi tersangka. Ancaman tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara, sesuai dengan dugaan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Polisi masih menggunakan barang bukti yang telah disita untuk mendukung pengungkapan rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam proses penanganan kasus. Barang bukti tersebut berupa dua unit sepeda motor, masing-masing berjenis Yamaha Aerox dan Fegio. Kedua kendaraan itu tidak dilengkapi nomor polisi ketika disita oleh petugas. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kendaraan tanpa nomor polisi dan telepon genggam itu menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Sepeda motor dapat membantu polisi menelusuri sarana yang digunakan dalam rangkaian kejadian, sedangkan telepon genggam dapat digunakan untuk memeriksa informasi yang berkaitan dengan komunikasi atau aktivitas para tersangka. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Dengan jeratan Pasal 262 ayat (4) KUHP, para tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pasal tersebut menjadi ketentuan yang digunakan dalam perkara ini berdasarkan dugaan pengeroyokan berakibat kematian, sementara dua sepeda motor tanpa nomor polisi dan telepon genggam tercatat sebagai barang bukti yang diamankan polisi.

Baca juga: Maling Motor Ditangkap Warga di Depok | Sinergi TNI Dan Dinsos, Warga Kelurahan Bence Terima Bantuan Beras Alokasi Tiga Bulan