Enam Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

Enam Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024

Jakarta | Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pengaduan ini menempatkan keputusan tersebut sebagai pokok perkara yang disampaikan APAI kepada lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Laporan APAI disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Jakarta. Dengan pengajuan itu, enam komisioner KPU periode 2022–2027 menjadi pihak yang dilaporkan kepada DKPP terkait proses dan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Penyampaian laporan tersebut menandai langkah resmi APAI untuk membawa persoalan itu ke forum DKPP.

APAI mengajukan laporan tersebut sebagai organisasi yang dipimpin oleh Paman Nurlette selaku ketua. Nama APAI dan Paman Nurlette disebut dalam penyampaian laporan kepada DKPP, sementara pokok pengaduannya berfokus pada keputusan yang memungkinkan Gibran lolos sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, laporan itu secara langsung mengaitkan enam komisioner KPU periode 2022–2027 dengan keputusan pencalonan yang menjadi perhatian APAI.

Peristiwa ini menjadi bagian dari proses pengaduan kepada DKPP atas keputusan penyelenggara pemilu. APAI menyerahkan laporan tersebut di Jakarta pada 12 Oktober 2026, dengan pihak yang dilaporkan adalah enam komisioner KPU. Laporan yang diajukan Paman Nurlette sebagai ketua APAI tersebut berkaitan secara khusus dengan keputusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Aliansi Pengawas dan Advokasi Indonesia (APAI) menyampaikan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari alasan pelaporan mereka kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). APAI menilai proses pencalonan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme etik untuk mengetahui apakah tindakan dan keputusan para komisioner telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.

Paman Nurlette menyebut terdapat 13 prinsip atau kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilanggar oleh para komisioner KPU. Dugaan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas, sikap, serta pengambilan keputusan dalam tahapan pencalonan. Menurut substansi pernyataan APAI, prinsip-prinsip tersebut mencakup standar etik yang seharusnya menjadi pedoman penyelenggara dalam menjaga integritas, independensi, profesionalitas, serta kepastian hukum. Namun, APAI menyampaikan hal itu sebagai dugaan yang masih harus diuji dan dinilai oleh DKPP, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti secara hukum atau etik.

APAI berpandangan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut tindakan individual para komisioner, tetapi juga berpengaruh terhadap penilaian publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Nurlette menyatakan bahwa kondisi tersebut membuat pemilu dinilai tidak demokratis dan tidak berkualitas. Penilaian itu mencerminkan kekhawatiran APAI terhadap proses pemilu yang dianggap tidak sepenuhnya memenuhi prinsip penyelenggaraan yang berintegritas dan adil. Meski demikian, penilaian tersebut tetap merupakan pandangan pelapor yang disampaikan berdasarkan dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan DKPP diperlukan untuk menguji dalil, mendengarkan keterangan pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta dan ketentuan kode etik yang berlaku.

Salah satu pokok laporan yang disoroti oleh Aliansi Penyelamat Pemilu Indonesia (APAI) berkaitan dengan dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi persyaratan calon. Persoalan ini disebut penting karena pengawasan terhadap pencalonan tidak hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan peserta, tetapi juga pada keterbukaan prosedur dan kesempatan lembaga pengawas untuk memeriksa setiap tahapan secara independen.

Menurut APAI, Bawaslu diduga tidak memperoleh akses yang memadai terhadap Sistem Informasi Pencalonan, atau Silon, yang digunakan dalam pengelolaan data dan dokumen pencalonan. Nurlette menyebut bahwa keterbatasan tersebut dapat menyulitkan Bawaslu dalam menelusuri informasi, membandingkan dokumen, serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan. Namun, dugaan itu merupakan bagian dari materi laporan yang diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga penilaiannya tetap menunggu pemeriksaan dan keputusan lembaga tersebut.

Nurlette juga menyebut Bawaslu tidak diberi kesempatan yang cukup untuk mengawasi tahapan verifikasi, baik secara administratif maupun faktual. Verifikasi administratif berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, sedangkan verifikasi faktual mencakup pengujian terhadap kebenaran atau validitas informasi yang disampaikan. Menurut APAI, apabila akses pengawasan dibatasi pada kedua tahap itu, Bawaslu berpotensi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

APAI menilai akses terhadap data, sistem, dan rangkaian kegiatan verifikasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Dari sudut pandang pelapor, pengawasan yang efektif memerlukan informasi yang utuh serta kesempatan untuk hadir atau memantau proses pada waktu yang relevan. Meski demikian, laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. DKPP akan menilai keterangan para pihak, dokumen pendukung, dan fakta persidangan sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dalam proses pencalonan yang dipersoalkan.

Persoalan mengenai akses pengawasan menjadi salah satu hal yang dikaitkan Asosiasi Pengacara dan Advokat Indonesia (APAI) dengan keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Keterangan tersebut dipandang relevan karena menyentuh pelaksanaan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dan proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Melalui penjelasan Nurlette, APAI menyebut bahwa Bawaslu tidak memperoleh akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sistem tersebut digunakan dalam pengelolaan data dan dokumen pencalonan, sehingga keterbatasan akses dinilai berpengaruh terhadap kemampuan pengawas untuk memantau informasi yang diperlukan. Dalam konteks ini, Bawaslu disebut tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk mengawasi proses verifikasi secara langsung melalui sistem yang digunakan KPU.

Keterangan itu juga menyoroti bahwa hambatan pengawasan bukan semata-mata berkaitan dengan teknis pemeriksaan, melainkan dengan ada atau tidaknya akses yang diberikan kepada lembaga pengawas. Apabila akses terhadap Silon dan tahapan verifikasi tidak tersedia, Bawaslu disebut menghadapi keterbatasan dalam memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari uraian APAI mengenai hubungan kewenangan KPU dan fungsi pengawasan Bawaslu.

Dalam laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), persoalan akses tersebut kemudian ditempatkan sebagai salah satu dasar yang disoroti. APAI mengaitkannya dengan dugaan adanya kendala dalam pelaksanaan pengawasan pada proses pencalonan Gibran. Dengan demikian, keterangan Rahmat Bagja dalam sidang PHPU, sebagaimana dijelaskan Nurlette, digunakan untuk memperkuat uraian mengenai akses Silon dan kesempatan Bawaslu melakukan pengawasan. Bagian ini menjadi konteks laporan ke DKPP, tanpa mendahului pemeriksaan maupun keputusan lembaga tersebut.