Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjadi landasan bagi penguatan perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk bagi para pekerja ojek online. Aturan pelaksana ini diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan dalam perpres ke dalam mekanisme yang lebih teknis, sehingga dapat diterapkan oleh pihak-pihak terkait secara jelas dan terukur.
Komdigi menargetkan aturan turunan tersebut terbit sebelum 31 Desember 2026. Batas waktu itu mengikuti amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyusunan ketentuan pelaksana dalam periode yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses finalisasi regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan perlindungan pengemudi ojek online dan keberlanjutan ekosistem transportasi digital dapat segera memiliki dasar pelaksanaan yang lebih rinci.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan perkembangan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa aturan itu akan segera diterbitkan sebelum tenggat akhir tahun sesuai amanat perpres. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menempatkan penyelesaian regulasi sebagai agenda prioritas, terutama untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan perlindungan bagi pengemudi serta hubungan mereka dengan penyelenggara platform digital.
Penerbitan aturan turunan diharapkan memperjelas sejumlah aspek yang sebelumnya masih bersifat umum dalam perpres. Kejelasan aturan diperlukan agar ketentuan perlindungan tidak berhenti pada tingkat kebijakan, melainkan dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik. Selain menyusun substansi regulasi, pemerintah juga perlu memastikan prosesnya mempertimbangkan kondisi operasional platform dan kepentingan pengemudi sebagai bagian utama dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
Salah satu ketentuan dalam aturan turunan perlindungan pengemudi ojol akan membahas layanan pengantaran makanan dan barang. Ketentuan ini diperlukan karena layanan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari pengantaran penumpang. Dalam layanan penumpang, objek yang diantar adalah manusia dengan kebutuhan perjalanan yang relatif lebih mudah diidentifikasi. Sementara itu, makanan dan barang dapat memiliki bentuk, ukuran, berat, serta tingkat risiko yang beragam.
Pengaturan yang disiapkan tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif layanan secara langsung. Fokusnya adalah menyusun pedoman perhitungan tarif yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggara layanan dan pihak terkait. Dengan adanya pedoman tersebut, perhitungan biaya diharapkan dapat mempertimbangkan karakteristik barang atau makanan yang dikirim, tanpa menyamakan seluruh jenis pengiriman ke dalam satu perlakuan.
Perbedaan ukuran dan berat menjadi salah satu alasan pentingnya pedoman khusus. Nezar memberikan gambaran bahwa barang yang dikirim dapat memiliki berat 1 kilogram, 2 kilogram, atau 3 kilogram. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pengantaran tidak selalu sama, meskipun sama-sama menggunakan layanan kurir berbasis aplikasi. Barang yang lebih berat atau memiliki dimensi tertentu dapat memerlukan penanganan dan pertimbangan berbeda selama proses pengiriman.
Selain berat dan ukuran, tingkat risiko barang juga perlu diperhatikan dalam penyusunan pedoman. Makanan, misalnya, dapat memiliki kebutuhan penanganan yang berbeda dibandingkan barang umum. Karena itu, pendekatan untuk layanan pengantaran makanan dan barang tidak dapat disamakan begitu saja dengan layanan pengantaran penumpang. Aturan tersebut diarahkan untuk menyediakan dasar perhitungan yang lebih terukur dan sesuai dengan kondisi pengiriman, bukan untuk menentukan nominal tarif tertentu. Dengan demikian, ketentuan baru diharapkan memberi kejelasan mengenai aspek yang perlu dipertimbangkan ketika tarif layanan pengantaran dihitung.
Penyusunan aturan turunan perlindungan pengemudi ojek online diarahkan untuk menjalankan amanat peraturan presiden yang telah ditetapkan. Nezar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengaturan teknis dalam layanan transportasi daring, tetapi juga memuat upaya untuk meningkatkan penghasilan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan ketika mereka menjalankan tugas. Dengan demikian, aturan yang disiapkan perlu memperhatikan kondisi pengemudi sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai risiko selama melayani konsumen.
Perlindungan itu menjadi bagian penting karena pengemudi menjalankan pekerjaan di ruang publik dan bergantung pada mekanisme layanan yang melibatkan perusahaan platform serta pengguna jasa. Melalui aturan turunan, amanat untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi diterjemahkan bersamaan dengan kebutuhan menyediakan perlindungan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penataan tersebut juga mencakup pembahasan mengenai tarif, sehingga besaran biaya layanan dan pembagian kepentingan di dalamnya dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih seimbang.
Menurut Nezar, pengaturan tarif diharapkan mampu menciptakan keseimbangan bagi tiga pihak, yaitu pengemudi, konsumen, dan platform. Pengemudi perlu memperoleh penghasilan yang layak, konsumen tetap membutuhkan harga layanan yang dapat diterima, sedangkan platform juga menjadi bagian dari ekosistem yang harus dapat menjalankan perannya. Keseimbangan ini tidak dimaknai sebagai keberpihakan kepada satu pihak, melainkan sebagai upaya menata hubungan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan ojek online.
Nezar menekankan bahwa semua pihak perlu memperoleh harga yang adil agar dapat berkembang dengan baik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aturan tidak hanya mempertimbangkan satu kepentingan, tetapi berusaha menghadirkan ukuran kewajaran bagi pengemudi, pengguna, dan perusahaan platform. Karena itu, penyusunan kebijakan perlu menjaga agar perlindungan terhadap pengemudi berjalan seiring dengan pertimbangan terhadap kemampuan konsumen dan keberlangsungan platform dalam menyediakan layanan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyusun aturan turunan yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online. Proses tersebut melibatkan perwakilan pengemudi, serta platform digital yang menyediakan layanan pengiriman makanan dan barang. Dialog dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi kerja, mekanisme layanan, dan hubungan pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Dalam rangkaian pembahasan itu, Komdigi mempelajari alur bisnis yang diterapkan oleh masing-masing platform. Pemerintah juga menelaah metode penghitungan tarif, termasuk komponen yang memengaruhi besaran biaya layanan dan pendapatan pengemudi. Selain itu, kementerian mencermati algoritma yang digunakan dalam sistem platform, terutama yang berkaitan dengan pembagian pesanan, penentuan layanan, serta proses yang berdampak pada aktivitas pengemudi. Pemahaman atas aspek-aspek tersebut diperlukan agar rancangan kebijakan dapat disusun berdasarkan praktik yang berlaku di lapangan.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa pembahasan bersama para pihak terus dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, pengguna, dan penyedia platform. Menurut dia, penyusunan regulasi tidak hanya memerlukan masukan dari industri, tetapi juga pemahaman terhadap ekosistem transportasi dan layanan digital secara keseluruhan. Karena itu, kementerian berdiskusi dengan berbagai kelompok dan sejumlah kementerian yang terlibat dalam pengaturan ekosistem transportasi pengemudi ojek online.
Dari rangkaian konsultasi tersebut, rancangan peraturan menteri disebut telah mendekati tahap final. Penyelesaian draf dilakukan dengan menggabungkan hasil kajian teknis, masukan pengemudi, serta pandangan platform dan kementerian terkait. Komdigi menargetkan aturan turunan perlindungan pengemudi ojek online dapat terbit sebelum 31 Desember 2026, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk memastikan substansi regulasi tetap matang dan dapat diterapkan.

