Situbondo, Jawa Timur — Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Situbondo kian menunjukkan wajah telanjang pembangkangan hukum. Aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi musuh bersama ini justru diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir di sekitar SPBU 54.683.12, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Hasil investigasi lapangan mengungkap pola kerja yang nyaris tanpa rasa takut. Solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru dilansir menggunakan sepeda motor, ditampung dalam jerigen dan drum, lalu dikumpulkan di lokasi penimbunan yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari SPBU.
Lebih mencengangkan, di lokasi tersebut ditemukan dua unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi, diduga kuat difungsikan sebagai armada pengangkut untuk mendistribusikan solar subsidi ke pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Salah satu pengepul bahkan secara terbuka mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan titik pengumpulan solar—sebuah pengakuan yang seharusnya cukup untuk memicu tindakan hukum segera.
Namun ironis, aktivitas yang terkesan vulgar ini seolah berjalan mulus tanpa sentuhan hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya “main mata” antara pengepul dan pengelola SPBU, bahkan memantik kecurigaan publik terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
“Praktik ini sudah lama. Kami heran, semua orang tahu tapi seolah kebal hukum. Solar subsidi habis, rakyat kecil yang menjerit,” ujar seorang warga dengan nada geram, meminta identitasnya dirahasiakan.
Pelanggaran Hukum Serius, Ancaman Pidana Berat
Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat. Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar. - Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah. - Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021
Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang. - Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Pihak yang membeli, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun. - Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika keuntungan dari solar subsidi tersebut disamarkan atau diputar kembali, pelaku dapat dijerat pidana tambahan.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini bukan sekadar soal solar, melainkan soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ketika subsidi yang bersumber dari uang negara dijarah oleh segelintir mafia, dan aparat terkesan diam, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, BPH Migas, hingga Pertamina. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau praktik ini kembali menguap tanpa kejelasan?
Jika pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan saja dibiarkan, maka patut dipertanyakan: apakah negara masih hadir untuk melindungi hak rakyat kecil, atau justru memberi ruang bagi mafia BBM untuk terus menjarah subsidi?

