Judi Sabung Ayam dan Dadu Merajalela di Ponorogo, Aparat Diduga Tutup Mata

Judi Sabung Ayam dan Dadu Merajalela di Ponorogo, Aparat Diduga Tutup Mata

Ponorogo — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, kembali mengemuka. Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, arena judi tersebut beroperasi secara terang-terangan hingga dini hari tanpa hambatan berarti dari aparat.

Bandar Judi Sudah Dikenal, Namun Polisi Gagal Bertindak

Dua bandar berinisial KMPLNG dan MSR mengelola arena judi yang selalu ramai dengan penjudi dari dalam maupun luar daerah. Aktivitas perjudian berlangsung bebas, dengan kendaraan memadati lokasi, tanda betapa terang-terangannya praktik ini.

Penggerebekan Aparat Hanya Formalitas

Warga menyebut penggerebekan polisi hanya sebatas formalitas tanpa hasil nyata. Tidak ada penangkapan, tidak ada penyitaan barang bukti. Dugaan kebocoran informasi dan perlindungan oknum aparat pun menguat.

Pasal 303 KUHP dan Instruksi Kapolri Tak Berarti

Pasal 303 KUHP mengatur perjudian sebagai tindak pidana, dan Kapolri sudah menginstruksikan pemberantasan judi. Namun di Ponorogo, instruksi itu seakan tidak berlaku.

Kapolres dan Kasat Reskrim Jadi Sorotan

Nama Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto menjadi pusat kritik karena ketidakseriusan mereka dalam memberantas praktik perjudian ini.

Desakan Keras kepada Mabes Polri dan Polda Jatim

Masyarakat menuntut Mabes Polri dan Polda Jawa Timur segera turun tangan mengevaluasi dan menindak aparat yang gagal menjalankan tugasnya.


Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Ponorogo. Redaksi membuka ruang hak jawab.


Ketika hukum absen, kejahatan pun bebas berkeliaran. Ponorogo kini menjadi cermin kegagalan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *