Jakarta | Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menandai perubahan status hukum Slamet, yang sebelumnya diperiksa dan ditempatkan sebagai saksi. Perkembangan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, di Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026.
Menurut Suhermanto, perubahan status itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai hasil pemeriksaan serta bukti yang telah dikumpulkan. Dalam gelar perkara, penyidik membahas keterkaitan informasi dan bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Hasil pembahasan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil keputusan mengenai langkah hukum berikutnya. Suhermanto menyatakan bahwa dari penilaian tersebut, Slamet dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Gelar perkara merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk menguji kecukupan dasar penanganan suatu perkara dan menentukan arah penyidikan. Dengan penetapan tersangka, penyidik menyatakan telah memperoleh dasar yang dinilai memadai untuk memproses dugaan keterlibatan seseorang lebih lanjut. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Perkara tetap harus ditangani melalui proses hukum, dengan memberi ruang bagi pemeriksaan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dalam kasus ini, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi pokok perkara yang diselidiki. Informasi mengenai status Slamet sejauh ini menunjukkan perkembangan tahapan penyidikan, bukan putusan pengadilan. Keterangan resmi yang disampaikan Suhermanto menjelaskan alasan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, yakni kesimpulan penyidik setelah gelar perkara bahwa unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Proses selanjutnya akan bergantung pada langkah penyidik, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pengujian bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden, Suhermanto menerangkan bahwa Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Keterangan tersebut menjelaskan posisi Slamet dalam organisasi yang disebut dalam perkara, bukan dengan sendirinya menetapkan tindakan tertentu yang dilakukan olehnya. Karena itu, penyebutan jabatan perlu dibaca sesuai konteks keterangan Suhermanto dan tidak diperluas menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan Slamet dalam dugaan penyadapan.
Suhermanto juga menyebut Slamet sebagai bagian dari dewan pembina MC Bareskrim Polri. Informasi ini menggambarkan kapasitas organisasi yang disampaikan dalam penjelasan tersebut. Namun, keterangan tentang keanggotaan atau jabatan pembina tidak otomatis menjelaskan tugas operasional, kewenangan dalam suatu kegiatan, maupun hubungan langsung dengan tindakan yang sedang diperiksa. Hal-hal itu memerlukan keterangan dan bukti tersendiri dalam proses penanganan perkara.
Selain posisi tersebut, Suhermanto menyatakan bahwa Slamet pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019. Riwayat jabatan itu merupakan informasi terpisah mengenai perjalanan karier Slamet sebagaimana disampaikan oleh Suhermanto. Periode tersebut menunjukkan rentang waktu jabatan yang disebutkan, tetapi tidak menerangkan secara rinci pekerjaan yang dilakukan Slamet dalam kaitannya dengan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Dengan demikian, dua informasi yang disampaikan Suhermanto adalah peran Slamet sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri dan riwayatnya sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010–2019. Keduanya harus tetap diatribusikan kepada Suhermanto, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan yang dibuat di luar keterangannya. Tanpa keterangan tambahan, tidak tepat menarik hubungan sebab-akibat jabatan-jabatan tersebut dan dugaan penyadapan. Penjelasan mengenai dasar penetapan status tersangka, dugaan perbuatan, serta bukti yang mendasarinya merupakan hal berbeda yang perlu merujuk pada pernyataan resmi penyidik atau dokumen perkara. Pembedaan ini penting agar informasi mengenai posisi dan riwayat jabatan tidak dipahami sebagai bukti bahwa jabatan tersebut berkaitan langsung dengan perbuatan yang disangkakan. Pembaca dapat mencatat fakta yang dikemukakan, sembari menunggu uraian lebih lengkap dari proses hukum dan pihak berwenang.
Perkara yang disangkakan kepada Irjen Slamet Uliandi berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Rumusan ini menjelaskan pokok dugaan yang menjadi perhatian dalam perkara, tanpa menyatakan bahwa penyadapan tersebut telah terbukti terjadi. Kata “dugaan” penting dipertahankan karena status perkara yang disangkakan tidak dengan sendirinya menjadi kepastian mengenai peristiwa maupun keterlibatan seseorang.
Dengan demikian, pembahasan perkara ini perlu dibatasi pada informasi bahwa terdapat dugaan tindakan penyadapan ilegal yang sasarannya disebut Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut menggambarkan tuduhan atau sangkaan yang sedang menjadi pokok perkara, bukan kesimpulan akhir. Sampai ada penetapan yang memastikan fakta melalui proses yang berlaku, dugaan itu tidak semestinya ditulis sebagai kejadian yang sudah terbukti. Pembedaan sangkaan dan fakta terverifikasi membantu pembaca memahami informasi secara cermat dan menghindari penafsiran yang melampaui keterangan yang tersedia.
Istilah “perkara yang disangkakan” juga merujuk pada fokus tuduhan, bukan uraian rinci tentang bagaimana tindakan itu diduga berlangsung. Karena informasi yang tersedia hanya menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penjelasan tidak menambahkan motif, metode, waktu kejadian, barang bukti, ataupun pihak lain. Menyertakan rincian semacam itu tanpa dasar yang tercantum dapat menciptakan gambaran yang tidak didukung informasi sumber. Oleh sebab itu, uraian yang akurat tetap singkat dan terbatas pada pokok dugaan tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai status tersangka Irjen Slamet Uliandi, batas bahasa ini menjaga agar pembaca dapat membedakan status yang diberitakan dan pembuktian atas dugaan. Penyebutan nama maupun jabatan tidak mengubah sifat tuduhan menjadi fakta yang telah dipastikan. Pokok informasi yang dapat disampaikan di bagian ini adalah bahwa perkara menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk menyatakan lebih jauh bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi atau menjelaskan unsur lain di luar pokok sangkaan tersebut.
Perubahan status Irjen Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penyadapan Presiden. Peralihan tersebut terjadi setelah penyidik menggelar perkara untuk menelaah hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dikumpulkan. Dalam forum itu, bahan yang tersedia dibahas sebagai dasar untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan dan apakah terdapat alasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan demikian, perubahan status bukan semata-mata pengumuman administratif, melainkan hasil dari penilaian penyidik terhadap perkembangan penanganan perkara pada tahap tersebut.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam keputusan penyidik adalah penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum. Penilaian itu menjadi bagian dari kajian atas dugaan yang sedang ditangani, bukan putusan akhir mengenai benar atau tidaknya seluruh tuduhan. Status sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap Slamet dalam kapasitas tersebut. Namun, penetapan itu sendiri tidak menggantikan pemeriksaan lanjutan, pembuktian, maupun penilaian lembaga peradilan apabila perkara kemudian dibawa ke persidangan.
Karena itu, informasi mengenai perubahan status perlu dibaca sesuai konteks tahap proses hukum. Sebelumnya berstatus saksi, Slamet kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pertimbangan penyidik atas unsur perbuatan melawan hukum. Perkembangan ini menjelaskan arah penanganan kasus pada saat keputusan tersebut dibuat, tetapi belum memberikan kepastian mengenai hasil akhirnya. Proses berikutnya tetap bergantung pada langkah penyidik dan tahapan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, sebagaimana status sebelumnya sebagai saksi juga tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca juga: Alasan TNI AD Membentuk Enam Kodam Baru Setelah Diresmikan Presiden Prabowo | Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI | Perkuat Pertahanan Negara, Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Tiga Matra
99 kunjungan