Jakarta | Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, mengajukan pertanyaan mengenai nama lain kepada Joko Widodo ketika Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Pertanyaan tersebut disampaikan di ruang sidang sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap saksi. Dalam rangkaian pertanyaannya, Refly menyebut beberapa nama, yakni Mulyono, Purwoko, dan Jack. Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam peristiwa ini adalah Mulyono, yang ditanyakan langsung kepada Jokowi di hadapan majelis hakim dan pihak-pihak yang mengikuti persidangan.
Nama-nama itu muncul dalam pertanyaan Refly, bukan sebagai keterangan tambahan mengenai asal-usulnya. Refly menyebut Mulyono dan Purwoko, lalu turut menyebut Jack yang dikaitkan dengan masa KKN. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari percakapan dalam persidangan, ketika kuasa hukum Roy Suryo mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Dengan demikian, konteks yang dapat dipastikan dari peristiwa ini adalah adanya pertanyaan tentang nama lain, serta penyebutan tiga nama tersebut oleh Refly. Tidak ada keterangan lain mengenai latar belakang nama-nama itu dalam uraian peristiwa ini.
Peristiwa tersebut berlangsung dalam sidang yang menempatkan Jokowi sebagai saksi pada perkara tudingan ijazah palsu. Pertanyaan Refly tentang Mulyono, Purwoko, dan Jack menjadi salah satu bagian pemeriksaan yang berlangsung di persidangan. Penyebutan nama-nama itu perlu dipahami sesuai konteksnya: Refly mengajukannya sebagai pertanyaan kepada saksi, dan Jack disebut dalam kaitan dengan masa KKN. Catatan ini membatasi uraian pada hal yang disampaikan dalam sidang, tanpa menambahkan dugaan tentang identitas, riwayat, atau asal-usul nama yang ditanyakan. Fokusnya adalah tindakan Refly mengajukan pertanyaan kepada Jokowi dan nama-nama yang disebut dalam pertanyaan tersebut.
Dalam kesaksiannya dalam perkara Roy Suryo, Joko Widodo menjawab pertanyaan mengenai nama Mulyono dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki nama lain. Ia kemudian menjelaskan bahwa Mulyono merupakan nama kecilnya. Jawaban tersebut membedakan secara jelas keterangan bahwa dirinya mempunyai nama lain dan penjelasan tentang nama yang digunakan ketika masih kecil.
Dengan demikian, keterangan Jokowi tidak menyatakan bahwa Mulyono adalah nama lain yang masih ia gunakan atau identitas berbeda. Ia menyampaikan bahwa Mulyono adalah nama kecilnya, sembari menjawab bahwa ia tidak memiliki nama lain. Penjelasan itu disampaikan dalam konteks pertanyaan mengenai nama tersebut saat ia memberikan kesaksian.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11), sesuai keterangan sumber. Dalam persidangan itu, jawaban Jokowi mengenai Mulyono menjadi bagian dari keterangannya sebagai saksi dalam perkara Roy Suryo. Keterangan tentang tempat dan waktu sidang merujuk pada informasi yang disampaikan sumber, sementara inti jawaban mengenai nama tetap sebagaimana disampaikan Jokowi.
Jokowi tidak mengubah penjelasannya menjadi pengakuan bahwa ia mempunyai nama lain. Ia menyebut Mulyono sebagai nama kecil, bukan sebagai nama lain dalam pengertian yang berbeda dari jawaban tersebut. Karena itu, dua bagian keterangannya perlu dibaca secara utuh: ia mengatakan tidak memiliki nama lain, lalu menerangkan bahwa Mulyono adalah nama kecilnya.
Rangkaian jawaban itu memberikan penjelasan langsung atas pertanyaan tentang Mulyono tanpa menambahkan keterangan lain di luar yang disampaikan. Dalam pelaporan mengenai kesaksian tersebut, penting untuk mempertahankan pembedaan nama kecil dan nama lain agar makna pernyataan Jokowi tidak bergeser. Keterangan yang dapat disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia terbatas pada jawaban itu serta fakta bahwa sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11). Tidak ada penjelasan tambahan mengenai asal-usul nama, waktu penggunaannya, atau hal lain yang disebutkan di sini karena hal tersebut tidak termasuk dalam keterangan yang tersedia.
Kehadiran Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Persoalan itu menjadi pokok perdebatan publik setelah Roy Suryo dan sejumlah pihak lain menyampaikan klaim bahwa ijazah Jokowi palsu. Klaim tersebut kemudian berujung pada proses hukum, dengan Roy Suryo menghadapi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, posisi Jokowi sebagai saksi memberi pengadilan kesempatan untuk mendengar keterangannya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tudingan tersebut. Namun, kehadirannya tidak dengan sendirinya menentukan hasil pemeriksaan perkara ataupun membuktikan seluruh isi dakwaan.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9). Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dakwaan itu berhubungan dengan penyebaran atau penyampaian tudingan mengenai ijazah Jokowi. Uraian jaksa dalam persidangan merupakan konstruksi hukum yang perlu diuji melalui proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti. Karena itu, dakwaan harus dipahami sebagai tuduhan resmi dari penuntut umum, bukan sebagai kesimpulan bahwa perbuatan yang dituduhkan telah terbukti.
Dalam pemeriksaan perkara, majelis hakim akan menilai keterangan para pihak dan bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan. Roy Suryo berhak memberikan tanggapan dan membela diri sesuai tahapan persidangan, sementara jaksa berkewajiban membuktikan dakwaannya. Keterangan Jokowi sebagai saksi juga akan dinilai bersama unsur lain dalam perkara, bukan berdiri sendiri sebagai penentu. Konteks tersebut penting untuk memisahkan pemberitaan tentang jalannya sidang dari penetapan kesalahan. Dengan demikian, perkara ini masih merupakan proses hukum atas tudingan ijazah palsu dan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Roy Suryo. Status dan hasil akhirnya bergantung pada pemeriksaan pengadilan serta putusan yang dijatuhkan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara Roy Suryo, jaksa menyusun dakwaan dengan beberapa dasar hukum. Dakwaan tersebut memuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa dan menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara di pengadilan. Penyebutan ketentuan ini perlu dipahami secara tepat: daftar pasal merupakan isi dakwaan jaksa, bukan pernyataan bahwa Roy Suryo telah terbukti bersalah atau bahwa pengadilan telah menjatuhkan putusan berdasarkan pasal-pasal tersebut.
Pada dakwaan utama, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Istilah “juncto” menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut dicantumkan secara berkaitan dalam konstruksi dakwaan. Dengan demikian, pasal utama yang disebut jaksa merujuk pada gabungan ketentuan dalam undang-undang tersebut, sebagaimana dirumuskan dalam dokumen dakwaan.
Selain dakwaan utama, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair. Dalam bagian ini, dakwaan mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masing-masing rangkaian pasal itu disebut juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Susunan tersebut merupakan rumusan hukum yang dipilih penuntut umum untuk mendukung dakwaan subsidair.
Perbedaan dakwaan utama dan subsidair berkaitan dengan susunan tuduhan yang diajukan jaksa dalam proses peradilan. Informasi mengenai pasal-pasal itu menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan unsur tindak pidana. Pembuktian dan penilaian atas penerapan ketentuan hukum berlangsung melalui persidangan, dengan mempertimbangkan keterangan serta bukti yang diajukan. Karena itu, pemberitaan mengenai pasal yang dikenakan sebaiknya tetap membedakan secara jelas tuduhan penuntut umum dan kesimpulan hukum pengadilan.
Baca juga: Berkas Perkara Direktur Utama MSI Dikembalikan PN Mataram kepada KPK | MK Bersiap Membacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran pada Awal Oktober 2026
37 kunjungan