Kesaksian Jokowi di Persidangan: Kisah KKN Tiga Bulan dan Nilai A

Kesaksian Jokowi di Persidangan: Kisah KKN Tiga Bulan dan Nilai A

Kabupaten Boyolali | Joko Widodo, Presiden ketujuh Republik Indonesia, mengatakan bahwa ia memperoleh nilai A dalam program kuliah kerja nyata (KKN) ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Keterangan mengenai nilai tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Dalam persidangan itu, Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya disebut sebagai pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Pokok informasi dari kesaksian Jokowi yang menjadi perhatian adalah pengalamannya mengikuti KKN semasa kuliah dan nilai yang ia peroleh. Ia menyebut nilai A untuk program tersebut saat menjawab dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dengan demikian, keterangan itu berkenaan dengan riwayat kegiatan akademik yang disampaikan di ruang sidang, bukan rincian lain mengenai materi perkara. Informasi yang dapat dicatat dari peristiwa ini terbatas pada kesaksian tentang KKN dan nilai yang disebutkan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, dengan konteks perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi hadir sebagai saksi, sementara Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya tercantum dalam informasi mengenai persidangan tersebut. Penyebutan nama dan status itu memberikan konteks dasar bagi pembaca untuk memahami mengapa kesaksian tersebut disampaikan, tanpa menambahkan keterangan tentang jalannya perkara yang tidak tersedia dalam informasi ini.

Kesaksian mengenai nilai KKN itu juga menegaskan bahwa yang disampaikan Jokowi dalam bagian ini adalah satu keterangan spesifik tentang pengalaman kuliahnya. Ia menyebut memperoleh nilai A, dan pernyataan tersebut muncul dalam sidang yang berlangsung pada tanggal tersebut. Informasi ini tidak merinci mata kuliah lain, nilai akademik secara keseluruhan, ataupun hal lain di luar KKN. Karena itu, inti peristiwa yang dapat dirangkum tetap sederhana: Jokowi menyebut nilai A untuk program KKN saat menjadi saksi di PN Jakarta Timur dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.

Keterangan mengenai Kuliah Kerja Nyata (KKN) disampaikan Jokowi setelah jaksa penuntut umum meminta penjelasan tentang program yang pernah dijalaninya semasa kuliah. Dengan demikian, pembicaraan mengenai KKN muncul sebagai bagian dari pemeriksaan di persidangan, ketika jaksa mengarahkan pertanyaan pada pelaksanaan program tersebut. Permintaan itu memberi kesempatan kepada Jokowi untuk menerangkan lebih lanjut pengalaman yang sebelumnya telah ia sampaikan.

Fokus pertanyaan jaksa, sebagaimana tergambar dalam keterangan yang tersedia, adalah proses pelaksanaan KKN. Pokoknya bukan uraian baru yang terpisah dari kesaksian Jokowi, melainkan penjelasan atas program yang telah lebih dahulu ia terangkan. Karena itu, keterangan tersebut dapat dipahami sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap pengalaman KKN semasa kuliah, bukan sebagai dasar untuk menambahkan rincian yang tidak disebutkan dalam bahan.

Urutan ini penting dicatat secara cermat. Jaksa meminta Jokowi menerangkan bagaimana program KKN yang dijalaninya berlangsung, lalu Jokowi memberikan keterangan mengenai pengalaman itu. Informasi yang tersedia tidak memuat rumusan lengkap pertanyaan maupun seluruh jawaban yang diberikan, sehingga rincian di luar fokus tersebut tidak dapat dipastikan. Yang dapat dinyatakan ialah bahwa jaksa meminta penjelasan mengenai pelaksanaan KKN dan pertanyaan itu merujuk pada program yang telah dibahas dalam keterangan sebelumnya.

Dengan menjaga batas informasi tersebut, gambaran kesaksian tetap tertuju pada inti pemeriksaan: penjelasan tentang proses KKN yang pernah diikuti Jokowi ketika menjadi mahasiswa. Penyebutan bahwa ia diminta menerangkan pelaksanaan program membantu pembaca memahami hubungan pertanyaan jaksa dan keterangan sebelumnya, tanpa mengasumsikan adanya topik tambahan. Bagian ini juga tidak menetapkan detail kegiatan, lokasi, pihak yang terlibat, ataupun isi jawaban lain yang tidak tersedia. Maka, uraian yang aman adalah bahwa permintaan jaksa berfokus pada pelaksanaan KKN yang telah diterangkan Jokowi, sementara rincian lebih lanjut tidak disimpulkan di luar bahan yang ada.

Lembaga Pengabdian pada Masyarakat Universitas Gadjah Mada (UGM) mengirim Jokowi bersama mahasiswa lain untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di sejumlah desa. Penempatan tersebut menjadi bagian dari program pengabdian yang membawa mahasiswa keluar dari lingkungan kampus dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam kegiatan itu, peserta ditempatkan di lokasi yang berbeda-beda, sesuai dengan pengaturan program. Jokowi mendapat tugas di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Lokasi tersebut menjadi tempat ia menjalankan kegiatan KKN selama tiga bulan.

Di Desa Ketoyan, Jokowi tidak menjalani program seorang diri. Ia berkegiatan bersama tiga mahasiswa lain yang berasal dari fakultas berbeda, sehingga kelompok tersebut mencakup latar belakang pendidikan yang beragam. Mereka adalah Yohana dari Fakultas Hukum, Rince Dwijaya dari Fakultas Biologi, dan Eko dari Fakultas Teknik. Kehadiran mahasiswa lintas disiplin ini mempertemukan keahlian dan sudut pandang yang berlainan dalam satu kelompok pengabdian. Dengan demikian, penempatan di desa itu melibatkan empat mahasiswa, termasuk Jokowi, yang menjalani rangkaian kegiatan di tengah masyarakat setempat.

Program KKN di Ketoyan berlangsung selama tiga bulan. Rentang waktu tersebut menjadi periode penugasan Jokowi dan rekan-rekannya di desa, sekaligus memberi mereka kesempatan untuk tinggal dan berkegiatan dalam konteks kehidupan masyarakat setempat. Informasi mengenai lokasi, rekan satu kelompok, serta lamanya program menjelaskan secara konkret bentuk penempatan yang dijalani Jokowi saat menjadi mahasiswa UGM. Ketoyan berada di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, dan menjadi salah satu desa tujuan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengabdian pada Masyarakat UGM. Dalam kisah tentang pengalaman KKN tersebut, unsur-unsur itu menggambarkan susunan kelompok dan jangka waktu pengabdian tanpa mengubah pokok keterangan mengenai penugasannya.

Dalam keterangannya mengenai kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Jokowi menyebut kelompoknya menjalankan sejumlah aktivitas kemasyarakatan selama berada di lokasi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda kelompok dalam masa KKN yang berlangsung selama tiga bulan. Penjelasan itu disampaikan sebagai uraian tentang hal-hal yang mereka kerjakan, tanpa merinci bentuk setiap kegiatan kemasyarakatan secara lebih jauh. Karena itu, kegiatan tersebut dapat dipahami sebatas aktivitas yang disebut dalam kesaksian, bukan sebagai daftar program dengan rincian tambahan yang tidak disampaikan.

Selain aktivitas kemasyarakatan, kelompok itu membuat tulisan berisi 10 Program Pokok PKK. Tulisan tersebut kemudian ditempatkan sebagai bagian dari pekerjaan yang dilakukan selama KKN. Jokowi juga menyampaikan bahwa kelompoknya memperbaiki tulisan yang terdapat di musala dan masjid. Pekerjaan itu mencakup pembaruan tulisan yang sudah ada serta pengecatan ulang. Dalam proses pembaruan tersebut, huruf yang digunakan dibuat berbeda dari sebelumnya. Keterangan ini menggambarkan bentuk pekerjaan yang disebutkan, yakni membuat tulisan tentang program PKK dan memperbarui tulisan di tempat ibadah, tanpa menyatakan adanya perubahan lain pada bangunan atau fasilitas tersebut.

Uraian Jokowi mengenai kegiatan kelompok mencakup aktivitas kemasyarakatan, pembuatan tulisan 10 Program Pokok PKK, serta perbaikan tulisan di musala dan masjid. Untuk pekerjaan terakhir, tulisan diperbarui dan dicat ulang dengan bentuk huruf yang berbeda. Kesaksian tersebut juga menyebut hasil akademik yang diperoleh setelah kegiatan KKN. Jokowi menyatakan bahwa dirinya menyelesaikan KKN dengan nilai A. Pernyataan mengenai nilai itu merupakan keterangan langsung tentang hasil yang ia sebut dalam persidangan. Dengan demikian, rincian yang disampaikan terbatas pada kegiatan kelompok dan nilai KKN yang dinyatakan oleh Jokowi, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai dasar penilaian, dampak kegiatan, atau penilaian pihak lain.

11 kunjungan