Kabupaten Labuhanbatu Selatan | Jaksa Penuntut Umum Deny AF Sembiring menuntut Ahmad Tambak dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara kematian Wanri Tambak, anak kandung terdakwa, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Kamis, 5 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembakaran yang menyebabkan Wanri meninggal dunia. Angka 12 tahun merupakan pidana yang diminta jaksa kepada majelis hakim, bukan putusan akhir pengadilan. Karena itu, status hukum terdakwa dan konsekuensi pidananya masih menunggu pertimbangan serta keputusan majelis hakim setelah memeriksa perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ahmad diperhitungkan dalam pidana yang nantinya dijatuhkan. Ketentuan pengurangan masa tahanan tersebut berarti waktu yang sudah dijalani terdakwa dalam proses hukum dapat menjadi bagian dari perhitungan masa pidana, sesuai putusan hakim. Selain itu, jaksa meminta agar Ahmad tetap berada dalam tahanan. Permintaan itu berkaitan dengan status penahanan selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, sementara kewenangan untuk menetapkan langkah selanjutnya berada pada majelis hakim berdasarkan pemeriksaan di persidangan.
Penyampaian tuntutan menjadi salah satu tahap penting dalam proses peradilan pidana. Pada tahap ini, penuntut umum menyampaikan penilaian terhadap perkara dan meminta jenis serta lamanya hukuman yang dianggap layak. Tuntutan jaksa akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, tetapi tidak serta-merta menentukan hasil akhir. Terdakwa dan penasihat hukumnya dapat menyampaikan pembelaan atau tanggapan terhadap tuntutan tersebut sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam perkara Ahmad Tambak, informasi mengenai tuntutan 12 tahun penjara, perhitungan masa penangkapan dan penahanan, serta permintaan agar terdakwa tetap ditahan menjadi pokok perkembangan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Putusan akhir nantinya akan menjelaskan bagaimana majelis hakim menilai fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, latar belakang perkara kematian Wanri disebut bermula dari konflik di rumah sehari sebelum kejadian. Jaksa menguraikan bahwa pada waktu itu Ahmad Tambak sedang berkumpul bersama anak-anaknya di rumah. Keterangan mengenai pertemuan keluarga tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dipaparkan dalam dakwaan untuk menjelaskan situasi sebelum Wanri meninggal dunia. Uraian ini perlu dipahami sebagai versi jaksa yang disampaikan dalam proses penuntutan, bukan sebagai informasi tambahan di luar isi dakwaan.
Menurut dakwaan, dalam peristiwa tersebut Wanri disebut mengusir kakaknya, Alifah Tambak, dari rumah. Jaksa juga menyatakan Wanri mengancam akan membunuh Alifah apabila perempuan itu tidak pergi. Dengan demikian, uraian jaksa menggambarkan adanya perselisihan Wanri dan Alifah sebelum peristiwa yang menjadi pokok perkara. Namun, rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari tuduhan penuntut umum dan belum semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan yang telah dibuktikan secara terpisah. Penilaian mengenai keterangan dan bukti dalam perkara berada dalam proses persidangan.
Jaksa selanjutnya menyebut bahwa kejadian itu membuat Ahmad sakit hati. Dalam dakwaan, perasaan tersebut dikaitkan dengan niat Ahmad untuk menghilangkan nyawa Wanri. Hubungan konflik di rumah, rasa sakit hati, dan niat yang dituduhkan kepada Ahmad merupakan rangkaian yang dikemukakan oleh jaksa untuk menjelaskan latar belakang perkara. Karena itu, penyebutan motif tersebut harus tetap disandarkan pada uraian dakwaan, bukan ditambahkan dengan dugaan mengenai alasan lain, keadaan batin, atau tindakan yang tidak disebutkan dalam materi tersebut. Dengan batasan itu, pembaca dapat membedakan kronologi dan motif sebagaimana didalilkan penuntut umum dari fakta yang kelak dinilai berdasarkan keterangan serta bukti di persidangan. Bagian ini hanya merangkum keterangan yang dicantumkan jaksa mengenai kejadian sehari sebelumnya dan dugaan motif Ahmad; tidak menyatakan adanya fakta lain di luar uraian tersebut.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara ini disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam uraian dakwaan, jaksa memaparkan bahwa sekitar pukul 06.00 WIB, Ahmad Tambak melihat Wanri masih tertidur di dalam kamar. Keadaan korban yang sedang tidur menjadi bagian penting dari kronologi yang disampaikan penuntut umum di persidangan. Jaksa kemudian menguraikan langkah-langkah yang, menurut dakwaan, dilakukan Ahmad sebelum api dinyalakan. Rangkaian tersebut bermula setelah ia melihat korban berada di kamar, lalu pergi untuk memperoleh bahan bakar.
Menurut jaksa, Ahmad membeli dua liter Pertamax dari Siti Hotna Lubis. Bahan bakar itu dibawa menggunakan dua botol bekas air mineral. Setelah membelinya, Ahmad memindahkan Pertamax dari botol-botol tersebut ke dalam sebuah ember. Uraian penuntut umum menempatkan pembelian dan pemindahan bahan bakar sebagai tahapan sebelum Ahmad kembali mendatangi Wanri. Jaksa menyebut Ahmad membawa ember berisi Pertamax itu serta sebuah korek api ketika menuju kamar korban. Dengan demikian, menurut kronologi dakwaan, bahan bakar dan alat untuk menyalakan api telah dibawa bersama saat ia menghampiri Wanri.
Jaksa mendalilkan bahwa setelah sampai di hadapan korban, Ahmad menyiramkan bahan bakar ke seluruh tubuh Wanri yang masih tertidur. Selanjutnya, menurut uraian tersebut, Ahmad menyalakan api menggunakan korek yang dibawanya. Penjelasan tentang keadaan Wanri, penggunaan Pertamax, ember, dan korek api disampaikan sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Kronologi ini menggambarkan urutan kejadian sebagaimana dipaparkan penuntut umum, mulai dari Ahmad melihat korban sekitar pukul 06.00 WIB, membeli bahan bakar, memindahkannya ke ember, hingga mendatangi kamar dan menyalakan api. Rincian tersebut menjadi dasar jaksa dalam menjelaskan peristiwa yang berujung pada kematian Wanri; penilaiannya tetap berada dalam proses hukum.
Dalam peristiwa tersebut, Wanri yang tubuhnya terbakar berusaha keluar dari rumah. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan dengan membantu memadamkan api yang membakar tubuhnya. Setelah api berhasil dipadamkan, warga membawa Wanri ke Puskesmas Huta Godang untuk mendapatkan penanganan awal. Kondisi korban selanjutnya memerlukan perawatan lebih lanjut sehingga ia dirujuk ke RSUD Rantauprapat. Proses penanganan medis tidak berhenti di sana. Beberapa hari kemudian, Wanri kembali dirujuk, kali ini ke Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik di Medan, untuk memperoleh perawatan lanjutan atas luka yang dideritanya.
Meski telah menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, Wanri akhirnya meninggal dunia pada 30 Maret 2026. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan keterangan dokter mengenai kondisi korban dan dampak luka bakar yang dialaminya. Menurut keterangan tersebut, luka bakar menimbulkan komplikasi pada beberapa organ dan sistem tubuh. Gangguan itu mencakup sistem pernapasan, jantung, paru-paru, serta ginjal. Komplikasi yang terjadi setelah korban mengalami luka bakar tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada kematian. Uraian mengenai penanganan dan kondisi medis Wanri menjadi bagian dari penjelasan jaksa tentang akibat yang timbul dari perbuatan yang didakwakan kepada Ahmad.
Atas rangkaian peristiwa dan akibat tersebut, jaksa mendasarkan tuntutannya pada penilaian bahwa Ahmad terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan kematian. Perbuatan itu, menurut jaksa, memenuhi ketentuan Pasal 469 ayat (2) KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan terhadap Ahmad terkait kematian Wanri. Jaksa menilai unsur perencanaan, penganiayaan berat, serta akibat berupa meninggalnya korban telah terbukti melalui fakta dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Penilaian tersebut menjadi landasan bagi tuntutan pidana yang diajukan jaksa kepada majelis hakim dalam perkara ini.
Baca juga: Sidang Roy Suryo Terganggu Pemadaman Listrik, Jaksa Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi | Jejak Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan hingga Penangkapan Pembantunya | Bentrok Kelompok Geng Motor di Makassar Berujung Kematian dan Pembakaran Kendaraan
523 kunjungan