Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut menjadi data pencatatan resmi yang dihimpun kementerian selama sembilan bulan pertama tahun berjalan.
Data 63.789 tenaga kerja itu bersumber dari laporan yang masuk melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan demikian, jumlah tersebut merujuk pada tenaga kerja yang tercatat dalam sistem JKP, bukan perkiraan mengenai kemungkinan tambahan PHK di luar laporan yang telah diterima dan terdokumentasi.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa periode pencatatan berlangsung sejak Januari sampai September 2026. Rentang waktu tersebut menjadi dasar penghitungan jumlah tenaga kerja yang dilaporkan terkena PHK hingga akhir September. Penyebutan periode ini penting untuk membedakan data yang telah dihimpun sampai September dari perkembangan pada bulan-bulan berikutnya.
Sumber data melalui sistem JKP juga menunjukkan bahwa informasi tersebut dikumpulkan berdasarkan laporan tenaga kerja dalam mekanisme yang tersedia. Oleh karena itu, angka yang disampaikan menggambarkan jumlah laporan PHK yang tercatat pada sistem selama periode tersebut. Data ini tidak mencakup angka di luar laporan yang masuk ke dalam pencatatan JKP.
Dalam penyampaian data tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menempatkan angka 63.789 sebagai jumlah tenaga kerja terdampak PHK yang telah terdata hingga September 2026. Pencatatan ini menjadi rujukan untuk melihat jumlah laporan PHK berdasarkan data administratif JKP pada periode Januari–September, tanpa memasukkan estimasi tambahan yang belum tercatat dalam sistem.
Data pencatatan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026 menunjukkan bahwa laporan tidak tersebar secara merata di seluruh provinsi. Berdasarkan domisili tenaga kerja, Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan PHK tertinggi dibandingkan provinsi lainnya. Dari total 63.789 tenaga kerja yang tercatat mengalami PHK pada periode tersebut, sebanyak 13.044 orang berdomisili di Jawa Barat.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 20,45 persen dari keseluruhan tenaga kerja yang terkena PHK dan masuk dalam pencatatan hingga September 2026. Dengan demikian, persentase itu menggambarkan bagian laporan dari total nasional pada periode yang sama, bukan angka yang menunjukkan proporsi seluruh angkatan kerja atau pekerja di Jawa Barat. Penyebutan Jawa Barat sebagai provinsi dengan laporan tertinggi merujuk pada jumlah tenaga kerja yang tercatat dalam data PHK tersebut.
Secara sebaran, posisi Jawa Barat menempatkannya sebagai kontributor terbesar terhadap akumulasi laporan PHK nasional. Namun, data yang tersedia dalam periode pencatatan ini hanya menunjukkan jumlah dan persentase tenaga kerja berdasarkan provinsi domisili. Data tersebut tidak memuat penjelasan mengenai faktor atau kondisi yang menyebabkan Jawa Barat berada di posisi teratas, sehingga peringkat ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab tertentu.
Angka 13.044 tenaga kerja juga perlu dibaca dalam konteks cakupan laporan hingga September 2026. Artinya, jumlah tersebut merupakan tenaga kerja yang telah tercatat mengalami PHK sampai batas waktu pelaporan, bukan necessarily gambaran final untuk keseluruhan tahun. Perubahan jumlah masih dimungkinkan apabila terdapat pembaruan, verifikasi, atau tambahan laporan pada periode berikutnya. Sebaran berdasarkan domisili membantu memperlihatkan wilayah dengan jumlah laporan terbesar, sementara penilaian lebih lanjut mengenai pola antarprovinsi memerlukan data yang lebih rinci dan konsisten.
Data hingga September 2026 menunjukkan bahwa laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling banyak tercatat di lima provinsi utama. Urutan ini disusun berdasarkan jumlah tenaga kerja yang masuk dalam laporan PHK, sehingga pembaca dapat melihat persebaran angka secara lebih teratur dan mudah dibandingkan.
Peringkat pertama ditempati Jawa Barat dengan 13.044 orang. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain dalam daftar. Posisi kedua adalah Banten, yang mencatat 7.733 orang. Selisih Jawa Barat dan Banten menunjukkan perbedaan jumlah laporan yang cukup besar dalam periode pencatatan hingga September.
Jawa Timur berada di peringkat ketiga dengan 6.154 orang. Berikutnya, Jawa Tengah menempati peringkat keempat dengan 5.585 orang. Sementara itu, DKI Jakarta berada di peringkat kelima dengan 4.587 orang. Dengan demikian, lima provinsi tersebut secara berurutan adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Rincian jumlah laporan PHK tersebut dapat dipindai sebagai berikut: (1) Jawa Barat: 13.044 orang; (2) Banten: 7.733 orang; (3) Jawa Timur: 6.154 orang; (4) Jawa Tengah: 5.585 orang; dan (5) DKI Jakarta: 4.587 orang. Penyajian berdasarkan peringkat membantu memperjelas provinsi mana yang memiliki jumlah pencatatan terbesar dalam data tersebut.
Angka-angka ini perlu dipahami secara proporsional. Daftar tersebut hanya menggambarkan jumlah laporan PHK yang tercatat hingga September 2026, bukan penilaian menyeluruh mengenai kondisi ketenagakerjaan di setiap provinsi. Data itu juga tidak secara langsung menjelaskan penyebab PHK, sektor yang terdampak, karakteristik perusahaan, atau dampaknya terhadap pekerja dan perekonomian daerah. Perbedaan jumlah laporan dapat dipengaruhi oleh cakupan pelaporan, waktu pencatatan, serta mekanisme administrasi yang berlaku. Karena itu, angka dalam peringkat ini sebaiknya digunakan sebagai gambaran statistik pencatatan, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kondisi ketenagakerjaan suatu provinsi lebih buruk atau lebih baik daripada provinsi lainnya.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan metodologis penting dalam membaca data tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja yang terkena PHK masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Dengan demikian, laporan yang masuk setelah suatu periode publikasi dapat mencakup kejadian PHK yang berlangsung pada bulan-bulan sebelumnya, selama masih berada dalam batas waktu pengajuan tersebut.
Ketentuan ini membuat angka PHK untuk enam bulan terakhir bersifat dinamis. Data yang telah dipublikasikan belum tentu menjadi angka final karena masih dapat menerima tambahan laporan, verifikasi, atau pembaruan administratif. Perubahan tersebut tidak selalu menunjukkan bahwa PHK baru seluruhnya terjadi pada bulan ketika laporan ditambahkan. Sebagian penambahan dapat berasal dari klaim yang diajukan belakangan oleh pekerja atau dari laporan perusahaan yang baru tercatat dalam sistem.
Dalam pembaruan hingga September 2026, penambahan laporan PHK secara kumulatif di seluruh daerah mencapai 10.299 orang dibandingkan dengan data yang dipublikasikan pada Agustus 2026. Selisih itu perlu dipahami sebagai perkembangan pencatatan dan pembaruan data, bukan semata-mata sebagai jumlah PHK yang berlangsung selama September. Penafsiran yang terlalu langsung dapat menghasilkan kesimpulan keliru mengenai laju PHK antarb lulan atau antarwilayah.
Karena mekanisme pelaporan masih memungkinkan adanya pembaruan, angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan cakupan waktu, tanggal pengajuan klaim, serta status pemutakhiran data. Perbedaan angka rilis Agustus dan September, misalnya, tidak otomatis mencerminkan perubahan kondisi ketenagakerjaan dalam satu bulan secara utuh. Pembaca juga perlu membedakan data kumulatif, laporan yang baru diterima, dan angka yang telah melalui proses verifikasi.
Untuk memperoleh gambaran paling mutakhir, pembaca disarankan merujuk pada rilis terakhir Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat pembaruan bulanan secara rinci. Rilis tersebut menyediakan konteks yang lebih lengkap mengenai perubahan angka, periode pencatatan, dan kemungkinan revisi, sehingga informasi tentang tenaga kerja terdampak PHK dapat dibaca secara lebih akurat dan proporsional.
Baca juga: Menjelajahi Ragam Event Menarik di Jakarta Pusat September 2026 | Kode Redeem Free Fire untuk September 2026: Dapatkan Hadiah Gratis | Prakiraan Cuaca Sehari Penuh untuk 10 September 2026 di Indonesia

