Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa terdapat usulan untuk menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menegaskan wacana tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Keterangan itu disampaikan kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pernyataan Yusril menunjukkan bahwa gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan, bukan kebijakan yang telah ditetapkan ataupun perubahan aturan yang sudah berlaku.
Penegasan bahwa belum ada keputusan final penting untuk membedakan usulan dari sikap resmi pemerintah. Penyebutan suatu gagasan dalam diskusi publik tidak dengan sendirinya berarti pemerintah telah menyepakatinya atau akan segera mengubah undang-undang. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan Yusril terbatas pada adanya usulan dan statusnya yang belum diputuskan. Karena itu, wacana penghapusan unsur tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan tidak ditafsirkan sebagai penghapusan yang sudah berlaku dalam penanganan perkara korupsi.
Unsur kerugian perekonomian negara menjadi bagian dari perdebatan mengenai rumusan tindak pidana korupsi. Apabila usulan perubahan dibahas lebih lanjut, substansi, alasan, serta dampaknya terhadap ketentuan hukum perlu dijelaskan dalam proses yang sesuai. Akan tetapi, Yusril dalam keterangannya belum menyatakan bahwa pemerintah telah menentukan arah perubahan maupun jadwal pembahasannya. Ia juga tidak mengumumkan keputusan untuk menghapus unsur tersebut. Dengan demikian, pokok berita pada tahap ini adalah keberadaan sebuah usulan, disertai penegasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. Perkembangan selanjutnya masih perlu menunggu pembahasan dan keterangan resmi berikutnya. Sampai ada keputusan atau perubahan peraturan yang diumumkan secara resmi, ketentuan yang berlaku tidak dapat dianggap berubah hanya berdasarkan wacana tersebut. Masyarakat dan pengamat hukum dapat mengikuti prosesnya tanpa menyimpulkan lebih jauh daripada informasi yang telah disampaikan. Sikap itu menjaga pemberitaan tetap akurat, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan posisi dan hasil pembahasan apabila telah tersedia.
Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan tersebut dapat dipidana apabila berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Rumusan ini menjadi salah satu dasar hukum penting dalam penanganan perkara korupsi, dengan cakupan unsur yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ketentuan itu juga menetapkan ancaman berupa pidana penjara dan denda. Dengan demikian, pembahasan Pasal 2 tidak hanya menyangkut apakah seseorang memperoleh keuntungan, tetapi juga sifat melawan hukum perbuatannya serta kaitan perbuatan tersebut dengan kemungkinan timbulnya kerugian terhadap negara. Penilaian atas unsur-unsur tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara, serta penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dan pengadilan. Rumusan mengenai keuangan negara dan perekonomian negara menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku saat ini.
Wacana yang dibicarakan Yusril berkaitan dengan unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 tersebut. Karena itu, pokok pembicaraannya adalah kemungkinan perubahan terhadap rumusan atau cakupan unsur tersebut, bukan penghapusan ketentuan yang telah berlaku secara otomatis. Usulan atau gagasan yang disampaikan dalam suatu pembahasan tidak serta-merta mengubah undang-undang. Perubahan baru memiliki kekuatan hukum apabila ditempuh melalui proses legislasi dan disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks ini, penting membedakan norma yang saat ini tercantum dalam UU Tipikor dan wacana mengenai kemungkinan penyesuaiannya. Selama belum ada perubahan yang disahkan, ketentuan Pasal 2 tetap menjadi acuan hukum, termasuk frasa yang mencakup kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Pernyataan bahwa pembahasan tersebut belum final menunjukkan bahwa belum ada keputusan akhir yang dapat diperlakukan sebagai perubahan hukum. Dengan demikian, informasi mengenai usulan itu sebaiknya dipahami sebagai bagian dari diskusi, bukan sebagai aturan baru yang sudah berlaku.
Yusril menyebut kebutuhan akan kepastian hukum sebagai salah satu alasan yang dibahas dalam wacana mengenai unsur kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut penjelasan tersebut, rumusan hukum perlu memberikan batas yang cukup jelas agar masyarakat, pelaku usaha, penyelenggara negara, dan aparat penegak hukum dapat memahami konsekuensi dari suatu tindakan. Kejelasan itu dinilai penting ketika suatu perkara melibatkan keputusan ekonomi atau kebijakan publik, yang dampaknya tidak selalu mudah diukur dengan cara yang sama.
Persoalan yang menjadi perhatian ialah bagaimana membedakan kerugian perekonomian negara yang relevan bagi perkara pidana dari dampak kebijakan atau kegiatan ekonomi yang masih dapat diperdebatkan. Jika batas dan ukurannya dipahami secara berbeda, penilaian atas suatu tindakan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak terkait. Karena itu, gagasan untuk meninjau pengaturan tersebut dikaitkan dengan upaya memperjelas penerapan hukum. Namun, pembahasan mengenai kemungkinan penghapusan unsur itu belum merupakan keputusan final, dan alasan kepastian hukum tidak dengan sendirinya menetapkan bentuk perubahan yang akan diambil.
Yusril juga menghubungkan kepastian hukum dengan pandangan pemerintah mengenai prasyarat kemajuan pembangunan ekonomi. Dalam pandangan tersebut, pembangunan tidak dapat berhasil apabila di tengah masyarakat masih terdapat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Kepastian dipandang perlu agar aturan dapat diterapkan secara konsisten, sementara keadilan diperlukan agar penerapannya tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda tanpa dasar yang jelas. Kedua hal itu menjadi bagian dari pertimbangan yang dikemukakan dalam pembahasan, bukan jaminan bahwa perubahan terhadap unsur kerugian perekonomian negara otomatis menghasilkan kemajuan ekonomi.
Dengan demikian, alasan yang disampaikan berpusat pada perlunya aturan yang jelas dan penerapan hukum yang adil, terutama ketika penilaian perkara bersinggungan dengan aktivitas ekonomi. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan rumusan, dampak, serta kesesuaiannya dengan tujuan pemberantasan korupsi sebelum menentukan langkah lanjutan. Sampai ada keputusan resmi, wacana tersebut tetap berada dalam tahap pembahasan; kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan, bukan kesimpulan bahwa unsur yang ada pasti akan dihapus.
Pembahasan mengenai kemungkinan menghapus unsur kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlangsung bersamaan dengan upaya pemerintah mempertegas pengertian kerugian keuangan negara. Menurut Yusril, penataan rumusan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang sudah berlaku, agar penerapan aturan tindak pidana korupsi memiliki dasar yang jelas. Karena itu, pembicaraan tentang perubahan unsur kerugian tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai bagaimana keuangan negara didefinisikan dan bagaimana kerugian terhadapnya ditentukan.
Yusril mengingatkan bahwa definisi keuangan negara telah dimuat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya ialah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Keberadaan rumusan di beberapa undang-undang tersebut menunjukkan bahwa istilah keuangan negara telah digunakan dalam konteks hukum dan tata kelola yang beragam. Dalam pembahasan UU Tipikor, hubungan rumusan-rumusan itu perlu dicermati, termasuk acuan yang seharusnya digunakan ketika aparat menilai ada atau tidaknya kerugian negara dalam suatu perkara.
Apabila terdapat terlalu banyak definisi tanpa penjelasan mengenai keterkaitannya, dapat muncul pertanyaan tentang rumusan mana yang menjadi pegangan. Ketidakjelasan acuan berisiko menimbulkan perbedaan penafsiran, baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam penerapan hukum. Oleh sebab itu, menurut Yusril, arti keuangan negara perlu diperjelas agar batas dan penggunaannya dalam UU Tipikor dapat dipahami secara konsisten. Kejelasan tersebut juga penting untuk menjaga kepastian hukum, sehingga penilaian terhadap kerugian tidak bergantung pada tafsir yang berbeda-beda.
Baca juga: Turnamen Voli Piala Panglima TNI di Samarinda Resmi Ditutup, PB Tesla Raih Juara Pertama SAMARINDA – Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI dalam rangka memperingati HUT TNI ke-81 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0901/Samarinda resmi ditutup, Minggu (27/9/2026) malam. Acara penutupan yang berlangsung di Lapangan Voli RT 17, Jl. Mulawarman Gang Tukang, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari tamu undangan, peserta turnamen, penonton, serta masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad, S.I.P., M.M., Kasdim 0901/Samarinda Letkol Inf Y. Menri Sarungallo, S.E., M.Han., para Perwira Staf Kodim 0901/Samarinda, para Danramil jajaran Kodim 0901/Samarinda, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur Hartoyo, perwakilan sponsorship PT BAS H. Padil, para peserta turnamen dan masyarakat. Dalam sambutannya, Tokoh Masyarakat Kampung Bayur, Hartoyo, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan turnamen tersebut. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang selama ini turut membantu masyarakat Kampung Bayur, Ia berharap TNI semakin solid dan kuat dalam menjaga keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Kampung Bayur Kelurahan Sempaja Utara, yang telah mendukung dan menyukseskan turnamen tersebut. “Turnamen Voli Piala Panglima TNI ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan malam ini merupakan puncaknya,” kata Dandim. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat kerja sama dan silaturahmi antara TNI dengan masyarakat. Dandim berharap turnamen serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun sehingga dapat menjadi wadah untuk mencari dan mengembangkan bibit-bibit atlet bola voli di Kota Samarinda. Rangkaian penutupan dilanjutkan dengan doa, pertandingan perebutan juara ketiga dan harapan satu antara PB Gajah Mungkur melawan PB Predator. Pertandingan tersebut dimenangkan oleh PB Gajah Mungkur. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan lomba busana dalam rangka HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sebelum memasuki pertandingan final perebutan juara pertama dan kedua. Pada pertandingan final, PB Tesla berhadapan dengan PB RR. Pertandingan berlangsung kompetitif hingga akhirnya PB Tesla berhasil meraih kemenangan dan keluar sebagai juara pertama. Adapun hasil akhir Turnamen Bola Voli Putri Piala Panglima TNI di wilayah Kodim 0901/Samarinda yaitu Juara 1 PB Tesla, Juara 2 PB RR, Juara 3 PB Gajah Mungkur, dan Juara Harapan PB Predator. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan Turnamen Voli Piala Panglima TNI selesai pada pukul 00.10 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Turnamen tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan peringatan HUT TNI ke-81 Tahun 2026, sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI, masyarakat, dan insan olahraga di wilayah Kota Samarinda. | Investigasi Terhadap Klaim Kerugian CPO: Sebuah Tinjauan Mendalam






