Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Motif, Kronologi, dan Upaya Menghilangkan Jejak

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Motif, Kronologi, dan Upaya Menghilangkan Jejak

Kota Madiun | Motif pembunuhan terhadap Dini Hardyanti dan anaknya, AGM, mulai terungkap setelah penyidik Polda Jawa Timur memeriksa tersangka Dwi Bagus Martono. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka disebut mengaku khawatir AGM yang masih berusia empat tahun dapat menjadi saksi atas kematian ibunya. Kekhawatiran itu, menurut penyidik, menjadi alasan tersangka turut membunuh anak tersebut.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan keterangan mengenai motif itu pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa keterangan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap Dwi Bagus Martono, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana itu. Pernyataan kepolisian tersebut mengungkap dugaan alasan di balik tindakan terhadap AGM, sekaligus menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan.

AGM, yang saat peristiwa terjadi berusia empat tahun, diduga dianggap oleh tersangka berpotensi mengetahui atau menceritakan kematian ibunya. Karena itu, penyidik menyebut tersangka merasa anak tersebut dapat menjadi saksi. Penjelasan tersebut merupakan motif yang disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan kesimpulan terpisah di luar keterangan yang diperoleh penyidik.

Pengungkapan motif ini menambah gambaran mengenai perkara yang menewaskan seorang ibu dan anak di Madiun. Namun, motif yang disampaikan polisi masih harus ditempatkan dalam konteks proses hukum yang berjalan. Penyidik terus mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti untuk menyusun secara utuh peristiwa serta peran yang diduga dilakukan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar alasan tersangka, urutan kejadian, dan tindakan setelah pembunuhan dapat diuji melalui bukti-bukti yang tersedia.

Dalam penanganan perkara pidana, keterangan tersangka menjadi salah satu bahan penyidikan dan perlu dicocokkan dengan alat bukti lain. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai kekhawatiran AGM menjadi saksi memberi petunjuk tentang dugaan motif, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian di pengadilan. Polisi menyampaikan informasi tersebut kepada publik setelah memeriksa tersangka, sementara proses penyidikan tetap berlanjut untuk memastikan seluruh fakta terkait kematian Dini Hardyanti dan AGM terungkap secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Dini Hardyanti, perempuan berusia 30 tahun, disebut berstatus sebagai istri siri Dwi Bagus Martono. Keterangan mengenai status hubungan tersebut penting untuk menjelaskan keterkaitan Dini dengan tersangka tanpa menyamakan perkawinan siri dengan status lain yang tidak disebutkan dalam bahan sumber. Dalam uraian kasus ini, Dini merupakan pasangan tersangka, sementara informasi tentang hubungan mereka disampaikan secara terbatas pada keterangan bahwa ia adalah istri siri Dwi Bagus Martono.

Adapun AGM adalah anak Dini dari hubungan sebelumnya, bukan anak kandung Dwi Bagus Martono. Pembedaan ini menjelaskan hubungan masing-masing korban dengan tersangka: Dini memiliki hubungan sebagai istri siri, sedangkan AGM merupakan anak Dini yang berasal dari hubungan terdahulu. Karena itu, AGM tidak tepat disebut sebagai anak kandung tersangka. Informasi yang tersedia juga tidak memberikan dasar untuk menyematkan status keluarga lain kepada AGM atau menguraikan lebih jauh hubungan biologisnya dengan orang lain.

Roy turut memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Menurut Roy, AGM merupakan “anak bawaan” dari istri sirinya. Pernyataan itu merujuk pada Dini sebagai istri siri Dwi Bagus Martono dan menegaskan bahwa AGM telah menjadi anak Dini dari hubungan sebelumnya. Keterangan Roy sejalan dengan penjelasan bahwa AGM bukan anak kandung tersangka, tanpa mengubah status hubungan yang disebutkan dalam informasi kasus.

Dengan demikian, hubungan yang dapat dinyatakan secara jelas adalah Dini, 30 tahun, berstatus sebagai istri siri Dwi Bagus Martono, sedangkan AGM adalah anak Dini dari hubungan sebelumnya. Uraian ini membatasi penjelasan pada fakta hubungan yang tersedia dan tidak menyimpulkan adanya hubungan keluarga lain yang tidak dinyatakan. Menjaga ketepatan penyebutan hubungan korban dan tersangka membantu pembaca memahami konteks kasus secara cermat, sekaligus menghindari anggapan yang tidak didukung oleh keterangan sumber.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang merenggut nyawa Dini dan AGM diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Pemisahan tempat kejadian menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi perkara, karena penyidik menelusuri dugaan tindakan terhadap masing-masing korban secara terpisah. Informasi mengenai rangkaian peristiwa tersebut perlu dipahami sebagai hasil penyidikan yang masih memuat dugaan, bukan sebagai kesimpulan di luar keterangan yang telah disampaikan.

Dalam dugaan urutan kejadian yang disusun penyidik, Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Tersangka disebut mencekik leher Dini hingga korban meninggal dunia. Penyebutan lokasi pada tahap ini terbatas pada sebuah hotel di Kota Madiun; tidak ada nama hotel atau rincian tempat yang dapat ditambahkan berdasarkan informasi yang tersedia. Penjelasan tersebut menunjukkan dugaan tindakan yang menimpa Dini, sekaligus menegaskan bahwa penyidik mengaitkan kejadian itu dengan lokasi pertama dalam rangkaian perkara.

Setelah kejadian yang diduga menimpa Dini, AGM kemudian diduga dicekik hingga meninggal di dalam mobil. Peristiwa terhadap AGM itu disebut berlangsung di lokasi berbeda dari tempat Dini diduga dibunuh, namun keduanya tetap berada di Kota Madiun pada tanggal yang sama. Dengan demikian, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua dugaan kejadian fatal terhadap dua korban, masing-masing dikaitkan dengan tempat yang berlainan. Rincian yang dapat disampaikan terbatas pada keterangan tersebut, tanpa menambahkan posisi mobil, jalur perjalanan, waktu yang lebih spesifik, atau hubungan detail antarlokasi yang belum tersedia.

Gambaran dua tempat kejadian ini membantu menjelaskan bagaimana penyidik menyusun kronologi sementara, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh aspek perkara. Dugaan bahwa Dini lebih dahulu menjadi korban di hotel dan AGM kemudian meninggal di dalam mobil tetap harus dilekatkan pada hasil penyidikan. Karena itu, uraian mengenai tanggal, urutan, lokasi umum, serta cara yang diduga digunakan disampaikan secara hati-hati, sesuai informasi yang ada, tanpa menyimpulkan fakta tambahan. Penetapan tanggung jawab pidana dan pembuktian setiap dugaan berada dalam proses hukum, berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang berwenang.

Setelah pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menutupi kejahatan dan menghilangkan jejak. Menurut keterangan Roy, jasad kedua korban dibakar, kemudian digiling. Tindakan itu disebut sebagai bagian dari upaya agar keberadaan jasad dan bukti terkait tidak mudah diketahui. Rangkaian perbuatan tersebut berlangsung setelah kedua korban dibunuh, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Polisi menilai cara yang diduga ditempuh tersangka menunjukkan adanya usaha untuk menyamarkan apa yang telah terjadi. Informasi mengenai pembakaran dan penggilingan jasad disampaikan sebagai dugaan dalam proses penanganan perkara, sementara penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa serta peran tersangka.

Roy menyebut rangkaian tindakan sejak pembunuhan hingga upaya mengamankan perbuatan itu berlangsung kurang lebih dua hari. Rentang waktu tersebut mencakup dugaan pembunuhan dan tindakan lanjutan yang ditujukan untuk menutupi peristiwa. Dalam penjelasan kepolisian, tujuan tindakan-tindakan itu adalah agar pembunuhan tidak terungkap. Dengan demikian, upaya membakar lalu menggiling jasad dipandang penyidik sebagai usaha menghilangkan jejak, bukan sekadar tindakan setelah kejadian. Keterangan mengenai durasi dan maksud tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus. Namun, penyelidikan tetap diperlukan untuk menguji setiap keterangan, menyusun urutan kejadian, dan mengaitkan bukti yang ditemukan dengan dugaan perbuatan tersangka.

Perkara ini ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur. Setelah melakukan penyidikan, kepolisian menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka. Penyidik juga menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Polisi Menyimpulkan Pembunuhan Setelah Penyelidikan Kasus Kematian di Serang | Menguak Jejak Karier Lampri di Tengah Kasus OTT KPK | Kronologi Penganiayaan di Beji: Ternyata Pelaku Bukan Pengemudi Taksi Online