Wacana Gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih Masih Dibahas, Belum Menjadi Kebijakan

Wacana Gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih Masih Dibahas, Belum Menjadi Kebijakan

Jakarta | Kementerian Koperasi telah menyampaikan usulan skema penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Kementerian Keuangan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pengajuan tersebut sudah disampaikan sebagai bagian dari pembahasan mengenai dukungan terhadap pengembangan koperasi desa dan kelurahan. Usulan ini menempatkan koperasi sebagai salah satu jalur yang mungkin digunakan dalam penyaluran gaji ASN, tetapi penyampaiannya belum berarti skema itu telah disetujui atau ditetapkan pemerintah. Karena itu, perkembangan yang dapat dipastikan saat ini adalah adanya pengajuan dari Kementerian Koperasi kepada kementerian terkait, bukan dimulainya penyaluran gaji melalui koperasi.

Rencana tersebut masih dibahas lintas kementerian dan belum menjadi kebijakan yang berlaku. Belum ada penjelasan resmi mengenai jadwal pelaksanaan, bentuk pengajuan yang diajukan, maupun tahapan yang harus dilalui sebelum skema dapat diputuskan. Pemerintah juga belum menguraikan koperasi mana saja yang berpotensi dilibatkan, termasuk kriteria kesiapan atau cakupan wilayahnya. Dengan belum tersedianya keterangan tersebut, belum dapat dipastikan apakah usulan akan diterapkan secara terbatas, bertahap, atau dalam cakupan yang lebih luas. Pembahasan antarkementerian diperlukan untuk menilai kesesuaian usulan dengan tata kelola penggajian ASN serta memastikan peran setiap pihak, sebelum keputusan dan ketentuan pelaksana diumumkan.

Selain aspek kelembagaan, rincian mengenai besaran anggaran dan mekanisme penyaluran juga belum dijelaskan. Pemerintah disebut tengah menyiapkan dukungan anggaran, tetapi belum memerinci nilai, sumber, penggunaan, ataupun bentuk dukungan tersebut. Belum ada keterangan apakah dana akan dialokasikan khusus untuk kebutuhan operasional koperasi, disalurkan melalui mekanisme yang sudah berjalan, atau dirancang dengan cara lain. Informasi ini penting untuk memahami dampak usulan terhadap anggaran dan memastikan proses pembayaran berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu hak ASN menerima gaji. Sampai rincian itu tersedia dan pembahasan menghasilkan keputusan, rencana tersebut tetap berstatus usulan yang sedang dikaji. Masyarakat dan ASN perlu membedakan wacana penyaluran dari kebijakan resmi, yang baru dapat dipastikan setelah pemerintah mengumumkan keputusan, aturan, serta jadwal penerapannya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum merupakan keputusan pemerintah. Wacana tersebut tidak berarti seluruh pembayaran gaji ASN akan dialihkan dari mekanisme yang selama ini berjalan ke koperasi. Karena itu, informasi mengenai Kopdes Merah Putih sebagai saluran pembayaran perlu dipahami sebagai gagasan yang masih dikaji, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan atau mulai diterapkan.

Menurut Bima, gerai Kopdes Merah Putih dapat dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan saluran pembayaran pada masa mendatang. Kemungkinan itu juga dapat mencakup pembayaran bagi pensiunan, sepanjang kajian dan persiapan menunjukkan bahwa mekanismenya layak. Dengan demikian, koperasi tidak dimaksudkan menjadi satu-satunya tempat untuk menerima gaji atau manfaat pensiun. Opsi tersebut dapat melengkapi saluran yang tersedia, sementara bentuk, cakupan, dan tata cara pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.

Peluang untuk melibatkan koperasi dalam layanan pembayaran tetap terbuka, tetapi penerapannya bukan proses yang dapat dilakukan secara cepat. Kesiapan kelembagaan, kemampuan gerai, tata kelola transaksi, keamanan, serta kepastian pelayanan perlu dipastikan terlebih dahulu. Selain itu, pembahasan memerlukan koordinasi menyeluruh dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pengelola pembayaran, serta pihak yang mewakili ASN dan pensiunan. Koordinasi diperlukan agar setiap pilihan sesuai dengan aturan dan dapat dijalankan secara tertib.

Penegasan tersebut menempatkan wacana ini pada tahap pembahasan, bukan sebagai perubahan sistem penggajian. Pemerintah masih perlu menilai manfaat, risiko, kebutuhan teknis, dan dampaknya bagi penerima sebelum menentukan apakah opsi itu dapat diteruskan. Sampai ada keputusan resmi beserta mekanisme yang jelas, pembayaran gaji ASN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Masyarakat dan aparatur sebaiknya tidak menafsirkan kemungkinan penggunaan gerai koperasi sebagai instruksi untuk mengubah rekening atau cara menerima gaji. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil kajian dan kesepakatan lintas pihak.Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa wacana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun aparatur sipil negara melalui koperasi belum menjadi kebijakan resmi. Hingga kini, belum ada keputusan untuk memperluas jalur pembayaran tersebut ataupun menetapkan koperasi sebagai saluran baru bagi seluruh penerima. Karena itu, pembahasan mengenai peran koperasi perlu dipahami sebagai upaya penjajakan, bukan perubahan mekanisme yang sudah berlaku. Ketentuan dan layanan pembayaran yang ada tetap berjalan, sementara pemerintah masih membicarakan kemungkinan bentuk kemitraan yang dapat diterapkan.

Kementerian Koperasi sedang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran bagi pensiunan ASN atau PNS, dengan posisi yang dapat melengkapi penyedia layanan lain, seperti PT Pos dan perbankan. Gagasan ini diarahkan untuk menambah pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama penerima pensiun yang membutuhkan layanan yang mudah dijangkau. Kehadiran koperasi dalam skema kemitraan diharapkan memberi alternatif kanal pembayaran, sepanjang memenuhi persyaratan dan kesiapan operasional yang diperlukan. Namun, rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran bank, termasuk bank pembangunan daerah, yang selama ini menjalankan layanan pembayaran.

Dengan demikian, pembahasan mengenai koperasi sebagai kanal pembayaran masih berfokus pada peluang kolaborasi dan perluasan akses, bukan pengalihan fungsi perbankan. Gagasan kemitraan pembayaran koperasi sebelumnya disinggung Ferry dalam diskusi publik menjelang Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Dalam forum itu, kemungkinan kerja sama tersebut dikaitkan dengan pembahasan yang masih berlangsung bersama Menteri Keuangan. Selama pembicaraan belum menghasilkan keputusan resmi, belum ada dasar untuk menyebut koperasi akan menjadi jalur pembayaran gaji atau pensiun ASN secara luas. Perkembangannya bergantung pada hasil koordinasi antarpihak, termasuk penetapan cakupan layanan, tata cara pembayaran, serta kemampuan koperasi untuk mendukung kebutuhan penerima. Bagi masyarakat, poin utama saat ini ialah bahwa gagasan tersebut masih dikaji sebagai tambahan pilihan layanan, bukan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Gambaran mengenai kemungkinan penerapan wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih perlu ditempatkan dalam konteks skala penerima yang berpotensi terdampak. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026 mencatat sekitar 6,7 juta aparatur sipil negara, yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka ini menunjukkan besarnya kelompok ASN secara nasional, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang akan menjadi sasaran apabila gagasan tersebut kelak diwujudkan. Jumlah pegawai, status kepegawaian, serta ketentuan pembayaran yang berlaku tetap perlu diperhitungkan dalam setiap pembahasan mengenai perubahan mekanisme.

Data PT Taspen memberi konteks tambahan mengenai layanan bagi peserta pensiun. Hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut melaporkan melayani total 9,13 juta peserta, termasuk 3,28 juta peserta pensiun. Untuk menjangkau peserta, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar dan menyediakan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Cakupan ini menggambarkan skala jaringan pembayaran dan pelayanan yang telah berjalan, khususnya bagi peserta pensiun. Namun, angka peserta Taspen tidak dapat disamakan dengan jumlah ASN aktif, maupun diperlakukan sebagai jumlah orang yang telah menerima pembayaran melalui koperasi.

Dengan demikian, angka BKN dan Taspen hanya memberikan gambaran tentang cakupan kelompok serta jaringan layanan yang mungkin relevan apabila rencana penyaluran melalui koperasi suatu saat diterapkan. Angka-angka tersebut bukan bukti bahwa jutaan ASN atau peserta pensiun sudah beralih menggunakan Kopdes Merah Putih sebagai saluran pembayaran.

Baca juga: Penegasan Kesehatan Investasi Melalui Pemberantasan Pungli | Mendorong Konektivitas di Papua Melalui Penguatan Infrastruktur | Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme