Upah Pekerja Indonesia pada 2026: Kenaikan Rata-Rata dan Perbedaan Menurut Pendidikan

Upah Pekerja Indonesia pada 2026: Kenaikan Rata-Rata dan Perbedaan Menurut Pendidikan

Jakarta | Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah bulanan buruh, karyawan, dan pegawai di Indonesia tercatat sebesar Rp3,42 juta. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata pada Agustus 2025, yang mencapai Rp3,33 juta. Dengan demikian, terdapat kenaikan rata-rata sebesar Rp90 ribu dalam perbandingan kedua periode tersebut. Data ini memberikan gambaran mengenai tingkat upah kelompok pekerja yang dicakup oleh indikator BPS.

Dalam membaca angka tersebut, penting untuk memperhatikan periode upah yang digunakan. Nilai Rp3,42 juta merujuk pada upah yang diterima selama sebulan sebelumnya, sesuai definisi dalam sumber data. Karena itu, angka tersebut bukan jumlah yang harus dipahami sebagai akumulasi upah selama setahun atau sebagai besaran upah untuk seluruh jenis pekerjaan. Keterangan periode ini membantu menjelaskan cakupan pengukuran dan menjaga perbandingan dengan data sebelumnya tetap sepadan.

BPS juga menyampaikan bahwa kenaikan rata-rata upah terjadi seiring dengan tingkat pendidikan yang ditamatkan. Informasi ini menunjukkan bahwa data upah dapat dibaca bersama kategori pendidikan, dari jenjang yang lebih rendah hingga pendidikan yang lebih tinggi. Pernyataan tersebut menggambarkan pola dalam temuan Sakernas, tanpa menetapkan bahwa pendidikan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan upah seseorang. Rincian perbedaan menurut jenjang pendidikan dapat menjadi konteks tambahan ketika melihat angka rata-rata nasional.

Secara keseluruhan, hasil Sakernas Agustus 2026 mencatat rata-rata upah bulanan buruh, karyawan, dan pegawai sebesar Rp3,42 juta, naik dari Rp3,33 juta setahun sebelumnya. Besaran tersebut dihitung untuk upah sebulan sebelum periode pencacahan, sebagaimana definisi yang digunakan BPS. Temuan mengenai kenaikan seiring tingkat pendidikan yang ditamatkan melengkapi gambaran umum perubahan upah pada 2026. Angka rata-rata ini merupakan ringkasan statistik, sehingga perlu dibaca sesuai kelompok pekerja dan periode yang menjadi cakupan survei.

Pada 2026, pekerja dengan tingkat pendidikan Diploma IV hingga jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) mencatat rata-rata upah tertinggi, yakni Rp5,05 juta. Angka ini menunjukkan posisi kelompok pendidikan tinggi dalam gambaran rata-rata upah menurut pendidikan pada tahun tersebut. Nilai tersebut merupakan rata-rata untuk kategori yang mencakup lulusan Diploma IV sampai S3, bukan angka yang harus dianggap sama bagi setiap pekerja di dalam kelompok. Upah aktual seseorang dapat berbeda, sementara data ini merangkum nilai rata-rata kategori. Karena itu, angka tersebut paling tepat dibaca sebagai ringkasan statistik, bukan jaminan besaran upah bagi individu.

Sebagai pembanding, pada Agustus 2025, rata-rata upah kelompok pendidikan yang sama tercatat sebesar Rp4,80 juta. Dengan demikian, rata-rata pada 2026 lebih tinggi Rp250 ribu dibandingkan angka pada Agustus 2025. Perbandingan ini menyajikan perubahan nilai rata-rata dua periode yang disebutkan, tanpa dengan sendirinya menjelaskan bagaimana perubahan itu terjadi. Perlu pula diperhatikan bahwa satu angka merujuk pada 2026, sedangkan angka pembanding secara khusus merujuk pada Agustus 2025. Menyebut periode secara jelas membantu pembaca memahami konteks data dan menghindari anggapan bahwa angka-angka tersebut menggambarkan kondisi pada waktu yang persis sama.

Perbedaan juga terlihat ketika kelompok Diploma IV hingga S3 dibandingkan dengan pekerja berpendidikan SD ke bawah. Pada 2026, rata-rata upah kelompok berpendidikan tinggi tersebut sekitar 2,35 kali lipat rata-rata upah kelompok SD ke bawah. Rasio ini menggambarkan jarak rata-rata kedua kategori pendidikan berdasarkan data yang tersedia. Angka itu bukan pernyataan bahwa setiap lulusan pendidikan tinggi menerima upah 2,35 kali lebih besar daripada setiap pekerja dengan pendidikan SD ke bawah. Kategori pendidikan merangkum pekerja dengan keadaan yang beragam, sehingga nilai rata-rata tidak mewakili seluruh individu. Perbandingan tersebut juga tidak menetapkan penyebab selisih upah; ia hanya menunjukkan perbedaan rata-rata yang tercatat menurut kelompok pendidikan pada 2026.

Pada 2026, pekerja dengan pendidikan SD ke bawah tercatat sebagai kelompok dengan rata-rata upah bulanan paling rendah, yaitu Rp2,15 juta. Angka ini menunjukkan bahwa pekerja pada jenjang pendidikan tersebut menerima upah lebih kecil dibandingkan kelompok pendidikan yang lebih tinggi. Posisi itu penting dicermati karena tingkat pendidikan sering berkaitan dengan jenis pekerjaan, keterampilan yang dibutuhkan, serta peluang memperoleh penghasilan. Meski demikian, rata-rata kelompok tidak menggambarkan kondisi setiap pekerja secara individual; upah tetap dapat berbeda menurut sektor, wilayah, pengalaman, jam kerja, dan status pekerjaan.

Dibandingkan periode yang sama pada 2025, rata-rata upah pekerja berpendidikan SD ke bawah mengalami penurunan. Pada 2025, nilainya tercatat Rp2,19 juta per bulan, sedangkan pada 2026 menjadi Rp2,15 juta. Selisihnya sebesar Rp40 ribu per bulan, atau sekitar 1,8 persen lebih rendah. Dengan demikian, kenaikan upah tidak terjadi merata pada seluruh kelompok pendidikan. Perbandingan ini merujuk pada nilai rata-rata di masing-masing periode, bukan perubahan pendapatan setiap pekerja yang sama dari satu tahun ke tahun berikutnya.

Sebagai pembanding, pekerja dengan pendidikan Diploma IV hingga S3 berada pada jenjang pendidikan tertinggi dalam pengelompokan ini dan rata-rata upahnya berada di atas kelompok SD ke bawah. Untuk 2026, angka kelompok Diploma IV hingga S3 perlu dibaca tersendiri dari angka Rp2,15 juta yang khusus merujuk pada pekerja berpendidikan SD ke bawah; keduanya tidak dapat dipertukarkan. Tanpa nilai rata-rata terverifikasi untuk kelompok Diploma IV hingga S3 pada 2026 dan periode yang sama tahun 2025, selisih nominal maupun persentasenya tidak dapat dinyatakan secara akurat. Namun, perbandingan tersebut menegaskan adanya kesenjangan upah menurut pendidikan, sekaligus menunjukkan mengapa angka per kelompok dan periode perlu dicantumkan secara jelas saat menilai perkembangan upah pekerja Indonesia.

Perbandingan rata-rata upah pekerja menurut jenjang pendidikan pada 2025 dan 2026 memperlihatkan bahwa perubahan tidak berlangsung seragam. Sebagian kelompok mencatat kenaikan, sementara kelompok lainnya mengalami penurunan tipis. Dengan melihat angka kedua tahun secara berdampingan, pembaca dapat memahami perubahan upah di setiap kategori, bukan hanya arah umum kenaikannya.

Pada kelompok Diploma IV, S1, S2, dan S3, rata-rata upah pada 2026 mencapai Rp5,05 juta, meningkat dari Rp4,80 juta pada 2025. Kategori ini mencatat kenaikan nominal terbesar di kelompok pendidikan yang dirinci, yakni Rp250 ribu. Sementara itu, rata-rata upah pekerja dengan pendidikan Diploma I/II/III tercatat Rp4,49 juta pada 2026, sedikit lebih rendah dibandingkan Rp4,50 juta pada tahun sebelumnya. Perubahannya hanya sekitar Rp10 ribu.

Untuk lulusan SMK, rata-rata upah naik tipis dari Rp3,26 juta pada 2025 menjadi Rp3,27 juta pada 2026. Kenaikan lebih besar terlihat pada kelompok lulusan SMA, dari Rp3,15 juta menjadi Rp3,21 juta, atau bertambah Rp60 ribu. Pekerja dengan pendidikan SMP juga mengalami peningkatan kecil, dengan rata-rata upah Rp2,49 juta pada 2026 dibandingkan Rp2,48 juta pada 2025.

Berbeda dari kelompok tersebut, pekerja dengan pendidikan SD ke bawah mengalami penurunan. Rata-rata upah kategori ini berada di angka Rp2,15 juta pada 2026, turun dari Rp2,19 juta pada 2025, atau berkurang Rp40 ribu. Angka ini sekaligus menjadi nilai rata-rata terendah dalam rincian jenjang pendidikan yang disajikan.

Secara keseluruhan data menunjukkan pola yang beragam.

Baca juga: MK Bersiap Membacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran pada Awal Oktober 2026 | Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026, Padukan Prestasi Tinju dan Pendidikan | Pakar Nilai MK Batasi Kewenangan dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

18 kunjungan