Tiga Zona Penjagaan Disiapkan untuk Menekan Pembuangan Sampah Liar di Jalan Raya Bogor

Operasi Malam di Jalan Raya Bogor Jaring 25 Pembuang Sampah

Kota Jakarta Timur | Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiapkan langkah khusus untuk menekan maraknya pembuangan sampah liar di sepanjang Jalan Raya Bogor. Kebijakan tersebut mencakup pembentukan satuan tugas (satgas) serta penempatan petugas pada tiga posko yang akan beroperasi selama 24 jam. Kehadiran petugas di lokasi diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang selama ini menjadi perhatian karena sampah dibuang tidak pada tempatnya.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyampaikan bahwa pembentukan satgas dan posko merupakan langkah konkret untuk menertibkan perilaku membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan tersebut. Petugas akan ditempatkan di tiga titik posko agar pemantauan dapat dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada waktu-waktu ketika pembuangan sampah liar berpotensi terjadi. Dengan pengawasan langsung, pemerintah berharap dapat mengetahui kondisi di lapangan dan merespons pelanggaran secara lebih cepat.

Selain berfungsi sebagai titik pemantauan, posko juga disiapkan untuk mendukung penindakan terhadap orang yang kedapatan membuang sampah secara ilegal. Pengawasan petugas dapat menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku. Langkah ini ditujukan agar penertiban tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga disertai tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Satgas akan menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga kawasan Jalan Raya Bogor tetap tertib dan mengurangi timbunan sampah di ruang publik.

Operasional tiga posko sepanjang hari diharapkan membuat pengawasan lebih konsisten dan membantu petugas berkoordinasi dalam menangani temuan di lapangan. Keberadaan posko juga memberi dukungan bagi pelaksanaan tugas satgas, terutama dalam memantau titik-titik rawan serta menindaklanjuti informasi mengenai pembuangan sampah. Pemkot Jakarta Timur menempatkan langkah ini sebagai upaya konkret untuk menghadapi persoalan sampah liar di kawasan tersebut. Melalui pengawasan dan penindakan yang berjalan bersama, pemerintah berharap praktik pembuangan sembarangan dapat ditekan dan ketertiban lingkungan di sepanjang Jalan Raya Bogor dapat terjaga.

Pengawasan terhadap pembuangan sampah liar di sepanjang Jalan Raya Bogor dibagi ke dalam tiga zona, yakni wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, dan Kecamatan Kramat Jati. Pembagian ini membuat penjagaan dapat menjangkau kawasan yang menjadi perhatian secara lebih teratur. Setiap zona mencakup lokasi pengawasan di wilayah kecamatan terkait, termasuk area yang berbatasan dengan kecamatan lain. Dengan pengaturan tersebut, petugas dapat memantau titik-titik rawan dan berkoordinasi melintasi batas administrasi apabila diperlukan. Penjagaan berlangsung selama 24 jam setiap hari, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan pada waktu tertentu. Untuk memastikan layanan tetap berjalan, petugas melaksanakan tugas secara bergiliran sesuai pengaturan yang telah ditetapkan.

Di setiap zona, pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang wilayahnya berbatasan. Pelibatan unsur dari kedua wilayah dimaksudkan untuk mendukung koordinasi dan memperluas jangkauan pemantauan di lapangan. Petugas bertugas mengamati situasi, termasuk kondisi di titik-titik yang berpotensi digunakan untuk membuang sampah secara tidak semestinya. Jika menemukan indikasi pelanggaran, mereka dapat menindak pelaku melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kehadiran petugas secara bergiliran selama sehari penuh diharapkan membantu merespons kejadian dengan lebih cepat serta mencegah pelanggaran berulang. Pemantauan juga memungkinkan petugas memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi lokasi dan aktivitas yang berlangsung di sekitarnya.

Untuk menunjang kegiatan tersebut, posko pengawasan di setiap zona dilengkapi tenda. Fasilitas ini menjadi tempat bagi petugas untuk mendukung pelaksanaan penjagaan dan koordinasi selama bertugas. Keberadaan posko membantu memastikan pengawasan berjalan dengan terorganisasi, sementara sistem giliran menjaga agar penjagaan tetap berlangsung sepanjang waktu. Pengawasan terpadu di Pasar Rebo, Ciracas, dan Kramat Jati mengandalkan pemantauan langsung serta tindakan terhadap pelaku yang tertangkap membuang sampah liar. Dengan keterlibatan petugas kelurahan dan kecamatan yang berbatasan, pembagian zona diharapkan memperkuat pengawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor. Warga juga diharapkan mematuhi aturan pembuangan sampah dan memanfaatkan tempat yang semestinya, sehingga kebersihan kawasan dapat terjaga dan upaya penertiban dapat didukung bersama.

Pembagian pertama mencakup ruas Jalan Raya Bogor yang membentang dari perbatasan Depok–Pekayon hingga kawasan depan Pasar Induk Kramat Jati. Rentang ini menjadi zona awal dalam rencana penjagaan, dengan batas yang ditentukan berdasarkan dua titik tersebut. Posko dan pengawasan direncanakan ditempatkan untuk mencakup kawasan sepanjang ruas itu, sehingga perhatian tidak hanya tertuju pada satu titik, tetapi pada wilayah yang berada di batas awal dan akhir zona. Penetapan cakupan ini membantu memperjelas area yang menjadi perhatian petugas dalam upaya menekan pembuangan sampah liar di jalan raya. Dengan demikian, wilayah dari perbatasan Depok–Pekayon sampai depan pasar induk termasuk dalam pembagian pertama yang direncanakan pemkot.

Zona kedua meliputi ruas Jalan Raya Bogor dari Pasar Induk Kramat Jati sampai perempatan PGC. Batasnya dimulai dari kawasan Pasar Induk Kramat Jati dan berakhir di perempatan PGC, sehingga berbeda dari zona pertama yang membentang menuju perbatasan Depok–Pekayon. Ruas di kedua titik itu termasuk dalam cakupan posko dan pengawasan yang direncanakan. Penyebutan batas secara berurutan membantu masyarakat memahami bagian jalan yang dimaksud tanpa mencampuradukkan cakupan masing-masing zona. Dalam rencana penjagaan, pengawasan di wilayah ini diarahkan untuk mengawasi area sepanjang ruas tersebut, bukan hanya persimpangan atau satu lokasi tertentu. Karena itu, ruas dari pasar induk hingga PGC menjadi bagian tersendiri dalam pembagian wilayah penjagaan.

Zona ketiga berada di kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati. Berbeda dengan dua pembagian sebelumnya yang dijelaskan sebagai rentang ruas jalan di titik-titik tertentu, zona ini merujuk pada kawasan depan pasar ikan. Lokasi tersebut tetap masuk dalam cakupan rencana penempatan posko dan pengawasan pemkot. Secara keseluruhan, urutan wilayah yang direncanakan dimulai dari perbatasan Depok–Pekayon hingga depan Pasar Induk Kramat Jati, dilanjutkan ruas Pasar Induk Kramat Jati sampai perempatan PGC, kemudian kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati. Ketiga pembagian itu menjadi cakupan penjagaan yang direncanakan untuk mengawasi Jalan Raya Bogor dan menekan pembuangan sampah liar. Batas-batas tersebut juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi yang termasuk dalam rencana pengawasan, tanpa menyatakan bahwa posko telah beroperasi atau bahwa penjagaan sudah berlangsung di seluruh titik.

Penjagaan di Jalan Raya Bogor dilakukan oleh petugas gabungan yang ditempatkan secara bergiliran di tiga zona. Pola tersebut menjadi cara pengawasan dibagi sepanjang area yang menjadi perhatian, sehingga petugas dapat memantau kondisi lapangan dari titik-titik yang telah ditentukan. Penempatan secara bergiliran juga berarti penjagaan tidak hanya bertumpu pada satu kelompok petugas dalam satu waktu. Keterangan mengenai pola ini disampaikan Munjirin dalam keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta pada Minggu, 25 Oktober 2026. Informasi tersebut menjelaskan mekanisme pengawasan yang disiapkan untuk menghadapi pembuangan sampah liar di kawasan jalan raya tersebut, tanpa memerinci jumlah petugas maupun pembagian waktu pergantian mereka.

Petugas disebut berjaga selama 24 jam. Dalam pelaksanaan tugas, mereka mengamati kondisi lapangan di zona masing-masing, termasuk memperhatikan aktivitas yang berkaitan dengan pembuangan sampah. Pengamatan itu merupakan bagian dari penjagaan, agar keadaan di lokasi dapat diketahui selama pengawasan berlangsung. Pola kerja tersebut menggabungkan keberadaan petugas di tiga zona dengan pemantauan kondisi secara berkelanjutan. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan jadwal penerapan secara lebih rinci, sehingga tidak dapat dipastikan kapan pola ini mulai dijalankan atau bagaimana waktu giliran ditetapkan.

Baca juga: Macet Parah di Jalan Raya Cinere Akibat Proyek Galian