Kota Among Tani | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan. Penegasan ini berlaku bagi siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum terhadap tindakan yang memicu kebakaran.
Menurut Kristomei, apabila seseorang atau badan usaha terbukti melakukan pembakaran dengan unsur kesengajaan, perkara tersebut akan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan dugaan pembakaran harus didasarkan pada pembuktian dan prosedur hukum, bukan semata-mata pada dugaan. Proses hukum diharapkan memberikan kepastian serta menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan seusai rapat koordinasi penanganan karhutla Gunung Arjuno di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026). Rapat tersebut membahas penanganan kebakaran di kawasan Gunung Arjuno, sementara penegasan mengenai penindakan menjadi bagian penting dari upaya mencegah kejadian serupa. Penindakan terhadap pelaku yang terbukti sengaja membakar dapat menjadi unsur pengendalian, sekaligus mendorong seluruh pihak menaati aturan dan tidak menggunakan api secara berisiko.
Penegakan hukum juga menegaskan bahwa tanggung jawab pencegahan karhutla melekat pada berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha. Siapa pun yang mengetahui indikasi pembakaran dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat. Pada saat yang sama, setiap dugaan perlu diperiksa secara cermat sehingga penanganan berjalan adil dan sesuai peraturan. Melalui penerapan aturan yang konsisten, pemerintah berupaya melindungi kawasan hutan, lingkungan, serta warga dari dampak kebakaran, tanpa mengabaikan proses hukum bagi pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penting karena dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Kristomei menegaskan bahwa kebakaran juga dapat menimbulkan kerugian materi serta mengancam keselamatan masyarakat dan tim gabungan yang bekerja di lapangan. Keterangan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan perlu dipandang sebagai perlindungan terhadap warga sekaligus terhadap petugas yang menjalankan tugas.
Kerugian materi menjadi salah satu alasan mengapa kebakaran harus dicegah dan ditangani secara serius. Saat api meluas, aset dan kegiatan masyarakat dapat terdampak, sehingga kerugian yang muncul dapat dirasakan secara langsung. Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada nilai kerugian tersebut. Ancaman terhadap keselamatan manusia menjadikan karhutla persoalan yang menuntut kewaspadaan dan respons yang terkoordinasi.
Masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak menghadapi risiko ketika kebakaran terjadi. Pada saat yang sama, tim gabungan harus bekerja di lapangan untuk menangani keadaan. Karena itu, keselamatan petugas juga menjadi bagian penting dalam setiap langkah penanganan. Pernyataan Kristomei menempatkan kedua kelompok tersebut—warga dan petugas—sebagai pihak yang perlu diperhatikan, tanpa mengabaikan kerugian materi akibat kebakaran.
Alasan-alasan tersebut memperkuat pentingnya mencegah karhutla sebelum api berkembang dan membatasi dampaknya melalui penanganan yang tepat. Pencegahan bukan hanya soal menghindari kerusakan, tetapi juga mengurangi kemungkinan masyarakat dan petugas berada dalam situasi yang membahayakan. Ketika kebakaran sudah terjadi, koordinasi tim gabungan diperlukan agar pekerjaan di lapangan dapat dilakukan dengan memperhatikan keselamatan mereka yang bertugas maupun warga.
Dengan demikian, penanganan karhutla perlu menjadi perhatian bersama. Keterangan Kristomei mengingatkan bahwa kerugian materi dan ancaman keselamatan merupakan alasan nyata untuk memperkuat kewaspadaan. Dukungan masyarakat terhadap upaya pencegahan, serta kerja tim gabungan dalam penanganan, menjadi penting agar risiko dapat ditekan. Menempatkan keselamatan warga dan petugas sebagai pertimbangan utama membantu memastikan bahwa respons terhadap kebakaran tidak hanya berfokus pada api, tetapi juga pada orang-orang yang terdampak dan bekerja menghadapi keadaan tersebut.
Kristomei mengajak seluruh unsur untuk mengambil bagian dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ajakan tersebut mencakup kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak swasta, serta masyarakat. Setiap pihak memiliki peran yang dapat disesuaikan dengan kewenangan, sumber daya, dan kondisi di wilayah masing-masing. Dengan bekerja bersama, langkah pencegahan dapat dilakukan lebih luas, sementara penanganan kebakaran dapat berlangsung lebih terkoordinasi.
Upaya ini tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat koordinasi serta menyampaikan informasi dan langkah pencegahan kepada warga. TNI dan Polri dapat mendukung kegiatan bersama sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk membantu upaya penanganan di lapangan. Pihak swasta juga dapat berperan dalam mencegah kebakaran di area yang dikelola, menyiapkan sumber daya, dan bekerja sama dengan unsur terkait ketika risiko meningkat.
Masyarakat merupakan bagian penting dari pencegahan karhutla. Warga dapat menghindari praktik yang berisiko memicu api, memperhatikan kondisi lingkungan, dan segera melaporkan tanda kebakaran kepada petugas atau pemerintah setempat. Informasi yang cepat dan jelas membantu pihak terkait menilai situasi serta menentukan tindakan yang diperlukan. Partisipasi masyarakat juga dapat diwujudkan melalui kegiatan gotong royong, penyebaran informasi pencegahan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Semangat gotong royong menegaskan bahwa penanggulangan bencana adalah urusan bersama. Setiap orang dan lembaga dapat berkontribusi, baik melalui pencegahan, kesiapsiagaan, pelaporan, maupun dukungan saat penanganan berlangsung. Kerja sama yang berkelanjutan pemerintah, aparat, dunia usaha, dan warga membantu mengurangi risiko serta membatasi dampak kebakaran. Karena itu, ajakan Kristomei menempatkan kolaborasi sebagai landasan penting: semua pihak perlu saling mendukung, berbagi informasi, dan menjalankan peran masing-masing agar perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.Kepedulian terhadap kelestarian alam perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, baik oleh masyarakat maupun perusahaan yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan memastikan lahan serta hutan terbebas dari sumber api. Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi; kewaspadaan perlu menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari, terutama saat kondisi lingkungan mudah memicu penyebaran api.
Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak pada lingkungan, kesehatan, serta kegiatan warga. Jika menemukan titik api atau asap, warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada petugas setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Kepedulian bersama juga mencakup saling mengingatkan dan tidak membiarkan tindakan yang berisiko membahayakan kawasan hutan.
Perusahaan yang memiliki kegiatan di sekitar hutan juga perlu meningkatkan pengawasan dan memastikan kawasan operasionalnya tidak menjadi sumber kebakaran. Langkah pencegahan, kesiapan personel, serta koordinasi dengan aparat dan masyarakat setempat menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut. Pengelolaan lingkungan yang baik membantu mengurangi risiko api, sekaligus mendukung perlindungan kawasan alam bagi kepentingan bersama.
Kerja petugas gabungan dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran perlu didukung oleh kesadaran serta pemahaman seluruh pihak. Petugas dapat melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan, tetapi upaya itu akan lebih efektif apabila warga dan perusahaan turut menjaga wilayahnya. Pencegahan membutuhkan kerja sama yang konsisten, kepatuhan terhadap aturan, dan kemauan untuk segera melaporkan keadaan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Dengan keterlibatan semua pihak, risiko kejadian serupa dapat ditekan tanpa membebankan tanggung jawab hanya kepada petugas.
Kristomei mengimbau masyarakat untuk menghentikan pembakaran dan tidak menggunakan api untuk membuka lahan.
Baca juga: Cegah Karhutla, Mabes TNI Gandeng Tokoh Masyarakat Palaran | Gotong Royong di Batom sambut HUT Ke-81 TNI | Tim Penyuluh Mabes TNI Edukasi Karhutla kepada Tomas dan LSM Samarinda Utara






