Kabupaten Lamongan | Sebuah Vespa dengan tampilan yang menyerupai tank tempur menjadi perhatian petugas kepolisian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kendaraan yang telah dimodifikasi secara mencolok itu kemudian ditindak setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Peristiwa tersebut menarik perhatian karena bentuk Vespa itu terlihat jauh berbeda dari desain kendaraan aslinya. Meski tampak seperti kendaraan militer, motor tersebut tetap merupakan Vespa yang diubah, bukan tank sungguhan.
Perubahan pada bodi dan tampilan membuat kendaraan ini mudah dikenali di jalan. Siluetnya dibuat menyerupai tank, sehingga berbeda dari skuter pada umumnya dan mengundang perhatian warga maupun pengguna jalan lain. Modifikasi dengan tema tertentu memang dapat menjadi cara pemilik menampilkan kreativitas. Namun, kendaraan yang digunakan di jalan umum tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan teknis dan kelengkapan administrasi. Tampilan yang unik tidak menghapus kewajiban tersebut.
Penindakan di Lamongan menjadi pengingat bahwa perubahan pada kendaraan perlu memperhatikan aspek keselamatan serta aturan lalu lintas. Polisi mengambil langkah terhadap Vespa itu karena terdapat sejumlah pelanggaran, bukan semata-mata karena bentuknya menyerupai tank. Informasi awal mengenai kejadian ini menyoroti perbedaan besar wujud motor setelah dimodifikasi dan rancangan Vespa pada umumnya. Karena itu, kendaraan tersebut sebaiknya disebut Vespa modifikasi bergaya tank, bukan tank atau kendaraan tempur sebenarnya. Penjelasan ini penting agar gambaran peristiwa tetap akurat. Modifikasi yang menarik perhatian tetap perlu dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan persyaratan untuk berkendara di jalan. Perkara tersebut juga memperlihatkan bagaimana kendaraan yang tampil tidak lazim dapat mengundang pemeriksaan, terutama ketika penggunaannya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan berkendara. Di Lamongan, sorotan akhirnya tertuju pada motor unik itu sekaligus tindakan petugas atas pelanggaran yang ditemukan. Dengan demikian, inti beritanya bukan keberadaan tank di jalan, melainkan sebuah Vespa yang dibuat menyerupai tank dan ditindak polisi karena sejumlah pelanggaran.
Dalam pemeriksaan terhadap Vespa yang dimodifikasi menyerupai tank di Lamongan, petugas mencatat sejumlah temuan terkait kelengkapan dan spesifikasi kendaraan. Temuan yang disebutkan meliputi knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kendaraan tanpa kaca spion, serta pelat bertuliskan “timbang mlaku”. Ketiga hal tersebut merupakan rincian pelanggaran yang disampaikan dalam pemeriksaan, tanpa perlu mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran lain.
Pada bagian knalpot, keterangan petugas menyebut bahwa komponen yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Informasi yang tersedia tidak merinci bentuk ketidaksesuaian tersebut, sehingga uraian ini tidak dapat memastikan apakah berkaitan dengan ukuran, rancangan, suara, atau aspek teknis tertentu lainnya. Temuan tersebut secara khusus merujuk pada kesesuaian knalpot terhadap spesifikasi teknis, bukan pada penilaian tambahan mengenai kondisi atau performa kendaraan.
Petugas juga menemukan bahwa Vespa tersebut tidak dilengkapi kaca spion. Artinya, kaca spion tidak tersedia pada kendaraan sebagaimana dicatat dalam pemeriksaan. Keterangan ini tidak menyebutkan jumlah spion yang seharusnya terpasang ataupun alasan perangkat tersebut tidak ada, sehingga detail itu tidak dapat dipastikan lebih jauh. Temuan yang dapat disampaikan terbatas pada tidak adanya kaca spion.
Temuan berikutnya berkaitan dengan pelat yang terpasang pada kendaraan. Tulisan pada pelat itu adalah “timbang mlaku”, bukan tanda nomor kendaraan bermotor resmi. Dengan demikian, pelat tersebut tidak menampilkan identitas berupa tanda nomor kendaraan bermotor resmi, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan pemeriksaan. Uraian ini hanya membedakan tulisan yang terlihat dari tanda resmi; tidak ada informasi tambahan mengenai asal pelat ataupun proses pemasangannya.
Secara keseluruhan, rincian petugas mencakup tiga hal: knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ketiadaan kaca spion, dan pelat bertuliskan “timbang mlaku” yang bukan tanda nomor kendaraan bermotor resmi. Penjelasan tersebut menjaga fokus pada temuan yang disebutkan, tanpa menambahkan bentuk pelanggaran lain atau menarik kesimpulan tentang aspek kendaraan yang tidak diterangkan.
Penindakan terhadap Vespa yang dimodifikasi menyerupai tank di Lamongan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dalam penanganan ini, petugas memberikan sanksi tilang manual kepada pengendara. Informasi waktu yang tersedia menyebut penindakan berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Tidak ada keterangan mengenai rangkaian kejadian sebelum atau sesudah tindakan tersebut, sehingga penjelasan berfokus pada kegiatan kepolisian dan dasar pelanggarannya.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. menerangkan bahwa kendaraan tersebut melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas. Keterangan itu menjadi alasan penindakan, bukan semata-mata karena bentuk Vespa yang menyerupai tank. Kendaraan yang telah dimodifikasi tetap wajib memenuhi aturan yang berlaku saat digunakan di jalan. Karena itu, pemeriksaan dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.
Sanksi tilang manual menandai tindak lanjut petugas atas pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan KRYD. Penindakan secara langsung juga memungkinkan petugas menegakkan aturan terhadap kendaraan yang ditemui di lapangan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci pasal, jumlah, maupun jenis pelanggaran secara khusus. Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa modifikasi tertentu atau satu komponen tertentu menjadi satu-satunya dasar tilang. Rujukan yang dapat dipastikan adalah penjelasan Kasat Lantas bahwa terdapat sejumlah ketentuan lalu lintas yang dilanggar.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa tampilan kendaraan yang tidak biasa tidak menghapus kewajiban pemilik dan pengendara untuk mematuhi aturan jalan. Modifikasi perlu memperhatikan ketentuan teknis serta aspek keselamatan, sementara kepolisian dapat melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran. Dalam kasus di Lamongan tersebut, tindakan berlangsung melalui KRYD dan berujung pada tilang manual. Penjelasan mengenai dasar penindakan tetap merujuk pada keterangan AKP I Made Hadi Krisna W., dengan waktu yang disebutkan, Sabtu, 24 Oktober 2026.
AKP I Made Hadi menjelaskan bahwa kegiatan penertiban di Lamongan ditujukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Dengan demikian, sasaran kegiatan tersebut tidak terbatas pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penertiban juga mencakup kendaraan yang kelengkapan maupun spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan itu memberi gambaran bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aspek kendaraan, bukan hanya suara knalpot. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan atau memiliki spesifikasi yang menyimpang dari aturan juga menjadi perhatian. Dalam konteks ini, kendaraan berwujud tank yang menggunakan basis Vespa dapat ditindak apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh AKP I Made Hadi.
Pernyataan AKP I Made Hadi menempatkan penertiban sebagai upaya menjaga keteraturan saat kendaraan digunakan di jalan. Artinya, perhatian petugas tidak hanya tertuju pada satu jenis pelanggaran atau ciri tertentu. Kendaraan dengan knalpot brong merupakan salah satu sasaran, sementara persoalan kelengkapan dan spesifikasi kendaraan menjadi sasaran lainnya. Keduanya termasuk dalam lingkup kegiatan yang disampaikan narasumber.
Dalam menjelaskan sasaran penertiban, AKP I Made Hadi mengaitkannya dengan tujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Lamongan. Keterangan tersebut menjelaskan alasan kegiatan menyasar beragam kondisi kendaraan. Penilaian tidak semata-mata didasarkan pada bentuk kendaraan yang menarik perhatian, tetapi juga pada kesesuaian kelengkapan dan spesifikasinya dengan aturan. Karena itu, penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan berada dalam cakupan penjelasan yang sama.
Keterangan narasumber tersebut menjadi penjelas mengenai ruang lingkup kegiatan, bukan hanya soal penindakan terhadap satu kendaraan.
Baca juga: Sorotan Terhadap Pendidikan Cawapres Gibran: Dugaan Pelanggaran Administratif






