Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat, 27 September 2026 — Polisi mengungkap dugaan konsumsi sabu oleh dua warga binaan berinisial A dan Y di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Peristiwa penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di lingkungan rutan, tempat warga binaan menjalani masa pidana dan seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Dugaan penggunaan sabu itu baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026. Informasi yang beredar kemudian mendorong perhatian publik terhadap bagaimana narkotika dapat dikonsumsi di dalam Rutan Kelas I Depok. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan keterlibatan warga binaan, tetapi juga mengarah pada penelusuran mengenai jalur masuk sabu ke dalam rutan serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang berperan dalam proses tersebut.
Keterangan mengenai hasil penyelidikan disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto pada 6 Oktober 2026. Dalam penyampaian itu, polisi menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan konsumsi sabu oleh A dan Y. Penyidik menelusuri rangkaian peristiwa untuk memperoleh gambaran mengenai asal narkotika, cara barang tersebut dapat berada di lingkungan rutan, serta pihak yang diduga terlibat dalam jalur distribusinya.
Kasus ini menempatkan dugaan penyalahgunaan sabu di dalam Rutan Kelas I Depok sebagai pokok pengungkapan. Identitas warga binaan yang disebut masih menggunakan inisial, yakni A dan Y, sementara informasi tentang jalur masuk narkotika dan kemungkinan peran petugas menjadi bagian dari penyelidikan. Keterangan polisi pada 6 Oktober 2026 menjadi rujukan terbaru dalam menjelaskan perkembangan perkara yang sebelumnya viral pada 3 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Sutirto, rangkaian awal penyelundupan sabu tersebut bermula dari dalam Rutan Depok. Warga binaan yang disebut dengan inisial A dan Y diduga melakukan pemesanan ketika berada di ruang tahanan. Keduanya menggunakan telepon seluler untuk menghubungi seseorang berinisial R. Keterangan ini menunjukkan bahwa komunikasi dan permintaan terhadap barang terlarang tersebut berlangsung dari dalam lingkungan rutan, bukan semata-mata melalui pihak luar.
Dalam alur yang disampaikan, A dan Y disebut menyampaikan pesanan sabu kepada melalui sambungan telepon. Identitas hanya disebut melalui inisial, sehingga tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai nama lengkap maupun latar belakang orang tersebut. Demikian pula, informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana komunikasi dilakukan, berapa jumlah barang yang dipesan, atau kesepakatan lain warga binaan dan R. Rangkaian tersebut hanya menegaskan adanya dugaan pemesanan dari ruang tahanan kepada pihak di luar rutan.
Setelah menerima pesanan, disebut mengirimkan sabu ke Rutan Depok menggunakan layanan Gojek. Dengan demikian, barang diduga bergerak dari luar menuju kawasan rutan melalui jasa pengantaran. Penggunaan layanan tersebut menjadi bagian penting dalam alur kejadian karena menghubungkan pihak yang menerima pesanan dengan lokasi tujuan, tanpa menunjukkan bahwa datang langsung ke rutan.
Namun, pengemudi Gojek yang mengantarkan barang itu tidak diketahui identitasnya berdasarkan keterangan yang tersedia. Tidak ada informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyebut nama, jenis kendaraan, atau rincian lain mengenai pengemudi tersebut. Waktu pengiriman juga tidak disebutkan. Oleh karena itu, urutan peristiwa yang dapat dijelaskan secara terbatas adalah pemesanan dilakukan oleh A dan Y dari dalam tahanan melalui telepon seluler kepada R, kemudian mengirimkan sabu dari luar menggunakan layanan Gojek ke Rutan Depok.
Dugaan penyelundupan sabu ke dalam Rutan Depok melibatkan kerja sama warga binaan berinisial A dan Y dengan seorang pegawai rutan berinisial S. Berdasarkan penyelidikan sementara, A dan Y diduga mengatur pengambilan barang terlarang tersebut dari luar, kemudian menginformasikan kepada S setelah sabu tiba di sekitar rutan. S selanjutnya diduga mengambil dan membawa barang itu masuk ke area tahanan untuk diserahkan kepada warga binaan yang telah memesan.
Polisi menduga S memanfaatkan kelengahan dalam proses pemeriksaan ketika memasuki kawasan rutan. Sabu tersebut disebut disisipkan ke dalam kemasan deodoran merek Rexona dan sabun, sehingga bentuk serta keberadaannya tidak segera menimbulkan kecurigaan petugas lain. Modus ini menunjukkan bahwa barang terlarang berupaya disamarkan bersama barang kebutuhan sehari-hari, meskipun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Dalam penyelidikan sementara, polisi juga menduga petugas rutan menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kali penyelundupan. Dugaan imbalan tersebut menjadi bagian penting yang sedang didalami untuk mengetahui pola transaksi, frekuensi pemasukan sabu, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Keterangan Sutirto menegaskan bahwa petugas yang tidak sedang menjalankan tugas seharusnya tetap menjalani pemeriksaan ketika memasuki kawasan ruang tahanan. Ketentuan itu juga berlaku apabila yang bersangkutan merupakan sesama petugas Rutan Depok. Pemeriksaan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah status sebagai pegawai digunakan sebagai celah dalam pengawasan, sekaligus memastikan setiap orang yang masuk ke area tahanan diperlakukan sesuai prosedur keamanan.
Polisi memeriksa sejumlah lokasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok untuk menelusuri informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah ruangan yang disebut-sebut sebagai tempat berlangsungnya pesta narkoba, sebagaimana tergambar dalam video yang beredar di TikTok. Ketika didatangi, kondisi ruangan tersebut sudah rusak dan tidak lagi menyerupai keadaan awal yang terlihat dalam video viral.
Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa paket sabu yang sebelumnya disebut dipesan telah habis dikonsumsi saat polisi tiba di lokasi. Karena itu, jumlah barang yang dibeli dalam tiga tahap tidak dapat dipastikan. Polisi tidak menemukan sisa paket yang dapat ditimbang atau diperiksa lebih lanjut untuk memastikan berat keseluruhannya.
Berdasarkan keterangan warga binaan, sabu tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna putih. Namun, jumlah gram di dalam kemasan itu tidak diketahui. Warga binaan tersebut juga menyampaikan bahwa barang itu digunakan untuk konsumsi dua orang. Keterangan mengenai bentuk kemasan dan penggunaannya menjadi bagian dari informasi yang dihimpun polisi dalam pemeriksaan sejumlah lokasi di Rutan Depok.
Selain menelusuri ruangan yang diduga berkaitan dengan konsumsi narkoba, polisi menemukan lampu disko yang terlihat dalam video viral. Lampu tersebut masih berada di Rutan Depok, tetapi telah diamankan di kantor. Menurut keterangan polisi, lampu itu sebelumnya berada di ruangan staf. Kendati demikian, ruangan staf yang dimaksud tidak dipastikan milik siapa. Penyidik menyatakan fokus pemeriksaan berada pada penanganan penyalahgunaan narkoba, sehingga identitas pengguna ruangan tersebut tidak menjadi bagian yang dipastikan dalam pemeriksaan.

