6 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyinggung nomenklatur lembaga yang selama ini dikenal sebagai BNN. Ia menyatakan, “BNN akan kita ubah menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.” Rencana tersebut menunjukkan adanya gagasan untuk menggunakan nama yang secara langsung memuat istilah penanggulangan narkotika sebagai identitas lembaga.
Perubahan nama itu menjadi salah satu hal yang disampaikan Prabowo dalam acara yang turut membahas langkah negara dalam menegakkan aturan serta mengamankan aset dan sumber daya. BNN selama ini dikenal sebagai lembaga yang menjalankan tugas nasional berkaitan dengan penanganan narkotika. Dengan nama baru yang disebutkan Presiden, lembaga tersebut akan memiliki nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
Informasi mengenai rencana itu disampaikan di hadapan peserta acara di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan Presiden menempatkan isu kelembagaan BNN dalam rangkaian agenda penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang menjadi pokok kegiatan pada hari tersebut.
Prabowo tidak menjelaskan lebih lanjut dalam pernyataan itu mengenai tahapan perubahan nama maupun waktu pelaksanaannya. Namun, ia secara terbuka menyebut rencana untuk mengganti nama BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Rencana tersebut menjadi perhatian karena menyangkut nama resmi salah satu lembaga nasional yang menangani persoalan narkotika.
Prabowo menjelaskan bahwa lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika telah menunjukkan hasil dalam membongkar peredaran obat terlarang. Menurut penjelasannya, lembaga tersebut berhasil memberantas puluhan jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan itu disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi, bukan semata-mata menangani kasus pada tingkat pengguna.
Selain membongkar jaringan, lembaga tersebut juga disebut telah menertibkan puluhan “kampung” atau wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba. Istilah kampung narkoba digunakan untuk menggambarkan kawasan yang dalam pernyataan tersebut dikaitkan dengan aktivitas peredaran obat terlarang. Prabowo menyampaikan bahwa keberadaan kampung narkoba memang menjadi persoalan di Indonesia, sehingga penanganannya memerlukan tindakan yang terarah dan konsisten.
Pernyataan itu juga menyoroti risiko yang dihadapi petugas ketika melakukan penertiban. Operasi terhadap jaringan dan kawasan peredaran narkoba dapat berlangsung dalam situasi berbahaya, terutama ketika petugas berhadapan dengan pihak-pihak yang melakukan perlawanan. Karena itu, keberhasilan penindakan tidak hanya berkaitan dengan jumlah jaringan atau wilayah yang berhasil dibongkar, tetapi juga dengan pengorbanan dan keselamatan aparat di lapangan.
Prabowo menyebut bahwa beberapa anggota kepolisian meninggal ketika menjalankan tugas menertibkan narkoba. Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika memiliki konsekuensi serius bagi petugas yang terlibat langsung dalam operasi. Pada saat yang sama, pernyataan mengenai puluhan jaringan dan puluhan kampung yang telah diberantas perlu dipahami sesuai konteks penjelasan tersebut, tanpa memperluasnya menjadi klaim mengenai jumlah, lokasi, atau hasil penindakan yang tidak disebutkan.
Dalam acara yang sama, Prabowo menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika perlu disertai pembenahan dari dalam tubuh lembaga negara dan perusahaan BUMN. Menurutnya, penguatan tata kelola tidak hanya bergantung pada tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga pada kesediaan setiap institusi untuk menertibkan proses internal, memperbaiki kelemahan, serta memastikan seluruh unsur bekerja secara bertanggung jawab. Pesan tersebut disampaikan bersamaan dengan pembahasan mengenai penanganan narkotika dan pentingnya lembaga yang memiliki integritas.
Prabowo meminta lembaga serta perusahaan BUMN mulai melakukan pembenahan internal. Imbauan itu diarahkan agar perbaikan tidak berhenti pada pernyataan, melainkan menjadi langkah nyata dalam menata organisasi. Setiap pihak diminta melihat kembali kondisi di dalam institusinya, mengenali persoalan yang ada, dan mengambil tindakan untuk memperbaikinya. Dengan demikian, pemberantasan narkotika dapat berjalan seiring dengan penguatan tata kelola lembaga dan perusahaan milik negara.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyampaikan pesan kepada para koruptor agar segera membersihkan diri dan menertibkan diri. Ia meminta mereka mengakui kesalahan yang telah dilakukan serta melapor untuk menjadi justice collaborator. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari dorongan agar pihak-pihak yang terlibat tidak terus mempertahankan persoalan yang ada, melainkan mengambil langkah untuk mengungkap dan membenahi kesalahan.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan internal ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih luas dalam memperkuat lembaga. Di tengah perhatian terhadap pemberantasan narkotika, Prabowo mengingatkan perlunya tanggung jawab dari institusi maupun individu. Lembaga dan BUMN diminta berbenah, sedangkan para koruptor didorong untuk membersihkan diri, mengakui kesalahan, dan melapor sebagai justice collaborator.
Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika terlihat dalam rapat yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas narkotika dan obat-obatan, termasuk langkah penanganan yang memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala BRIN Arif Satria.
Suyudi Ario Seto, yang saat itu menjabat Kepala BNN dan kini menjadi Kapolri, menyampaikan bahwa akan ada rapat koordinasi lanjutan. Salah satu agenda yang perlu dirumuskan ialah rehabilitasi bagi pengguna narkotika atau narapidana yang tersangkut perkara narkotika di lembaga pemasyarakatan. Namun, rincian program tersebut belum dipaparkan karena masih harus dibahas dan disusun bersama kementerian serta lembaga terkait.
Kebutuhan rehabilitasi turut dikaitkan dengan kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Suyudi menyebut sekitar 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika. Situasi itu mendorong pembahasan mengenai pendekatan yang lebih tepat bagi pengguna, terutama agar penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan pencegahan penggunaan kembali.
Dalam rapat tersebut, etomidate juga menjadi salah satu perhatian. Zat ini kerap dikaitkan dengan penggunaannya pada vape atau narkotika cair, sehingga aspek regulasinya akan dibahas kembali. Pembahasan diperlukan untuk memastikan status, pengawasan, dan penanganan terhadap penggunaannya dapat dirumuskan secara tepat oleh pihak berwenang.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa koordinasi akan melibatkan BNN, BRIN, serta menteri koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kementerian teknis lainnya juga akan dilibatkan, khususnya untuk membahas rehabilitasi pengguna narkoba di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Sejauh ini, pemerintah masih berada pada tahap merancang agenda pembahasan dan menyelaraskan peran setiap institusi.

