Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan Kementerian Sosial akan memberikan tindakan tegas terhadap pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online. Langkah tersebut ditempuh setelah kementerian melakukan pendataan terhadap pegawai yang namanya muncul dalam informasi terkait aktivitas perjudian digital.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 1.900 pegawai Kemensos yang masuk dalam daftar untuk ditelusuri lebih lanjut. Jumlah itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pegawai tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Setiap informasi akan diperiksa melalui proses pendalaman dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan meminta keterangan dari pegawai yang bersangkutan.
Dari total data tersebut, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen dikategorikan sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Selanjutnya, 561 pegawai atau 29,53 persen dikaitkan dengan dugaan pelanggaran disiplin sedang. Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin berat.
Gus Ipul menegaskan bahwa sanksi tidak akan diberikan secara seragam kepada seluruh pegawai yang terdata. Jenis hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, kekuatan informasi yang diperoleh, serta hasil pemeriksaan dan klarifikasi. Dengan demikian, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan dapat menghadapi tindakan administratif yang berbeda dari mereka yang terbukti melakukan pelanggaran sedang atau berat.
Rentang tindakan yang disiapkan mencakup teguran hingga pemberhentian, bergantung pada hasil proses penanganan setiap perkara. Pendekatan berjenjang ini diperlukan agar keputusan tetap proporsional, objektif, dan mengikuti aturan disiplin ASN. Kemensos juga perlu memastikan bahwa proses tersebut berjalan cermat, sehingga penindakan terhadap judi online dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak pegawai untuk memberikan penjelasan dan memperoleh pemeriksaan yang adil.
Penjatuhan hukuman terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memetakan bentuk sanksi bagi ASN yang terindikasi terlibat judi online. Dengan acuan ini, hukuman tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.
Dalam menentukan kategori hukuman, terdapat sejumlah pertimbangan utama. Intensitas perjudian online menjadi salah satu ukuran penting untuk melihat tingkat keterlibatan pegawai. Selain itu, jumlah uang yang digunakan dalam aktivitas tersebut turut diperhitungkan. Waktu terjadinya pelanggaran juga menjadi pertimbangan, khususnya apakah perjudian online dilakukan pada jam kerja atau di luar waktu kerja. Ketiga aspek itu digunakan untuk membedakan seberapa serius pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN.
Menteri Sosial Gus Ipul menyampaikan bahwa terdapat ukuran yang membedakan hukuman ringan, sedang, dan berat. Perbedaan kategori tersebut ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran sebagaimana dilihat dari intensitas perjudian, nilai uang yang dipakai, serta waktu pelaksanaannya. Dengan demikian, tindakan yang masuk kategori ringan tidak disamakan dengan pelanggaran yang memiliki intensitas atau nilai transaksi lebih besar, terlebih apabila dilakukan pada jam kerja.
Skema sanksi juga dibedakan berdasarkan status kepegawaian. ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki pengaturan sanksi yang berbeda dari ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemetaan tersebut tetap mengacu pada ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kementerian Sosial. Bentuk hukuman dapat berada dalam rentang teguran hingga pemberhentian, dengan penetapannya mengikuti kategori tingkat pelanggaran serta status kepegawaian yang bersangkutan.
Jenis hukuman bagi aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran terkait judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya. Ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sama dengan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain mempertimbangkan status kepegawaian, penjatuhan sanksi juga disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
PPPK yang melakukan pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan peringatan resmi agar pelanggaran tidak berulang. Penentuan hukuman tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta keadaan yang menyertai pelanggaran.
Untuk pelanggaran tingkat sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan ini dapat diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, sesuai tingkat kesalahan dan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Artinya, hubungan kerja berakhir melalui mekanisme pemberhentian karena pelanggaran, bukan atas pengajuan pribadi pegawai.
Bagi PNS, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat sedang, hukuman dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, pelanggaran berat memiliki konsekuensi yang lebih serius. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan pengangkatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Rangkaian hukuman tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran perlu diproses melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan sebelum keputusan akhir dijatuhkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Kementerian Sosial memastikan bahwa satu PNS Kemensos sejauh ini telah menerima hukuman disiplin berat. Sanksi tersebut berupa pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Pemberian hukuman tersebut menjadi bagian dari langkah Kemensos dalam menindaklanjuti indikasi keterlibatan aparatur dalam judi online sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Menteri Sosial Gus Ipul menyampaikan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia meminta setiap pegawai menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta memahami tanggung jawab yang melekat pada status sebagai aparatur negara. Menurutnya, tugas sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dianggap remeh, karena setiap tindakan pegawai turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap sumpah jabatan, peraturan, dan kode etik merupakan kewajiban seluruh pegawai tanpa terkecuali. Kemensos akan memperkuat pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran sekaligus memastikan setiap laporan dapat ditangani secara tepat. Terhadap pegawai yang terbukti melanggar sumpah jabatan, ketentuan, atau kode etik, Kemensos tetap akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai tingkat pelanggaran dan mekanisme yang berlaku.

