BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Aktivasi ini menandai dimulainya pelaksanaan skema penjaminan polis yang disiapkan melalui peta jalan persiapan PPP periode 2023–2027. Setelah rangkaian persiapan tersebut diselesaikan, LPS akan memasuki tahap pelaksanaan program secara lebih terarah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat resolusi sektor keuangan, khususnya dalam menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi.
Tujuan utama PPP adalah melindungi hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dengan adanya program tersebut, kepentingan pemegang polis menjadi bagian penting dalam kerangka penanganan persoalan di sektor perasuransian. Perlindungan ini juga menunjukkan peran LPS dalam mendukung penguatan sistem keuangan melalui kebijakan yang telah dirancang dan dipersiapkan secara bertahap. Pelaksanaan pada 2027 akan mengikuti hasil persiapan yang tercantum dalam peta jalan PPP.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan bahwa pelaksanaan awal PPP akan mencakup tiga langkah. Langkah pertama adalah pengumpulan iuran. Selanjutnya, LPS akan menjalankan surveilans sebagai bagian dari pelaksanaan program. Langkah ketiga berupa pendataan polis. Ketiga kegiatan tersebut menjadi tahapan awal ketika program mulai berjalan pada 2027. Pengumpulan iuran, surveilans, dan pendataan polis akan menjadi fokus awal LPS dalam mengaktifkan PPP sesuai dengan persiapan yang telah dilakukan. Rangkaian ini menegaskan bahwa pelaksanaan program dibangun melalui tahapan yang terencana setelah peta jalan persiapan PPP periode 2023–2027 selesai.
Kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku. Dengan ketentuan tersebut, keikutsertaan tidak bergantung pada pilihan sukarela masing-masing perusahaan, melainkan menjadi bagian dari kerangka penyelenggaraan industri perasuransian. Perusahaan yang memenuhi persyaratan kesehatan perlu mengikuti program dan menjalankan kewajiban kepesertaan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh LPS.
Cakupan perlindungan diarahkan pada unsur proteksi yang terdapat dalam produk asuransi. Pendekatan ini membuat perlindungan tidak hanya berfokus pada satu jenis pertanggungan, tetapi mencakup hampir seluruh lini usaha asuransi yang menyediakan manfaat proteksi bagi pemegang polis. Dengan demikian, keberadaan program diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih luas terhadap hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi kondisi yang mengganggu kemampuan memenuhi kewajibannya.
Meski cakupannya luas, terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari perlindungan. Pengecualian tersebut meliputi asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Pembedaan ini menjadi bagian dari rancangan program untuk menentukan jenis risiko dan manfaat yang dapat masuk dalam skema penjaminan. Oleh karena itu, pemegang polis dan perusahaan perlu memahami karakteristik produk serta ketentuan yang berlaku sebelum menilai ruang lingkup perlindungannya.
Pelaksanaan PPP juga berkaitan dengan harapan LPS untuk memperkuat pemenuhan hak pemegang polis dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Mekanisme penjaminan memberikan kerangka bagi penanganan hak pemegang polis, sedangkan mekanisme resolusi membantu memastikan penyelesaian perusahaan bermasalah dilakukan secara terukur. Keterpaduan kedua mekanisme tersebut menjadi dasar bagi penyelenggaraan program yang lebih tertata, transparan, dan selaras dengan kebutuhan perlindungan masyarakat.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi akan diwajibkan mengikuti Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai berjalan pada 2027. Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi umum, sehingga kepesertaan tidak hanya ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha atau jumlah pemegang polis tertentu. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa kewajiban mengikuti skema tersebut merupakan bagian dari upaya membangun perlindungan yang lebih kuat bagi pemegang polis.
Meskipun seluruh perusahaan diwajibkan masuk ke dalam PPP, status kepesertaan pada tahap awal dapat dibedakan menjadi peserta penuh dan peserta bersyarat. Peserta penuh adalah perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sehingga dapat mengikuti mekanisme penjaminan sesuai ketentuan. Sementara itu, peserta bersyarat tetap tercatat dalam program, tetapi pemenuhan hak dan kewajibannya dapat disertai persyaratan, pembatasan, atau masa penyesuaian tertentu.
Pembagian tersebut dimaksudkan untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing perusahaan ketika program mulai diterapkan. Dengan demikian, kewajiban untuk bergabung tidak serta-merta berarti semua perusahaan memperoleh status yang sama sejak hari pertama. Perusahaan perlu menunjukkan kemampuan memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang menjadi dasar keikutsertaan dalam skema perlindungan polis. Pendekatan ini juga memberi ruang bagi perusahaan yang masih melakukan perbaikan untuk memenuhi ketentuan secara bertahap.
Salah satu persyaratan yang disebutkan adalah tingkat Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Rasio tersebut menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban berdasarkan profil risiko yang dihadapinya. Selain memenuhi batas RBC, perusahaan juga tidak boleh berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus. Persyaratan ini berlaku sebagai indikator penting sebelum perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum memperoleh status peserta penuh. Perusahaan yang belum memenuhi kriteria dapat masuk sebagai peserta bersyarat dan diwajibkan memperbaiki kondisi keuangannya sesuai arahan regulator. Melalui klasifikasi ini, pelaksanaan program diharapkan tetap mencakup seluruh industri, sekaligus menjaga agar penjaminan diberikan berdasarkan kesiapan dan kesehatan perusahaan.
Perusahaan asuransi yang belum memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta penuh dalam skema penjaminan polis LPS akan ditempatkan terlebih dahulu sebagai peserta bersyarat. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan, tetapi tetap dapat mengikuti kerangka penjaminan dengan kewajiban melakukan penyesuaian. Dengan demikian, perusahaan tidak langsung kehilangan kesempatan untuk masuk sebagai peserta penuh hanya karena belum memenuhi semua persyaratan pada tahap awal penerapan skema.
Kategori peserta bersyarat pada dasarnya memberikan ruang transisi bagi perusahaan untuk melengkapi ketentuan yang masih belum terpenuhi. Perusahaan dapat memperbaiki kondisi, memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, dan kemudian beralih menjadi peserta penuh setelah dinyatakan memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut penting karena kondisi dan kesiapan setiap perusahaan asuransi dapat berbeda, sehingga penerapan aturan memerlukan proses penyesuaian yang terukur tanpa mengabaikan tujuan perlindungan pemegang polis.
Anggito juga menjelaskan bahwa hak untuk menjadi peserta tidak hanya mencakup perusahaan asuransi konvensional, tetapi juga perusahaan asuransi syariah. Adapun kriteria teknis mengenai kepesertaan, termasuk ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis perusahaan, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Aturan tersebut diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas mengenai proses, persyaratan, serta status kepesertaan perusahaan.
Perusahaan yang belum memenuhi syarat akan diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan pernyataan Anggito, batas waktu penyesuaian tersebut belum ditentukan. Sumber yang tersedia juga tidak menyebutkan adanya tenggat tertentu bagi peserta bersyarat untuk beralih menjadi peserta penuh. Karena itu, detail mengenai durasi masa transisi dan mekanisme evaluasinya masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam kerangka PPP.

