MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Praktik pasangan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, yang sering disebut kohabitasi, masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini merujuk pada kondisi ketika dua orang menjalani kehidupan layaknya rumah tangga tanpa status suami istri yang diakui melalui pernikahan. Keberadaannya tidak selalu terlihat dalam data publik, tetapi menjadi perhatian karena berkaitan dengan perubahan sosial, pola relasi, serta perbedaan pandangan mengenai keluarga dan komitmen. Studi pada 2021 turut menggambarkan bahwa praktik tersebut muncul dengan tingkat yang berbeda antardaerah, termasuk di Manado yang mencatat persentase tertinggi dalam kajian tersebut.
Kohabitasi juga pernah menjadi sorotan karena ditemukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini memunculkan pembahasan mengenai kesesuaian perilaku pribadi dengan norma kedinasan, ketentuan kepegawaian, dan ekspektasi masyarakat terhadap aparatur negara. Perhatian publik tidak semata-mata diarahkan pada status hukum hubungan, melainkan juga pada dampaknya terhadap keluarga, perlindungan pasangan, serta tanggung jawab sosial. Meski demikian, pembahasan mengenai fenomena ini perlu ditempatkan secara proporsional, dengan membedakan fakta penelitian, norma yang berlaku, dan penilaian moral yang berkembang di masyarakat.
Perubahan cara pandang terhadap hubungan dan pernikahan menjadi salah satu konteks penting. Sebagian anak muda memandang pernikahan sebagai institusi normatif yang memiliki banyak aturan, tanggung jawab, dan tuntutan ekonomi, sehingga memilih menunda atau menguji kecocokan melalui kehidupan bersama. Di sejumlah wilayah Asia yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, pilihan tersebut tetap dipandang tabu serta berpotensi menimbulkan penolakan sosial. Namun, dalam praktiknya, sebagian pasangan menjalaninya sebagai pilihan sementara sebelum menikah. Perbedaan norma publik dan pengalaman pribadi inilah yang membuat kohabitasi menjadi isu sosial yang terus diperbincangkan.
Studi bertajuk The Untold Story of Cohabitation yang dilakukan pada 2021 mengungkap bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Temuan ini terlihat terutama di daerah yang mayoritas penduduknya beragama non-Muslim. Pola tersebut menjadi salah satu gambaran penting dalam memahami keragaman praktik kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan formal di Indonesia.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian penelitian adalah Kota Manado, Sulawesi Utara. Kota ini diteliti oleh Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Menurut Yulinda, analisis terhadap data Pendataan Keluarga 2021 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menunjukkan bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi. Angka tersebut memberikan gambaran terukur mengenai keberadaan pasangan yang tinggal bersama sebelum atau tanpa pernikahan.
Data penelitian juga memperlihatkan karakteristik yang beragam di pasangan tersebut. Sebanyak 1,9 persen pasangan sedang mengalami kehamilan ketika survei berlangsung. Dari sisi usia, 24,3 persen berada di bawah 30 tahun, yang menunjukkan bahwa praktik tinggal bersama juga ditemukan pada kelompok dewasa muda. Sementara itu, 83,7 persen tercatat memiliki tingkat pendidikan SMA atau lebih rendah.
Karakteristik sosial ekonomi turut menjadi bagian dari temuan tersebut. Sebanyak 11,6 persen pasangan kohabitasi tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Komposisi ini menunjukkan bahwa kondisi pekerjaan dan pendidikan merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan ketika membaca data kohabitasi di Manado. Namun, angka-angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan setiap pasangan memilih tinggal bersama, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai faktor ekonomi, sosial, budaya, serta perubahan pandangan terhadap perkawinan.
Menurut Yulinda, keputusan sejumlah pasangan di Manado untuk tinggal bersama tanpa menikah dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan. Alasan pertama ialah beban finansial. Pernikahan dipandang membutuhkan biaya besar, baik untuk penyelenggaraan maupun pemenuhan kebutuhan rumah tangga setelahnya. Dalam situasi ekonomi yang terbatas, kohabitasi dianggap sebagai pilihan yang lebih praktis karena pasangan dapat mulai hidup bersama tanpa melalui seluruh tahapan administratif dan biaya yang biasanya menyertai perkawinan.
Alasan kedua berkaitan dengan prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit. Sebagian pasangan mungkin melihat perkawinan sebagai ikatan yang sulit diakhiri apabila hubungan tidak lagi berjalan baik. Proses hukum, kebutuhan dokumen, waktu, dan biaya dapat menimbulkan kekhawatiran. Karena itu, tinggal bersama tanpa menikah dipersepsikan memberi keleluasaan untuk berpisah ketika terjadi konflik. Alasan ketiga adalah penerimaan sosial. Di lingkungan tertentu, hubungan semacam ini tidak selalu dipandang sebagai pelanggaran serius, terutama ketika pasangan telah lama bersama atau dianggap mampu menjalankan peran dalam rumah tangga.
Namun, pilihan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih berat bagi perempuan dan anak. Perempuan sering menjadi pihak yang menanggung konsekuensi terbesar ketika hubungan berakhir, khususnya jika ia tidak memiliki penghasilan tetap atau telah meninggalkan pekerjaan untuk mengurus rumah tangga. Anak juga dapat menghadapi ketidakpastian mengenai pengasuhan, tempat tinggal, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Ketiadaan status perkawinan membuat perlindungan hukum terhadap keluarga menjadi lebih terbatas dibandingkan hubungan yang berakhir melalui perceraian.
Dalam aspek ekonomi, ibu dan anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial sebagaimana diatur dalam hukum terkait perceraian. Ayah dalam hubungan kohabitasi juga tidak memiliki kewajiban hukum yang setara untuk memberikan nafkah. Ketika pasangan berpisah, tidak tersedia kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, hak asuh anak, serta persoalan lain yang biasanya dipertimbangkan dalam proses perceraian. Kondisi ini dapat memperbesar kerentanan perempuan dan anak, terutama ketika hubungan tersebut telah berlangsung lama dan seluruh sumber daya keluarga dikelola secara bersama.
Kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan status hubungan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan dan kehidupan keluarga. Ketika hubungan dijalani tanpa komitmen yang jelas, tingkat kepercayaan dapat melemah dan pasangan menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepuasan hidup serta memicu masalah kesehatan mental, seperti kecemasan, tekanan emosional, dan perasaan tidak aman. Beban ini dapat semakin besar apabila pasangan tidak memiliki kesepakatan mengenai tanggung jawab, pengasuhan anak, pengelolaan keuangan, atau arah hubungan mereka.
Data Pendataan Keluarga 2021 menunjukkan bahwa dinamika tersebut dapat disertai konflik dalam rumah tangga. Sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik berupa tegur sapa. Meskipun tampak sebagai bentuk perselisihan yang relatif ringan, frekuensi dan intensitasnya tetap dapat memengaruhi suasana keluarga. Sebanyak 0,62 persen mengalami konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal. Sementara itu, 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa sebagian hubungan kohabitasi menghadapi persoalan yang dapat berdampak langsung terhadap keamanan fisik dan psikologis anggota keluarga.
Dampak lain perlu diperhatikan pada anak yang lahir dari hubungan kohabitasi. Mereka cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, dan emosional, terutama ketika lingkungan pengasuhan tidak stabil atau dukungan keluarga terbatas. Yulinda menjelaskan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap status anak, termasuk yang berasal dari keluarga sendiri, dapat menimbulkan kebingungan identitas dan perasaan tidak diakui. Anak mungkin mengalami kesulitan menempatkan dirinya dalam struktur keluarga maupun masyarakat. Pengalaman tersebut dapat memengaruhi rasa percaya diri, hubungan sosial, serta perkembangan emosional dalam jangka panjang. Karena itu, perlindungan anak, dukungan pengasuhan, dan penerimaan sosial menjadi unsur penting untuk mengurangi dampak kesehatan dan keluarga yang mungkin menyertai kohabitasi.

