Jakarta | Pelemahan rupiah hingga Rp18.045 per dolar Amerika Serikat menambah perhatian terhadap perkembangan ekonomi nasional. Di tengah tekanan tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan fokusnya pada penjagaan kondisi fiskal agar tetap sehat dan terkelola dengan disiplin. Kebijakan fiskal yang terjaga dinilai penting untuk mendukung stabilitas perekonomian, termasuk ketika pasar menghadapi dinamika nilai tukar dan perubahan kondisi global. Pemerintah, melalui Kemenkeu, menempatkan pengelolaan anggaran secara hati-hati sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sistem Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin menyampaikan sikap tersebut saat ditemui awak media pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus menjaga kondisi fiskal sebagai dukungan bagi stabilitas perekonomian nasional. Penekanan pada disiplin fiskal mencakup upaya memastikan kebijakan anggaran berjalan secara terukur dan tetap memperhatikan kemampuan negara. Dengan kondisi fiskal yang dijaga, pemerintah berharap perekonomian memiliki landasan yang kuat dalam merespons tekanan, sekaligus mendukung koordinasi kebijakan ekonomi secara keseluruhan.
Meski rupiah menjadi sorotan, penanganan nilai tukar dari sisi moneter merupakan ranah Bank Indonesia. Penegasan ini membedakan mandat masing-masing lembaga: BI menangani kebijakan moneter, sementara Kemenkeu bertanggung jawab menjaga pengelolaan fiskal. Karena itu, sikap Kemenkeu bukan berarti mengambil alih kewenangan bank sentral dalam merespons pergerakan rupiah. Kedua ranah kebijakan tersebut dapat mendukung stabilitas ekonomi melalui tugas dan instrumen masing-masing. Pada saat tekanan terhadap mata uang berlangsung, disiplin fiskal menjadi salah satu penopang, sedangkan langkah moneter tetap berada dalam kewenangan BI. Kemenkeu menegaskan komitmen menjaga fiskal sebagai dukungan, bukan sebagai pengganti kebijakan moneter atau intervensi langsung terhadap nilai tukar.
Herman menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi Bank Indonesia (BI) dalam menjalankan kebijakan moneter. BI memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang diperlukan pada ranah tersebut, sementara pemerintah berfokus menjaga disiplin dan kondisi fiskal. Pembagian tanggung jawab ini menempatkan kebijakan moneter dan fiskal pada peran masing-masing, tanpa mengabaikan keterkaitan keduanya dalam menjaga perekonomian.
Menurut Herman, kedua kebijakan perlu berjalan beriringan dan bersinergi untuk mendukung stabilitas ekonomi. Kebijakan moneter yang dijalankan BI dan kebijakan fiskal yang dijaga pemerintah bukanlah pilihan yang saling menggantikan. Keduanya memiliki ruang tugas tersendiri, tetapi tujuan yang hendak dicapai tetap berkaitan. Karena itu, koordinasi dan keselarasan arah dinilai penting agar masing-masing kebijakan dapat berkontribusi terhadap stabilitas.
Herman mengibaratkan kerja pemerintah dan BI seperti sebuah tim yang terdiri atas anggota dengan peran berbeda. Ada anggota yang bertugas bertahan, ada yang menyerang, dan ada pula yang mengatur permainan. Perbedaan fungsi tersebut tidak membuat satu peran lebih penting daripada yang lain. Setiap anggota menjalankan tugas sesuai bagiannya, tetapi seluruhnya bekerja untuk tujuan bersama.
Analogi itu menggambarkan bagaimana kebijakan fiskal dan moneter dapat memiliki pendekatan serta kewenangan berbeda, namun tetap bergerak dalam kerangka tujuan yang sama. Pemerintah menjaga sisi fiskal, sedangkan BI menjalankan kebijakan moneter secara independen. Dengan menghormati pembagian peran tersebut dan memastikan keduanya bersinergi, stabilitas ekonomi dapat menjadi tujuan bersama yang didukung oleh langkah dari masing-masing pihak. Herman menekankan pentingnya kerja yang selaras, bukan pencampuran kewenangan. Dalam kerangka tersebut, penghormatan terhadap independensi BI berjalan bersamaan dengan tanggung jawab pemerintah atas kebijakan fiskal. Setiap pihak tetap berada pada perannya, sebagaimana anggota tim yang menjalankan tugas berbeda, dan keduanya diarahkan pada kepentingan stabilitas ekonomi.
Dalam menanggapi dinamika pasar keuangan, Herman juga menyinggung kebijakan Bank Indonesia (BI) yang dinilai memberi dukungan bagi perekonomian. BI menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM), sementara suku bunga acuan tetap dipertahankan. Kedua kebijakan tersebut memiliki peran dan pertimbangan masing-masing dalam pengelolaan kondisi ekonomi serta likuiditas perbankan. Penyebutan langkah itu menjadi bagian dari gambaran kebijakan yang berjalan, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa satu keputusan tertentu telah menyebabkan perubahan nilai tukar rupiah.
GWM merupakan porsi dana yang wajib ditempatkan bank pada BI. Penyesuaiannya dapat berkaitan dengan ruang likuiditas di sektor perbankan, sedangkan suku bunga acuan menjadi salah satu sinyal kebijakan moneter yang diperhatikan pelaku ekonomi. Dengan mempertahankan suku bunga acuan dan menurunkan GWM, BI menempuh langkah yang perlu dibaca sesuai konteks dan tujuan kebijakannya. Dampak terhadap perekonomian tidak ditentukan oleh satu faktor saja, karena nilai tukar dan aktivitas ekonomi juga dipengaruhi perkembangan global, arus modal, permintaan, serta sentimen pasar.
Herman mengajak masyarakat untuk tetap percaya diri terhadap perekonomian Indonesia di tengah perubahan dan ketidakpastian pasar keuangan. Ajakan tersebut tidak berarti mengabaikan tantangan, termasuk tekanan pada rupiah, melainkan mendorong publik melihat kondisi secara menyeluruh dan tidak bereaksi berlebihan terhadap pergerakan jangka pendek. Kepercayaan yang terjaga, menurut pesan yang disampaikan, perlu berjalan bersama kewaspadaan dan pemahaman terhadap kebijakan yang ditempuh otoritas.
Situasi pasar dapat berubah seiring informasi dan faktor ekonomi baru. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengikuti perkembangan dari sumber yang dapat dipercaya, memahami bahwa kebijakan moneter dan fiskal memiliki fungsi berbeda, serta menilai informasi secara proporsional. Pernyataan tentang langkah BI dan optimisme tersebut disampaikan sebagai dukungan terhadap ketahanan ekonomi, tanpa mengaitkan secara langsung kebijakan GWM atau keputusan suku bunga dengan naik turunnya kurs. Fokusnya adalah menjaga keyakinan publik sambil tetap mencermati dinamika yang berlangsung.
Data perdagangan menjadi konteks bagi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai pentingnya disiplin fiskal di tengah pergerakan nilai tukar. Berdasarkan data Refinitiv, rupiah ditutup pada Kamis, 22 Oktober 2026, di level Rp18.045 per dolar AS. Posisi penutupan tersebut menunjukkan pelemahan dibandingkan hari sebelumnya, ketika mata uang Indonesia berakhir pada Rp18.000 per dolar AS. Dengan demikian, kurs rupiah pada penutupan Kamis berada Rp45 lebih rendah terhadap dolar AS daripada penutupan Rabu.
Secara persentase, rupiah melemah 0,25 persen pada perdagangan Kamis. Perbandingan kedua penutupan itu memperlihatkan perubahan dari Rp18.000 menjadi Rp18.045 per dolar AS, atau selisih 45 poin. Angka tersebut merupakan catatan penutupan harian, sehingga memberikan gambaran posisi rupiah pada akhir perdagangan, bukan uraian tentang seluruh perubahan kurs yang berlangsung sepanjang hari. Data Refinitiv itu juga menjadi rujukan untuk mencatat level dan besaran pelemahan rupiah pada tanggal tersebut.
Pelemahan rupiah ini tercatat meskipun indeks dolar AS bergerak melemah. Kedua informasi tersebut menggambarkan arah pergerakan yang berbeda pada hari yang sama, tetapi data yang tersedia tidak menyebutkan penyebab perubahan kurs rupiah ataupun hubungan sebab-akibat indeks dolar dan nilai tukar rupiah. Karena itu, angka perdagangan tersebut sebaiknya dibaca sebagai konteks faktual bagi pembahasan kebijakan fiskal, bukan sebagai bukti mengenai faktor yang mendorong pergerakan pasar.
Dengan penutupan di Rp18.045 per dolar AS, rupiah tercatat turun 0,25 persen atau 45 poin dari Rp18.000 pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sementara itu, indeks dolar AS dilaporkan bergerak melemah. Rangkaian data ini merangkum kondisi perdagangan yang melatarbelakangi sorotan terhadap disiplin fiskal, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan tentang pemicu pelemahan atau prospek kurs selanjutnya. Catatan Refinitiv tersebut menegaskan level penutupan rupiah pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai informasi pasar yang relevan dalam membaca konteks pernyataan Kementerian Keuangan.






