Restitusi Rp1,07 Triliun Dihitung untuk 5.102 Korban DSI

Restitusi Rp1,07 Triliun Dihitung untuk 5.102 Korban DSI

Depok | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penghitungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak para korban dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan. Nilai restitusi mencerminkan permohonan pemulihan kerugian yang diajukan bagi ribuan korban dalam perkara tersebut.

Hasil penghitungan itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat. Penyerahan dokumen tersebut dimaksudkan untuk mendukung penanganan perkara dan menjadi bahan yang dapat digunakan dalam proses hukum. Dengan adanya perhitungan dari LPSK, jaksa memperoleh informasi mengenai besaran restitusi yang dimohonkan untuk para korban, yang selanjutnya dapat disampaikan dan dibahas dalam persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejari Depok Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan restitusi tersebut akan disampaikan dalam persidangan. Penyampaian itu diharapkan membantu majelis hakim memperoleh keterangan mengenai tuntutan pemulihan kerugian korban dalam perkara dugaan pencucian uang DSI. Arif juga menyebut LPSK akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan proses dan dasar penghitungan nilai restitusi tersebut di hadapan persidangan.

Keterangan ahli diperlukan agar cara menghitung kerugian dan nilai yang diajukan dapat diterangkan secara jelas kepada para pihak serta majelis hakim. Penjelasan itu juga memberi konteks mengenai bagaimana angka Rp1,07 triliun diperoleh untuk 5.102 korban. Dalam proses peradilan, hakim akan mempertimbangkan keterangan dan bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan terkait perkara maupun pemenuhan hak korban.

Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang dapat dimohonkan korban atas dampak tindak pidana. Pengajuan dan penghitungan nilai restitusi tidak dengan sendirinya berarti seluruh permohonan telah dikabulkan. Penetapan akhirnya berada dalam kewenangan pengadilan setelah memeriksa perkara dan mempertimbangkan bukti serta keterangan yang disampaikan. Karena itu, penyerahan hasil penghitungan LPSK kepada Kejari Depok menjadi langkah pendukung proses hukum, sementara pemenuhan hak para korban akan mengikuti putusan dan mekanisme peradilan.

Jumlah korban yang pernah disebut dalam perkara DSI tidak sama dengan jumlah orang yang menjadi dasar penghitungan restitusi. Pada tahap awal, perkara ini disebut melibatkan sekitar 25 ribu korban. Setelah dilakukan verifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekitar 14 ribu orang teridentifikasi sebagai korban. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pendataan dan verifikasi menjadi tahapan penting sebelum permohonan restitusi dapat diproses.

Angka sekitar 14 ribu korban terverifikasi tidak berarti seluruhnya otomatis memperoleh restitusi. Penghitungan restitusi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban atau pihak yang berhak, disertai kelengkapan administrasi sesuai persyaratan. Karena itu, cakupan orang yang telah terverifikasi lebih luas daripada kelompok pemohon yang dokumennya kemudian diperiksa untuk kepentingan penghitungan. Setiap tahapan memiliki fungsi berbeda: verifikasi mengidentifikasi korban, sedangkan pemeriksaan permohonan menentukan kelayakan pengajuan restitusi.

Dari pemohon yang diperiksa, sebanyak 5.102 orang dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil. Persyaratan formal berkaitan dengan kelengkapan serta kesesuaian dokumen pengajuan, sementara persyaratan materiil menyangkut dasar dan informasi yang dibutuhkan untuk menilai permohonan. Jumlah inilah yang menjadi dasar penghitungan restitusi, bukan keseluruhan angka korban yang disebut sebelumnya ataupun seluruh korban hasil verifikasi. Dengan demikian, nilai restitusi yang dihitung mencerminkan permohonan yang memenuhi kriteria pemeriksaan, bukan penetapan otomatis atas hak setiap orang yang teridentifikasi.

Perbedaan jumlah tersebut penting dipahami agar angka restitusi tidak ditafsirkan sebagai pembayaran untuk semua korban DSI. Korban yang sudah terverifikasi tetapi belum mengajukan permohonan, atau belum melengkapi persyaratan, tidak termasuk dalam kelompok 5.102 pemohon yang dinyatakan memenuhi ketentuan. Data ini menggambarkan hasil proses administrasi dan pemeriksaan pada permohonan yang ditangani. Oleh sebab itu, penyebutan jumlah korban, jumlah pemohon, dan jumlah permohonan yang memenuhi syarat perlu dibedakan secara jelas ketika menjelaskan dasar penghitungan restitusi sebesar Rp1,07 triliun kepada masyarakat.Penilaian restitusi bagi korban DSI diawali dengan verifikasi dokumen yang diajukan dalam permohonan. LPSK memeriksa kelengkapan dan kesesuaian setiap berkas untuk memastikan identitas pemohon, hubungan dengan perkara, serta nilai kerugian yang disampaikan dapat ditelaah. Dokumen tersebut mencakup sertifikat elektronik PT DSI dan perjanjian wakalah bil ujrah yang menjadi bagian dari hubungan transaksi korban dan penyelenggara. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan dokumen, tetapi juga pada kecocokan keterangan di dalamnya dengan bukti pendukung lain. Langkah ini diperlukan agar penghitungan tidak semata-mata bergantung pada klaim pemohon, melainkan memiliki dasar yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan dalam proses penilaian.

Bukti transaksi digital turut menjadi bahan pemeriksaan. LPSK menelaah tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI serta mutasi rekening untuk menelusuri aliran dana yang disetorkan maupun dana yang pernah diterima korban. Informasi tersebut membantu membandingkan catatan pada platform dengan transaksi di rekening, sehingga gambaran kerugian dapat disusun lebih utuh. Untuk memperkuat pencocokan dan mengurangi kemungkinan perbedaan data, LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri. Data pemberi pinjaman atau lender diperoleh dari OJK. Pemanfaatan informasi lintas lembaga memberi dasar pembanding bagi identitas dan keterlibatan pihak terkait, sekaligus mendukung proses pemeriksaan atas berbagai dokumen yang disampaikan oleh pemohon. Dengan demikian, penilaian dapat menggabungkan bukti individual dan data kelembagaan.

Dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, penghitungan kerugian riil memperhatikan keseluruhan pergerakan dana, bukan hanya jumlah setoran awal. Keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi juga diperhitungkan sebagai bagian dana yang berasal dari skema tersebut. Artinya, penerimaan itu diperhitungkan ketika menentukan besaran kerugian, agar nilai restitusi yang dinilai mencerminkan selisih kerugian secara lebih akurat. Pendekatan ini membantu mencegah penghitungan ganda atas dana yang sudah kembali kepada korban, tanpa mengabaikan setoran dan transaksi lain yang dapat dibuktikan. Hasil verifikasi dokumen, data transaksi, dan informasi lintas lembaga kemudian menjadi landasan untuk menilai permohonan secara konsisten terhadap masing-masing korban serta menghitung nilai restitusi yang diajukan.

Proses penghitungan restitusi bagi korban DSI berlangsung melalui tahapan permohonan, verifikasi, dan penghitungan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka penerimaan permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Setelah masa pengajuan berakhir, LPSK memeriksa permohonan dan menghitung kerugian yang diajukan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Tahapan ini menjadi dasar untuk merumuskan nilai restitusi yang dapat diteruskan ke proses hukum, sekaligus memastikan pengajuan korban ditelaah sebelum digunakan dalam penanganan perkara.

Dari proses tersebut, nilai restitusi yang dihitung bagi 5.102 pemohon mencapai Rp1.076.021.883.889, atau sekitar Rp1,07 triliun. Angka ini merupakan hasil penghitungan LPSK atas permohonan yang diproses, bukan putusan yang dengan sendirinya wajib dibayarkan. Karena itu, nilai tersebut perlu dipahami sebagai bahan dalam tahapan hukum berikutnya, bukan sebagai kepastian mengenai besaran ganti kerugian yang akan diterima setiap pemohon.

Hasil penghitungan dapat ditindaklanjuti dalam penuntutan dan disampaikan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan restitusi, serta menetapkan jumlah yang diberikan, berada pada majelis hakim. Dengan demikian, LPSK menjalankan peran dalam perlindungan korban dan penghitungan kerugian, sementara keputusan akhir tetap ditentukan melalui proses peradilan. Pembedaan kewenangan ini penting agar angka yang diumumkan tidak disalahartikan sebagai penetapan final oleh LPSK.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis.