Jakarta | Rencana Dewan Wakaf Jammu dan Kashmir untuk menyeragamkan khotbah Jumat di masjid-masjid wilayah yang dikelola India memicu kecaman dari sejumlah ulama dan politisi Muslim. Kebijakan yang masih dibahas itu dipandang bukan sekadar upaya menyusun tema bersama, tetapi juga berpotensi memengaruhi ruang ulama dalam menentukan isi khotbah bagi jamaah setempat.
Dewan menyampaikan bahwa khotbah dengan materi seragam dapat digunakan untuk mengangkat persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkoba. Ketua Dewan Wakaf, Darakshan Andrabi, mengatakan sebuah komite yang terdiri atas ulama senior akan menentukan materi yang nantinya disampaikan. Andrabi berafiliasi dengan Partai Bharatiya Janata (BJP), partai yang dipimpin Perdana Menteri India Narendra Modi. Latar belakang ini turut menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai rencana tersebut.
Pada Minggu, sekitar 1.500 ulama dan pengkhotbah dipanggil untuk membahas gagasan itu. Pertemuan berlangsung melalui kehadiran langsung maupun secara daring. Namun, beberapa peserta mengatakan mereka belum memperoleh penjelasan rinci mengenai susunan komite, termasuk siapa saja yang akan menjadi anggotanya dan bagaimana keputusan tentang materi khotbah akan dibuat. Bagi mereka, kejelasan tata cara dan kewenangan komite penting sebelum arahan apa pun diterapkan di masjid.
Keberatan juga muncul karena para peserta khawatir materi yang ditetapkan secara terpusat dapat bertentangan dengan ajaran Islam atau kurang sesuai dengan kebutuhan jamaah di berbagai tempat. Mereka menilai ulama memiliki tanggung jawab keagamaan untuk menyusun khotbah berdasarkan pemahaman terhadap ajaran dan keadaan masyarakat. Karena itu, penyeragaman dikhawatirkan membatasi kewenangan tersebut. Perdebatan ini memperlihatkan ketegangan tujuan dewan untuk menyampaikan pesan sosial secara terkoordinasi dan tuntutan para ulama agar prosesnya transparan serta menghormati peran mereka. Sejauh ini, persoalan yang dipersoalkan bukan hanya tema seperti narkoba, melainkan juga siapa yang berhak memilih isi khotbah dan sejauh mana keputusan itu berlaku di masjid-masjid Kashmir.
Rencana penyeragaman khotbah Jumat menuai keberatan dari sejumlah peserta pertemuan dan tokoh Muslim di Kashmir. Mereka mempertanyakan campur tangan dewan dalam menentukan materi yang disampaikan para imam, terutama karena khotbah berkaitan dengan tanggung jawab keagamaan dan penilaian ulama. Seorang ulama yang menghadiri pertemuan mengatakan keberatan para peserta tidak memperoleh tanggapan yang memadai. Menurutnya, para peserta diberi tahu bahwa keputusan telah final setelah proses penyusunan pedoman berlangsung selama empat tahun.
Kritik juga disampaikan politisi senior Kashmir, Nayeem Akhtar. Ia menilai dewan telah melampaui tugas administratifnya dengan menetapkan topik yang dapat dibahas dalam khotbah. Akhtar mempertanyakan apakah lembaga pemerintah akan mengatur cara pemuka agama Hindu atau Kristen beribadah dan berkhotbah. Pertanyaan tersebut, menurut kritiknya, menyoroti perlakuan yang tidak setara apabila otoritas administratif membatasi ulama Muslim dalam menjalankan tugas keagamaan. Ia menegaskan bahwa seorang ulama seharusnya bebas membicarakan topik yang dipilihnya selama ada orang yang bersedia mendengarkan.
Mirwaiz Umar Farooq, pemimpin agama Kashmir, bersama organisasi Mutahida Majlis-e-Ulema yang dipimpinnya, juga menolak gagasan bahwa badan administratif berwenang menentukan isi khotbah. Mereka berpandangan bahwa pemilihan materi merupakan tanggung jawab cendekiawan Islam, bukan lembaga yang menjalankan fungsi administrasi. Dalam pandangan tersebut, ulama memiliki pengetahuan dan pertimbangan keagamaan untuk menyesuaikan pembahasan dengan kebutuhan jamaah, sementara penetapan isi dari luar dapat mengurangi ruang mereka dalam menyampaikan pandangan.
Kepala pemerintahan wilayah Jammu dan Kashmir, Omar Abdullah, turut mengecam rencana itu. Keberatan dari para peserta, tokoh agama, politisi, dan pejabat tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut bentuk pedoman khotbah, tetapi juga batas kewenangan pemerintah dalam urusan ibadah. Bagi para penentang, penyeragaman berisiko menggeser keputusan tentang materi keagamaan dari ulama kepada badan administratif. Mereka menilai perbedaan topik yang dibahas dalam khotbah semestinya tetap berada dalam ranah pertimbangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat, bukan ditentukan melalui keputusan birokratis yang mengabaikan keberatan pihak-pihak terdampak.
Setelah rencana penyeragaman khotbah Jumat mendapat reaksi keras, Andrabi memberikan penjelasan mengenai batas penerapan pedoman tersebut. Ia menyatakan bahwa pembahasan isu sosial, termasuk bunuh diri, trauma mental, dan penyalahgunaan zat, diserahkan kepada kebijakan ulama serta pengkhotbah independen. Dengan demikian, topik-topik itu tidak ditempatkan sebagai materi yang harus disampaikan secara seragam melalui arahan yang sedang dibahas. Penjelasan tersebut muncul di tengah perdebatan tentang siapa yang berwenang menentukan isi khotbah dan bagaimana ruang bagi para pemuka agama untuk merespons persoalan masyarakat setempat tetap dipertahankan.
Kontroversi mengenai khotbah berlangsung dalam konteks ketegangan politik yang telah lama membayangi Kashmir. Wilayah itu merupakan kawasan sengketa yang diklaim oleh India dan Pakistan, dan status serta tata kelolanya telah menjadi sumber perselisihan selama puluhan tahun. Karena itu, pembahasan kebijakan keagamaan dan administrasi di Kashmir kerap dipahami sebagai bagian dari lingkungan politik yang lebih luas, meskipun isu-isu tersebut tidak dengan sendirinya memiliki hubungan sebab-akibat satu sama lain. Perbedaan pandangan mengenai kewenangan pemerintah, lembaga keagamaan, dan komunitas lokal tetap menjadi bagian penting dari perdebatan publik di wilayah tersebut.
Pada 2019, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status semiotonom Kashmir. Setelah perubahan itu, wilayah tersebut dibagi menjadi dua wilayah yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat India. Perubahan administratif tersebut menandai pergeseran penting dalam tata kelola, termasuk pada ketentuan yang mengatur wakaf. Wakaf adalah aset yang diserahkan untuk kepentingan umat Muslim, dan pengelolaannya sebelumnya mengikuti ketentuan lokal. Dalam perubahan yang berlangsung, aturan lokal itu digantikan dengan aturan nasional. Peralihan tersebut menjadi konteks tersendiri bagi perbincangan tentang kebijakan di Kashmir, terutama mengenai hubungan kewenangan pusat dan pengaturan lembaga atau aset keagamaan.
Penjelasan Andrabi mengenai ruang kebijakan ulama dan pengkhotbah independen perlu dibedakan dari perubahan status wilayah serta aturan wakaf. Ketiganya hadir dalam konteks Kashmir yang sensitif, tetapi informasi yang tersedia tidak menetapkan bahwa perubahan tata kelola atau ketentuan wakaf menyebabkan kontroversi tentang khotbah, maupun sebaliknya. Pemisahan isu-isu ini membantu menggambarkan latar politik dan administratif tanpa menyederhanakan perdebatan yang memiliki lingkup serta pihak-pihak terkait berbeda.
Kritik terhadap rencana penyeragaman khotbah Jumat muncul di tengah ketidakpuasan yang lebih luas terhadap Dewan Wakaf, lembaga yang berperan dalam pengelolaan sejumlah tempat suci dan urusan keagamaan di Kashmir. Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan pengelolaan situs-situs tersebut serta cara sumbangan keagamaan dihimpun dan digunakan. Bagi para pengkritik, persoalan ini bukan semata urusan administrasi: keputusan mengenai masjid dan kegiatan ibadah menyentuh hubungan masyarakat dengan lembaga agama, sekaligus ruang bagi tradisi lokal untuk terus dijalankan. Karena itu, kebijakan baru yang dipandang berasal dari luar komunitas dapat menghadapi kecurigaan, terutama ketika menyangkut praktik yang telah lama dikenal jamaah. Latar ketidakpercayaan tersebut ikut membentuk tanggapan terhadap gagasan menyelaraskan isi khotbah.
Ketegangan juga mengemuka pada Januari, ketika sejumlah cendekiawan Muslim menuduh polisi melakukan pengumpulan data yang intrusif melalui formulir pemprofilan masjid. Formulir itu dilaporkan meminta keterangan mengenai imam, muazin, dan khatib. Para cendekiawan mengkhawatirkan pendataan tersebut dapat mengawasi kehidupan keagamaan secara berlebihan, meskipun pihak berwenang dapat memandangnya sebagai bagian dari administrasi atau keamanan. Kekhawatiran serupa berkembang ketika sejumlah masjid di Kashmir dilaporkan kerap ditutup pada perayaan keagamaan penting. Penutupan itu membatasi pelaksanaan ibadah berjamaah dan pertemuan masyarakat pada hari-hari yang bermakna bagi umat. Pemerintah menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan.







