Jakarta | Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bersiap bergerak menuju Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sebelum mengikuti aksi, mahasiswa UI bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah universitas di Jabodetabek dan Kalimantan berkumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI. Titik kumpul tersebut menjadi lokasi konsolidasi peserta sebelum rombongan diberangkatkan ke pusat kota. Kehadiran mahasiswa lintas kampus menunjukkan aksi yang direncanakan tidak hanya melibatkan sivitas akademika UI, melainkan juga peserta dari berbagai daerah yang telah berkoordinasi untuk berangkat bersama. Mereka berkumpul lebih dahulu agar perjalanan menuju lokasi aksi dapat diatur secara terkoordinasi.
Koordinator bidang sosial politik BEM UI, Hafidz Hernanda, menyebut keberangkatan dari kampus direncanakan menggunakan 60 angkutan kota (angkot) dan 12 minibus. Kendaraan tersebut akan membawa peserta dari lapangan FISIP UI menuju Bundaran HI. Pengaturan armada menjadi bagian dari persiapan mobilisasi mahasiswa, sekaligus membantu rombongan bergerak bersama dari titik kumpul. Hafidz memperkirakan jumlah mahasiswa UI yang akan berangkat berada pada kisaran 800 hingga 1.000 orang. Angka itu merupakan perkiraan peserta dari UI, bukan total seluruh massa yang direncanakan mengikuti aksi. Jumlah akhir dapat bergantung pada kehadiran mahasiswa menjelang waktu keberangkatan dan koordinasi antarperwakilan kampus.
Untuk aksi gabungan, Hafidz memperkirakan massa yang akan hadir mencapai 12 ribu orang. Perkiraan tersebut mencakup peserta dari berbagai kelompok dan kampus, termasuk perwakilan BEM yang berkumpul di FISIP UI. Dengan demikian, jumlah mahasiswa UI yang bergerak dari kampus merupakan bagian dari mobilisasi yang lebih luas menuju Bundaran HI. Konsolidasi di lapangan FISIP menjadi tahap awal sebelum rombongan berangkat menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Rencana tersebut menggambarkan skala persiapan menjelang aksi pada hari itu, dengan peserta dari UI dan sejumlah daerah dijadwalkan menuju lokasi yang sama. Jumlah peserta dan perjalanan rombongan mengacu pada perkiraan serta rencana yang disampaikan Hafidz sebelum keberangkatan.Aksi yang akan berlangsung di Bundaran HI membawa sejumlah tuntutan dari mahasiswa bersama berbagai elemen masyarakat. Di beragam isu yang diangkat, penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebut sebagai tuntutan yang paling mendesak oleh Hafidz. Penyebutan prioritas tersebut menempatkan karhutla sebagai perhatian utama dalam rangkaian aspirasi yang hendak disampaikan kepada pemerintah. Meski demikian, aksi ini tidak hanya memusatkan perhatian pada satu persoalan, sebab para peserta juga membawa beberapa tuntutan lain. Gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat itu berencana menggunakan ruang publik untuk menyampaikan suara mereka secara terbuka.
Hafidz berharap pemerintah dapat merespons suara masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut. Harapan itu menjadi bagian dari tujuan penyampaian tuntutan, termasuk desakan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam konteks aksi, tuntutan tersebut disampaikan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai keterangan mengenai keputusan atau tanggapan pemerintah. Karena itu, penetapan status bencana nasional tetap menjadi hal yang diminta oleh peserta aksi. Hafidz menilai isu itu paling mendesak di tuntutan yang dibawa, sementara peserta lainnya juga akan menyuarakan persoalan-persoalan lain sesuai dengan agenda bersama. Aksi ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah.
Rencana aksi di Bundaran HI juga bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Momentum tersebut dimaksudkan untuk kembali menyuarakan tuntutan yang dibawa mahasiswa dan elemen masyarakat. Dengan berkumpul di kawasan itu, para peserta hendak mengingatkan bahwa sejumlah persoalan masih perlu mendapat perhatian melalui penyampaian aspirasi publik. Karhutla, terutama permintaan penetapan status bencana nasional, menjadi salah satu tuntutan yang ingin ditegaskan kembali. Hafidz berharap suara masyarakat dapat direspons pemerintah, sementara aksi gabungan tersebut menyediakan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan tuntutan secara bersama-sama. Agenda itu sekaligus menghubungkan peringatan Sumpah Pemuda dengan upaya menyuarakan aspirasi yang dinilai penting oleh para peserta aksi.
BEM UI menyiapkan lima pokok tuntutan untuk disampaikan dalam aksi menuju Bundaran HI. Isu-isu tersebut mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan berpendapat. Rangkaian tuntutan ini, menurut Namora Siahaan, kepala departemen kajian strategis BEM UI 2026, berangkat dari keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh respons memadai. Ia menyebut mahasiswa berupaya menghimpun berbagai persoalan publik dan menyuarakannya melalui aksi, terutama setelah demonstrasi pada 20 Oktober belum diikuti tanggapan yang dianggap mencukupi.
Dalam isu karhutla, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional bagi karhutla dan bencana ekologis lainnya. Desakan ini berkaitan dengan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus perlunya penanganan yang terkoordinasi. Namora menyampaikan bahwa mahasiswa menilai parameter hukum untuk menetapkan status tersebut sudah jelas. Karena itu, mereka meminta pemerintah menggunakan kerangka hukum yang tersedia dan mengambil langkah yang sepadan dengan skala dampak bencana. Tuntutan ini menempatkan penanganan karhutla sebagai salah satu prioritas, bukan semata persoalan teknis pemadaman.
Empat isu lainnya menyoroti kebijakan yang berpengaruh langsung pada kehidupan warga. Pembenahan kebijakan ekonomi diharapkan menjawab persoalan yang dirasakan masyarakat, sedangkan penurunan biaya pendidikan ditujukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung peserta didik dan keluarga. Tuntutan pemberantasan korupsi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, perlindungan kebebasan berpendapat menjadi perhatian agar warga dapat menyampaikan kritik tanpa kehilangan ruang untuk bersuara. Kelima pokok tersebut dirangkum sebagai aspirasi yang dibawa mahasiswa ke ruang publik. BEM UI menyatakan bahwa penyampaian tuntutan merupakan upaya mendorong respons pemerintah terhadap persoalan yang mereka nilai belum tertangani secara memadai. Dengan mengangkat beragam isu sekaligus, mahasiswa hendak memperlihatkan bahwa keresahan publik mencakup persoalan ekologis, ekonomi, pendidikan, tata kelola, dan hak sipil. Aksi di Bundaran HI menjadi wadah untuk menyampaikan tuntutan tersebut secara terbuka dan meminta perhatian terhadap tindak lanjutnya.Selain isu yang menjadi sorotan utama, Namora menyampaikan tuntutan terkait arah kebijakan anggaran negara. Ia mendesak agar APBN lebih berpihak kepada masyarakat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik, bukan menjadi ruang pemborosan bagi kepentingan politik. Menurut Namora, pengeluaran untuk program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), perlu dihentikan apabila tidak disusun dengan pertimbangan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Desakan tersebut menempatkan transparansi, prioritas belanja, dan manfaat program sebagai hal penting dalam pengelolaan keuangan negara. Namora juga menilai kebijakan anggaran perlu dievaluasi agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan menjangkau kebutuhan warga secara lebih luas.
Di bidang pendidikan, Namora meminta biaya pendidikan diturunkan sehingga layanan tersebut dapat dijangkau oleh lebih banyak keluarga. Ia juga menekankan perlunya pemerataan akses terhadap layanan dasar, agar kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan publik tidak ditentukan oleh kondisi ekonomi maupun lokasi tempat tinggal. Dalam aspek hukum dan tata kelola, tuntutan mahasiswa mencakup penghentian penyalahgunaan hukum untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namora turut menyoroti sejumlah aturan yang dinilai bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Penilaian itu disampaikan sebagai bagian dari kritik terhadap kebijakan dan tata kelola yang, menurutnya, perlu ditinjau agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Kebebasan berpendapat juga menjadi tuntutan yang disampaikan Namora. Ia meminta agar hak warga untuk menyampaikan kritik dilindungi dan tidak berujung pada tekanan atau proses hukum yang tidak semestinya.
Baca juga: Krida Nusantara: Mahasiswa PPG UHAMKA Kenalkan Budaya melalui Bermain dan Berkarya | Profil Menteri ATR/BPN di Tengah Sorotan Kasus KPK | Mahasiswa IPB Cemas atas Keberadaan Pria Misterius di Bara-Balio






