Tangerang | Riset Bappenas tahun 2025 menemukan bahwa 98% pelaku usaha mikro dan kecil masih menjual produk di lingkungan sekitar. Temuan ini menggambarkan jangkauan pemasaran yang masih terkonsentrasi pada pasar terdekat. Di sisi lain, hanya 10% pelaku usaha yang mampu menjangkau pasar nasional, sementara 4% melayani pasar internasional. Perbedaan angka tersebut menunjukkan kesenjangan yang nyata pemasaran di lingkungan sekitar dan kemampuan menjangkau konsumen di tingkat lebih luas.
Data tersebut menjadi konteks penting dalam membicarakan upaya memperluas pasar bagi usaha mikro dan kecil. Ketika sebagian besar pelaku usaha masih berjualan di sekitar tempat mereka beroperasi, jangkauan produk ke wilayah yang lebih luas masih terbatas. Hanya sebagian kecil yang telah mencapai pasar nasional, dan bagian yang melayani pasar internasional bahkan lebih kecil. Gambaran ini menempatkan akses pasar sebagai salah satu perhatian utama dalam pembahasan mengenai peluang pemasaran bagi pelaku usaha.
Angka-angka dari Bappenas juga memperlihatkan bahwa perluasan pemasaran belum dirasakan secara merata. Kelompok yang dapat menjangkau konsumen secara nasional maupun internasional masih jauh lebih sedikit dibandingkan mereka yang mengandalkan pasar sekitar. Dengan demikian, upaya membuka jalur pasar yang lebih luas hadir di tengah kondisi ketika mayoritas usaha mikro dan kecil belum menjangkau konsumen di luar lingkungan terdekat. Kesenjangan tersebut menjadi latar bagi berbagai langkah untuk memperluas akses pemasaran, sekaligus menegaskan pentingnya perhatian terhadap hubungan pelaku usaha dan pasar yang lebih besar. Fakta bahwa 98% masih menjual di sekitar, berbanding dengan 10% yang mencapai pasar nasional dan 4% yang melayani pasar internasional, memberikan gambaran ringkas tentang kondisi tersebut. Data ini menjadi titik awal untuk memahami mengapa perluasan jangkauan pasar menjadi pokok pembahasan bagi usaha mikro dan kecil.
Bagi PNM, dukungan modal dan kemampuan membuat produk belum otomatis membuat usaha ultra mikro berkembang. Produk yang baik tetap membutuhkan jalur untuk menjangkau pembeli, karena tanpa akses pasar yang memadai, pelaku usaha akan kesulitan meningkatkan penjualan dan memperluas skala produksi. Karena itu, pendampingan usaha tidak cukup berhenti pada pembiayaan, pengelolaan keuangan, atau peningkatan keterampilan produksi. Nasabah juga perlu dibantu memahami cara menemukan calon pelanggan dan menghubungkan produknya dengan kebutuhan pasar. Akses kepada pembeli menjadi bagian penting dari upaya membangun usaha yang lebih berkelanjutan.
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan PNM, Lalu Dodot Patria Ary, menyampaikan bahwa pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro perlu menjawab persoalan akses pembeli. Menurutnya, kemampuan menghasilkan barang atau makanan tidak akan sepenuhnya memberi dampak apabila produk tersebut sulit dipasarkan. Pelaku usaha membutuhkan kesempatan untuk bertemu calon pelanggan, mengenali saluran penjualan yang sesuai, serta memperoleh informasi tentang permintaan konsumen. Dengan begitu, pendampingan dapat membantu nasabah menerjemahkan keterampilan yang telah dimiliki menjadi peluang usaha yang nyata, bukan hanya meningkatkan kapasitas produksi tanpa diikuti kepastian pasar.
Hal ini relevan bagi banyak nasabah perempuan program Mekaar. Sebagian telah terampil mengolah makanan maupun membuat kerajinan dengan mutu dan kreativitas yang berpotensi menarik minat konsumen. Namun, mereka kerap belum memiliki jaringan distribusi yang dapat membawa produk ke luar lingkungan sekitar. Akses terhadap pembeli dalam jumlah besar juga terbatas, sementara informasi mengenai tren, standar, harga, dan kebutuhan pasar yang lebih luas belum selalu tersedia. Akibatnya, pelaku usaha dapat kesulitan menentukan produk yang perlu dikembangkan, jumlah produksi yang tepat, maupun cara menawarkan barangnya. Membuka hubungan dengan pasar yang lebih luas dapat membantu mereka memperoleh umpan balik, memperluas pelanggan, dan merencanakan usaha dengan lebih terarah.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi menjalin kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), atau PPI, melalui penandatanganan nota kesepahaman pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penandatanganan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang. Kesepakatan ini menjadi langkah untuk memperluas peluang pemasaran bagi usaha mikro yang didampingi PNM, sekaligus menghubungkan pelaku usaha dengan jaringan perdagangan yang lebih luas.
Kemitraan tersebut menyatukan kapasitas yang berbeda namun saling melengkapi. PNM memahami karakter, kondisi, dan kebutuhan para nasabah usaha mikro melalui pendampingan yang telah dijalankan. Pemahaman itu dapat membantu mengenali potensi produk, kesiapan pelaku usaha, serta dukungan yang dibutuhkan agar mereka mampu menjangkau pasar. Di sisi lain, PPI memiliki pengalaman dalam kegiatan perdagangan dan jaringan yang menjangkau pasar nasional hingga internasional.
Perpaduan pemahaman PNM terhadap nasabah dengan pengalaman perdagangan PPI diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih beragam. Kerja sama ini juga memberi ruang bagi produk usaha mikro untuk memperoleh perhatian dari saluran perdagangan yang selama ini mungkin sulit dijangkau secara mandiri. Dengan jalur pemasaran yang lebih luas, pelaku usaha berpeluang memperkenalkan produk kepada calon pembeli baru dan memperkuat keberlanjutan usahanya. Peluang tersebut tetap bergantung pada kesiapan produk, kebutuhan pasar, dan proses tindak lanjut kedua pihak.
Lalu Dodot menjelaskan bahwa sinergi PNM dan PPI menggabungkan kekuatan masing-masing pihak: PNM dekat dengan nasabah dan memahami kebutuhan mereka, sedangkan PPI membawa pengalaman serta jaringan perdagangan. Kolaborasi ini diarahkan agar potensi usaha mikro dapat dipertemukan dengan peluang pasar secara lebih efektif. Dengan demikian, kerja sama tidak hanya berfokus pada hubungan kelembagaan, tetapi juga pada upaya menciptakan manfaat yang relevan bagi pelaku usaha. Melalui langkah tersebut, PNM dan PPI menyiapkan fondasi untuk memperluas jangkauan pemasaran sekaligus mendukung perkembangan usaha mikro secara berkelanjutan.
PNM dan PPI merencanakan kurasi produk potensial yang dihasilkan nasabah PNM Mekaar sebagai langkah awal untuk memperluas akses usaha mikro terhadap pasar. Produk yang dinilai memiliki peluang akan ditelaah berdasarkan karakteristik, kualitas, kesiapan produksi, serta kecocokannya dengan kebutuhan calon pembeli. Proses ini diharapkan membantu mengenali keunggulan produk sekaligus aspek yang masih perlu diperkuat sebelum ditawarkan lebih luas. Dengan demikian, pendampingan tidak berhenti pada pengembangan usaha, tetapi juga menghubungkan produk yang sesuai dengan peluang pemasaran yang relevan. Kedua perusahaan akan berupaya memahami kebutuhan pasar dan kemampuan pelaku usaha agar pertemuan produk dan calon pembeli berlangsung lebih tepat sasaran.
Melalui kurasi tersebut, produk lokal yang memenuhi kriteria dapat diarahkan menuju kanal pasar yang cocok, baik berdasarkan jenis barang, kapasitas produksi, maupun standar yang diminta. Pemetaan peluang diharapkan memberi nasabah gambaran lebih jelas tentang persyaratan yang perlu dipenuhi untuk memasuki pasar yang lebih luas. Skema ini bukan semata-mata mendorong peningkatan penjualan dalam jangka pendek, melainkan membuka jalur pemasaran yang dapat dikembangkan secara bertahap. Apabila produk telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan pasar, pelaku usaha berpeluang menjangkau konsumen di tingkat nasional. Kesempatan tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk mengenalkan produk unggulan daerah kepada pasar yang lebih besar.
Dalam jangka lebih panjang, produk lokal yang memenuhi kriteria dan mampu menjaga kualitas serta pasokan berpeluang berkembang menjadi komoditas ekspor. Peluang ini tetap bergantung pada kesiapan produk dan kecocokannya dengan persyaratan pasar tujuan, sehingga proses seleksi dan penguatan usaha menjadi bagian penting dari rencana bersama. PNM dan PPI akan menindaklanjuti kerja sama dengan menyusun langkah pelaksanaan yang jelas, bukan hanya menetapkan sasaran umum. Unit terkait akan menetapkan program prioritas serta mekanisme pelaksanaan yang terukur dan berkelanjutan.
Baca juga: PMI Banjarmasin Siapkan Tiga Zona Perawatan untuk Korban KM Virgo Transport 8






