Kabupaten Nias | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung percepatan pengalihan aset dan kepegawaian RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Langkah tersebut menjadi perhatian bersama karena membutuhkan koordinasi antarpemerintah daerah dan penyelesaian sejumlah tanggung jawab administrasi. Pemprov Sumut mendorong seluruh pihak terkait bekerja sesuai tugas masing-masing agar proses penyerahan dapat berlangsung tertib dan memenuhi tenggat yang telah ditetapkan.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyampaikan hal itu setelah memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) bersama tim percepatan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Senin. Rapat tersebut membahas perkembangan proses pengalihan serta langkah-langkah yang perlu dituntaskan oleh pihak terkait. Melalui koordinasi lintas OPD, pemerintah provinsi berupaya memastikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat penyerahan dapat segera ditangani bersama.
Penyelesaian pengalihan aset dan kepegawaian ditargetkan paling lambat pada 31 Oktober 2026. Tenggat tersebut sejalan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/602/2026, yang menetapkan masa kerja tim percepatan hingga akhir Oktober. Dengan batas waktu yang sudah ditentukan, setiap instansi diharapkan menyusun dan menuntaskan langkah kerja secara terarah. Proses ini mencakup koordinasi mengenai aset rumah sakit dan status kepegawaian, sehingga penyerahan dari Kabupaten Nias kepada Kota Gunungsitoli dapat berjalan dengan kepastian.
Surya mengingatkan bahwa pada 19 Oktober, waktu yang tersisa hanya 13 hari kalender sebelum tenggat berakhir. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberi perhatian serius dan menjalankan tanggung jawab bersama. Perhitungan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian tidak dapat ditunda, sementara komunikasi antarpihak perlu terus dijaga. Masing-masing pemangku kepentingan diharapkan segera menindaklanjuti hasil rapat dan memastikan pekerjaan yang menjadi kewenangannya berjalan sesuai jadwal. Dukungan Pemprov Sumut melalui tim percepatan diarahkan untuk mengawal koordinasi hingga proses penyerahan selesai. Dengan kerja bersama, target akhir Oktober diharapkan tercapai tanpa mengabaikan ketertiban administrasi maupun kejelasan pengelolaan rumah sakit. Kepastian mengenai aset dan kepegawaian juga penting agar peralihan tanggung jawab kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat dilaksanakan secara terkoordinasi. Pemprov Sumut menempatkan tenggat itu sebagai acuan bagi seluruh pihak dalam menjaga kesinambungan proses pengalihan RSUD dr. M. Thomsen Nias.
Pengalihan aset RSUD dr. M. Thomsen Nias berkaitan dengan pemekaran wilayah yang membentuk Kota Gunungsitoli. Surya menjelaskan bahwa kota tersebut dibentuk melalui pemekaran dari Kabupaten Nias berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008. Undang-undang itu disahkan pada 26 November 2008. Dengan demikian, latar belakang penyerahan aset rumah sakit ini merujuk pada perubahan wilayah pemerintahan setelah terbentuknya daerah otonom baru tersebut.
Menurut Surya, penyerahan aset merupakan konsekuensi dari pemekaran Kabupaten Nias dan pembentukan Kota Gunungsitoli. Ia menyatakan bahwa regulasi pemekaran mengatur kewajiban kabupaten induk untuk menyerahkan aset yang berada di wilayah daerah hasil pemekaran. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi proses pengalihan aset yang dimaksud. Keterangan ini menjelaskan hubungan lokasi aset rumah sakit, perubahan batas pemerintahan, dan kewajiban yang timbul setelah pemekaran. Penjelasan mengenai latar belakang tersebut tidak mengubah riwayat berdirinya rumah sakit maupun nama resminya.
Riwayat rumah sakit bermula pada 1963, ketika RSUD Gunungsitoli dibangun oleh organisasi keagamaan BNKP bersama lembaga VEM asal Jerman. Pada masa itu, pelayanan rumah sakit dilakukan oleh dr. Martin Thomsen. Nama dr. Martin Thomsen kemudian menjadi bagian dari nama resmi rumah sakit. Pada Januari 2021, RSUD Gunungsitoli resmi berubah nama menjadi RSUD dr. M. Thomsen Nias. Riwayat tersebut menunjukkan tahapan perkembangan nama lembaga, dari RSUD Gunungsitoli hingga nama yang digunakan saat ini. Penyebutan perubahan nama itu juga menjadi bagian dari konteks aset rumah sakit yang dibahas dalam pengalihan. Berdasarkan keterangan Surya, alasan penyerahan yang disampaikan berkaitan dengan status wilayah setelah pemekaran dan aturan mengenai aset di daerah hasil pemekaran, sementara riwayat rumah sakit mencakup pembangunannya pada 1963, pelayanan dr. Martin Thomsen, serta perubahan nama resmi pada 2021.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal pengalihan aset RSUD dr. M. Thomsen Nias secara cermat dan bertanggung jawab. Pengawalan tersebut diperlukan agar setiap tahapan berjalan lancar, objektif, serta transparan, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pemprov Sumut ingin memastikan proses administrasi dan penyerahan aset dilakukan secara tertib, sehingga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat tetap menjadi perhatian selama proses berlangsung.
Surya mengingatkan seluruh pihak terkait agar memastikan data, dokumen, dan kondisi aset diperiksa dengan teliti sebelum penyerahan dilakukan. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahan dalam proses pengalihan, termasuk kekeliruan mengenai objek maupun kelengkapan administrasinya. Ia juga meminta agar pelaksanaan proses tidak membuka peluang terjadinya indikasi tindak pidana. Karena itu, koordinasi dan kehati-hatian diperlukan pada setiap tahapan, tanpa mengabaikan tanggung jawab masing-masing pihak.
Selain menjaga ketertiban proses, Pemprov Sumut menaruh perhatian pada kepastian hukum agar pengalihan aset tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Kejelasan prosedur, pencatatan, dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memberikan dasar yang kuat bagi seluruh pihak. Surya menyatakan bahwa proses pengalihan aset tersebut dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemantauan ini disebut sebagai bagian dari proses yang berjalan, tanpa menyatakan adanya temuan atau perkara tertentu.
Dengan pengawalan tersebut, pemerintah berharap proses dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan, sekaligus memberi kepastian mengenai status aset RSUD dr. M. Thomsen Nias. Pemprov Sumut mendorong pihak-pihak yang terlibat untuk menjaga komunikasi, menyampaikan informasi secara akurat, dan menuntaskan kewajiban administrasi dengan tertib. Pendekatan yang transparan dan berlandaskan hukum diharapkan mengurangi risiko kekeliruan serta mendukung pengelolaan aset yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga menekankan bahwa kehati-hatian harus berjalan seiring dengan kelancaran proses, sehingga pengalihan tidak menghambat pelayanan dan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat maupun pengelola rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy, menyampaikan perkembangan kerja tim dalam pertemuan kelima yang membahas pengalihan aset RSUD dr. M. Thomsen Nias. Rangkaian pembahasan dan pemeriksaan tersebut telah berlangsung secara maraton sejak Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mencatat kondisi aset serta menelaah dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan, dengan koordinasi lintas pihak untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih memerlukan penanganan.
Berdasarkan hasil inventarisasi fisik di lingkungan rumah sakit, tim mencatat kurang lebih 9.000 unit aset. Pencatatan tersebut mencakup pemeriksaan keberadaan barang dan kondisi fisiknya sebagai bahan pencocokan dengan administrasi yang tersedia. Di sisi dokumentasi, sekitar 700 portofolio dokumen telah diverifikasi. Angka tersebut menunjukkan pekerjaan pemeriksaan berjalan pada dua aspek, yakni pendataan langsung atas barang dan penelaahan berkas pendukung, yang perlu diselaraskan sebelum informasi aset dapat dirangkum secara menyeluruh.
Faisal menjelaskan bahwa proses verifikasi masih menghadapi sejumlah persoalan teknis. Di antaranya terdapat aset yang kondisinya rusak, serta barang yang tercatat dalam dokumen tetapi fisiknya tidak ditemukan saat pemeriksaan. Perbedaan catatan administrasi dan temuan di lapangan itu perlu ditelusuri dan ditangani melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dengan banyaknya unit yang didata, pencocokan tersebut membutuhkan perhatian agar status masing-masing aset dapat dijelaskan secara tepat. Persoalan yang ditemukan itu masih menjadi bagian dari pekerjaan tim, bukan hal yang telah dinyatakan selesai.
Selain urusan barang dan dokumen tim juga membahas aspek regulasi kepegawaian termasuk ketentuan mengenai syarat masa kerja.






