JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau tidak semata-mata merupakan kewajiban untuk menjaga kualitas lingkungan. Di Jakarta, dalam pernyataan yang dikutip pada 9 Oktober 2026, ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut juga membuka peluang ekonomi baru bagi sektor industri dan perekonomian nasional. Penerapan proses produksi yang lebih bersih, hemat sumber daya, dan rendah emisi dapat menjadi dasar untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
Menurut Sarmuji, integrasi prinsip ekonomi hijau dengan mekanisme perdagangan karbon memberikan ruang bagi industri untuk memperoleh manfaat ekonomi dari upaya pengurangan emisi. Perusahaan yang mampu meningkatkan efisiensi energi, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, serta menekan emisi gas rumah kaca dapat mengonversi capaian pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai tambah di pasar karbon. Dengan demikian, investasi pada teknologi bersih dan perbaikan proses produksi tidak hanya menghasilkan dampak ekologis, tetapi juga berpotensi memberikan sumber pendapatan baru.
Skema tersebut mendorong perusahaan untuk memandang efisiensi energi dan pengendalian emisi sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar pemenuhan regulasi. Semakin terukur dan kredibel pengurangan emisi yang dihasilkan, semakin besar pula peluangnya untuk diakui dalam transaksi karbon. Pendekatan ini dapat mempercepat pembaruan teknologi, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang.
Sarmuji menyampaikan bahwa keterkaitan industri hijau dan perdagangan karbon pada akhirnya dapat memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global. Perusahaan yang mampu memenuhi tuntutan pasar internasional terhadap produk rendah karbon akan memiliki posisi lebih baik dalam rantai pasok global. Karena itu, transformasi industri hijau dipandang sebagai instrumen untuk mendorong efisiensi sekaligus membangun nilai ekonomi baru, memperkuat ketahanan industri, dan mendukung pertumbuhan nasional yang lebih berkelanjutan.
Pemerintah memiliki peran penting dalam membantu pelaku industri menjalankan transformasi hijau secara terarah dan berkelanjutan. Peran tersebut tidak berhenti pada penetapan regulasi, tetapi juga mencakup pendampingan serta penyediaan panduan teknis yang dapat digunakan industri dalam menyesuaikan proses produksinya. Dukungan ini diperlukan agar penerapan prinsip industri hijau tidak dipahami semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja operasional dan memperkuat daya saing.
Regulasi menjadi landasan bagi industri untuk memahami ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan produksi. Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha memiliki acuan mengenai penerapan prinsip industri hijau, termasuk upaya mengelola penggunaan sumber daya dan dampak lingkungan. Kejelasan tersebut juga membantu menciptakan arah yang lebih seragam, sehingga transformasi dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor industri.
Namun, pemenuhan ketentuan sering kali membutuhkan pemahaman teknis dan penyesuaian di tingkat pelaksanaan. Karena itu, pendampingan pemerintah berfungsi membantu pelaku industri menerjemahkan regulasi ke dalam langkah kerja yang relevan. Melalui proses tersebut, industri dapat mengenali bagian produksi yang perlu diperbaiki, memahami penerapan prinsip yang berlaku, serta mengurangi hambatan ketika melakukan penyesuaian terhadap kegiatan operasionalnya.
Panduan teknis turut memberikan rujukan yang lebih praktis bagi industri dalam menerapkan ketentuan secara konsisten. Arahan yang terukur dapat membantu pelaku usaha mengevaluasi proses produksi, mengidentifikasi peluang efisiensi energi, dan meningkatkan penggunaan sumber daya secara lebih bertanggung jawab. Penerapan yang lebih efisien pada akhirnya dapat mendukung penurunan emisi, karena kebutuhan energi dan dampak yang dihasilkan dari kegiatan produksi dapat dikelola dengan lebih baik.
Dengan kombinasi regulasi, pendampingan, dan panduan teknis, pemerintah membantu menciptakan kondisi yang memungkinkan industri menjalankan transformasi hijau secara realistis. Dukungan tersebut mendorong penerapan industri hijau yang tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga menghasilkan proses produksi yang lebih efisien, rendah emisi, dan mampu memperkuat nilai ekonomi serta daya saing nasional.
Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi produk. Kedua instrumen tersebut dipandang sebagai fondasi penting untuk memastikan barang yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, kinerja, serta ketentuan teknis yang berlaku. Dengan penerapan standar yang konsisten, pelaku usaha memiliki acuan yang jelas dalam meningkatkan proses produksi, sementara konsumen memperoleh jaminan yang lebih baik atas kualitas produk yang digunakan.
Sarmuji menilai standardisasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi membangun industri yang tangguh dan kompetitif. Standar yang diterapkan secara transparan dapat mendorong perusahaan memperbaiki efisiensi, mengembangkan teknologi, dan meningkatkan konsistensi hasil produksi. Pada saat yang sama, sertifikasi memberikan pengakuan bahwa suatu produk atau proses telah memenuhi kriteria tertentu setelah melalui penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Sarmuji mendorong percepatan sertifikasi dan pengawasan standardisasi agar produk nasional memiliki standar mutu serta kualitas yang tinggi. Percepatan tersebut perlu diikuti dengan penyederhanaan layanan, peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi, dan pendampingan bagi industri, khususnya usaha kecil dan menengah. Pengawasan yang berkelanjutan juga diperlukan untuk mencegah beredarnya produk yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan mitra dagang.
Kebijakan ini menjadi semakin penting karena sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Industri manufaktur menciptakan lapangan kerja, memperluas rantai pasok, meningkatkan nilai tambah sumber daya, dan membuka peluang ekspor. Produk dengan mutu terjamin akan lebih mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Oleh sebab itu, standardisasi dan sertifikasi perlu ditempatkan sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat reputasi industri, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas pengawasan standardisasi untuk memastikan produk industri yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku. Hingga September 2026, pengawasan telah mencakup 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Cakupan pemeriksaan juga meliputi 78 merek, bertambah dibandingkan 73 merek yang diawasi pada periode sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan penguatan upaya pemerintah dalam menjaga kualitas, keamanan, dan kepastian mutu produk bagi masyarakat.
Pengawasan dijadwalkan terus berlanjut pada Oktober hingga November 2026. Dalam periode tersebut, Kemenperin merencanakan pemeriksaan terhadap enam SNI dan sembilan merek. Kegiatan dilakukan melalui pemantauan langsung di pabrik dan pasar, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat mencakup proses produksi sekaligus produk yang telah beredar. Selain pemeriksaan administratif dan teknis, petugas melaksanakan uji petik terhadap produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui kesesuaian produk dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib. Dasar hukum tersebut menjadi pedoman bagi Kemenperin dalam menentukan objek pengawasan, metode pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan. Penerapan aturan secara konsisten juga mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan dan memperkuat daya saing industri nasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan bertujuan memastikan produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan juga berfungsi mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar. Dengan pengendalian yang dilakukan secara berkala di sepanjang rantai distribusi, perlindungan konsumen serta kepercayaan terhadap produk industri dalam negeri dapat terus diperkuat.

