Pemerintah Menutup Permanen Ekspor Benih Bening Lobster

Pemerintah Menutup Permanen Ekspor Benih Bening Lobster

Jakarta | Pemerintah resmi menghentikan kembali ekspor benih bening lobster (BBL) dari wilayah Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penghentian tersebut tidak bersifat sementara, melainkan berlaku permanen. Kebijakan ini menjadi penegasan arah pemerintah dalam mengelola sumber daya lobster secara lebih terukur, sekaligus mencegah keluarnya benih yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan budidaya di dalam negeri.

Keputusan itu berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Melalui perubahan aturan tersebut, ketentuan mengenai pengeluaran BBL kembali diperjelas, sehingga ekspor benih lobster tidak lagi menjadi pilihan dalam kebijakan pengelolaan komoditas perikanan nasional.

Penghentian ekspor tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) secara ilegal dari wilayah Indonesia. Satuan tugas ini menjadi instrumen penegakan hukum untuk mencegah pengiriman BBL tanpa izin dan mengawasi berbagai jalur yang berpotensi digunakan untuk mengeluarkannya dari Indonesia. Setelah menghadiri kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026, Trenggono menyatakan bahwa pemerintah tidak mengizinkan lagi pengeluaran BBL. Pernyataan tersebut menandai berlakunya sikap resmi pemerintah terhadap seluruh aktivitas pengeluaran benih lobster, baik melalui jalur legal maupun ilegal, dengan pengawasan dan penindakan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah ekspor benih bening lobster dihentikan secara permanen, arah kebijakan pemerintah beralih pada pengembangan budi daya lobster di dalam negeri. Benih yang sebelumnya dikirim ke luar negeri akan dibudidayakan di Indonesia hingga tumbuh menjadi lobster. Dengan pendekatan ini, komoditas yang nantinya dapat diekspor bukan lagi benih, melainkan lobster hasil budi daya.

Peralihan tersebut menempatkan kegiatan budi daya sebagai inti kebijakan baru. Pemerintah tidak lagi memandang pengiriman benih ke luar negeri sebagai bentuk pemanfaatan utama, tetapi mendorong agar proses pembesaran berlangsung di wilayah Indonesia. Dengan demikian, benih lobster tetap berada dalam negeri dan menjadi bagian dari rangkaian usaha budi daya sebelum hasilnya dipasarkan, termasuk ke pasar internasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa kebutuhan pihak luar terhadap benih lobster harus dibicarakan secara langsung dengan pemerintah. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa benih akan dibudidayakan di Indonesia, bukan dikirim untuk dibesarkan di negara lain. Pembicaraan mengenai kebutuhan pihak luar karena itu diarahkan melalui pemerintah, sejalan dengan kebijakan penghentian ekspor benih.

Kebijakan ini disebut berlaku selamanya, sehingga penghentian ekspor benih bukan sekadar penyesuaian sementara. Pemerintah memilih membangun tata kelola yang menjadikan budi daya domestik sebagai tahap utama dalam pemanfaatan lobster. Setelah melewati proses budi daya di Indonesia, lobster hasilnya dapat menjadi komoditas yang diekspor. Arah tersebut menunjukkan perubahan dari pengiriman benih ke luar negeri menuju pengembangan budi daya di dalam negeri, tanpa mengubah posisi penghentian ekspor benih sebagai kebijakan yang berlaku permanen.

Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL), yang umum disebut benur, mengalami perubahan berulang dalam satu dekade terakhir. Pergantian aturan tersebut mencerminkan perbedaan pendekatan pemerintah dalam mengelola sumber daya lobster, lain melalui perlindungan populasi, pengendalian penangkapan, dan pengembangan budi daya. Perubahan kebijakan juga berlangsung seiring pergantian menteri yang memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, yakni pada periode 2014–2019, ekspor benur ditutup. Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Aturan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan populasi lobster dengan membatasi penangkapan serta pengeluaran komoditas tersebut dari Indonesia, khususnya dalam kondisi masih berukuran benih.

Kebijakan penutupan kemudian berubah pada masa Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia, pemerintah membuka kembali peluang ekspor benih lobster. Peraturan itu ditandatangani pada 4 Mei 2020. Pembukaan ekspor disertai ketentuan mengenai tata kelola, perizinan, dan upaya budi daya, tetapi kebijakan tersebut menuai perdebatan karena berkaitan dengan risiko eksploitasi sumber daya laut.

Setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan tersebut kembali dihentikan pada 2021, ketika Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Penghentian itu ditetapkan melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Namun, pada 2024, pemerintah kembali membuka ekspor melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini memungkinkan penangkapan BBL untuk kepentingan budi daya, termasuk di luar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan benur terus disesuaikan sebelum akhirnya pemerintah menetapkan arah penutupan permanen.

Pada 2024, pemerintah membuka kembali ruang ekspor benih bening lobster (BBL) dalam konteks upaya meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional. Kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memperluas perdagangan, tetapi juga dikaitkan dengan kerja sama bersama negara yang dinilai telah berhasil mengembangkan budi daya lobster, seperti Vietnam. Melalui pola ini, pemerintah berharap pengalaman, teknologi, dan kapasitas budi daya dari mitra luar negeri dapat mendukung penguatan industri lobster di Indonesia.

Ekspor benih disertai persyaratan tertentu bagi investor asing. Investor tidak cukup hanya terlibat dalam kegiatan pengiriman BBL, tetapi harus terlebih dahulu menanamkan modal dan melaksanakan budi daya lobster di Indonesia. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar kegiatan ekspor memiliki hubungan langsung dengan pengembangan produksi dalam negeri. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya kelautan diharapkan tidak berhenti pada perdagangan benih, melainkan mendorong terbentuknya usaha budi daya, transfer pengetahuan, serta peningkatan nilai ekonomi di dalam negeri.

Dalam perkembangannya, pemerintah menghentikan kerja sama dengan Vietnam dan mulai mengarah pada moratorium ekspor BBL. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan pada 16 Oktober 2025 bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengarah pada moratorium ekspor BBL. Pernyataan tersebut menandai perubahan arah kebijakan dari pembukaan ekspor dengan persyaratan investasi dan budi daya menuju penghentian pengiriman benih ke luar negeri. Proses moratorium itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang dituangkan pemerintah dalam aturan pada 2026, hingga berujung pada penutupan permanen ekspor BBL.

Baca juga: Klarifikasi AHY dan Respon Prabowo: Dukungan Partai Demokrat untuk Pemerintah | Pemerintah Siapkan Anggaran Rp11 Triliun untuk Pembukaan Rekening Massal