MUI Menolak Pengunduran Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028

MUI Menolak Pengunduran Tenggat Sertifikasi Halal hingga 2028

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatan terhadap keputusan pemerintah yang menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Sikap tersebut disampaikan M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, dalam acara Ijtima’ Sanawi yang berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober. Menurutnya, perubahan jadwal itu bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan kebijakan yang dapat memengaruhi arah pengembangan ekosistem ekonomi syariah nasional.

Cholil menilai penundaan justru berpotensi menambah kesulitan bagi pelaku industri dan berbagai pemangku kepentingan. Pihak-pihak tersebut telah berupaya menyesuaikan proses produksi, tata kelola, serta layanan agar memenuhi ketentuan halal. Ketika tenggat kembali diundur, persiapan yang sudah dilakukan dapat kehilangan kepastian. Pelaku usaha juga berisiko menghadapi kebingungan mengenai waktu yang tepat untuk berinvestasi, membenahi rantai pasok, dan memastikan produk maupun jasanya sesuai dengan standar yang berlaku.

Keberatan MUI berangkat dari pandangan bahwa kepastian regulasi merupakan bagian penting dalam membangun sistem ekonomi syariah yang kuat. Sertifikasi halal dapat menjadi pedoman bagi produsen, penyedia jasa, lembaga terkait, dan konsumen. Jadwal yang konsisten membantu setiap pihak menyusun langkah secara terukur, sedangkan perubahan tenggat dapat menghambat koordinasi dan menunda terbentuknya praktik usaha yang lebih tertib. Karena itu, penundaan hingga 2028 dipandang berpotensi memperpanjang masa ketidakpastian, bukan menyederhanakan proses bagi seluruh pihak.

Dalam pandangan tersebut, pengembangan ekosistem halal memerlukan keterlibatan bersama pemerintah, industri, lembaga sertifikasi, dan masyarakat. Tantangan pelaksanaan tetap perlu ditangani, tetapi penyesuaian kebijakan sebaiknya tidak membuat pelaku usaha kehilangan dorongan untuk memenuhi kewajiban. Dukungan berupa pendampingan dan penyederhanaan proses dapat menjadi jalan untuk membantu pihak yang masih menghadapi kendala. MUI menegaskan bahwa keberatan ini berkaitan dengan dampak penundaan terhadap upaya membangun ekonomi syariah di Indonesia. Dengan jadwal yang jelas dan dukungan yang memadai, para pemangku kepentingan diharapkan dapat bergerak searah, meningkatkan kesiapan industri, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan halal.

Penolakan MUI terhadap usulan pengunduran tenggat sertifikasi halal juga bertumpu pada pertimbangan ekonomi. Ketua MUI Bidang Fatwa, Cholil Nafis, menilai penundaan kewajiban tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap penetrasi produk halal di pasar. Ketika kewajiban sertifikasi belum diterapkan sesuai jadwal, dorongan bagi pelaku usaha untuk menyediakan produk yang telah memenuhi ketentuan halal berpotensi melemah. Akibatnya, pertumbuhan ketersediaan produk halal dan upaya memperluas jangkauannya kepada konsumen dapat ikut terhambat.

Dalam pandangan Cholil, keterlambatan penerapan aturan dapat membuat Indonesia semakin sulit mengejar pangsa pasar produk halal. Persaingan di sektor ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan produsen menghasilkan barang, tetapi juga dengan kepastian bahwa produk tersebut memenuhi standar yang dibutuhkan konsumen. Jika penerapan kewajiban terus mundur, pelaku usaha yang telah lebih dahulu memenuhi persyaratan dapat memperoleh posisi lebih kuat, sementara kesempatan bagi produk halal Indonesia untuk berkembang di pasar menjadi semakin terbatas. Ia mengingatkan bahwa penundaan juga dapat memengaruhi dampak pasar, atau market impact, yang diharapkan muncul dari kebijakan sertifikasi.

Cholil pada pokoknya menegaskan bahwa semakin lama kewajiban halal ditunda, semakin sulit pula mengejar market share dan membangun market impact. Pernyataan tersebut menempatkan sertifikasi bukan semata-mata sebagai urusan administratif, melainkan sebagai salah satu unsur yang mendukung daya saing serta penetrasi produk halal. Kejelasan tenggat dapat memberi kepastian kepada produsen untuk menyiapkan proses sertifikasi, sekaligus membantu konsumen mengenali produk yang telah memenuhi ketentuan.

Selain kepentingan pasar, Cholil menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas dan produk halal bagi masyarakat. Ketersediaan itu memungkinkan konsumen memilih barang yang sesuai dengan keyakinan mereka dan menghindari konsumsi produk yang diharamkan menurut syariat. Karena itu, sertifikasi dipandang memiliki manfaat yang lebih luas daripada peningkatan nilai ekonomi: kebijakan tersebut turut mendukung akses masyarakat terhadap pilihan yang jelas status kehalalannya. Menunda kewajiban, menurut kekhawatiran ini, dapat memperlambat terbentuknya pilihan produk halal yang memadai, sekaligus menyulitkan upaya memperkuat posisi Indonesia dalam pasar halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan pemerintah mengundurkan tenggat sertifikasi halal hingga 2028. Pernyataan itu akan menjadi sikap kelembagaan setelah pembahasan internal, sehingga posisi final MUI secara formal masih menunggu hasil rapat. Meski demikian, Cholil telah menegaskan bahwa pada prinsipnya MUI tidak menyetujui penundaan tersebut dan menyayangkan perubahan jadwal.

Penegasan itu menunjukkan bahwa penantian terhadap keputusan rapat bukan berarti MUI bersikap netral atau belum memiliki pandangan. Menurut Cholil, keberatan terhadap pengunduran tenggat sudah jelas, sementara rapat diperlukan untuk menetapkan rumusan dan menyampaikan sikap resmi organisasi. Dengan demikian, pernyataan yang akan dikeluarkan nantinya diharapkan mencerminkan hasil pembahasan bersama, sekaligus menjelaskan posisi MUI kepada publik.

Alasan yang disampaikan Cholil juga berkaitan dengan pertimbangan keagamaan. Ia menekankan pentingnya memperjuangkan produk halal, karena kehalalan makanan dan produk yang dikonsumsi merupakan perkara yang memiliki makna bagi umat Islam. Dalam pandangannya, upaya memastikan produk halal tidak semestinya diperlakukan sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari perhatian terhadap kebutuhan umat dalam menjalankan keyakinan mereka.

Cholil turut mengingatkan adanya ancaman dan konsekuensi agama bagi orang yang mengonsumsi makanan haram. Pernyataan tersebut menjadi dasar mengapa MUI menilai persoalan tenggat sertifikasi perlu diperhatikan secara serius. Ia tidak merinci bentuk sanksi tertentu ataupun menguraikan ketentuan agama lebih jauh; penekanannya adalah bahwa konsumsi makanan haram memiliki konsekuensi dalam konteks keagamaan, sehingga perlindungan dan kepastian mengenai produk halal tetap penting.

Karena itu, pengunduran jadwal hingga 2028 dipandang patut disesalkan oleh MUI. Organisasi tersebut akan merumuskan sikap resminya melalui rapat, tetapi arah pandangan yang telah disampaikan Cholil menunjukkan penolakan terhadap penundaan. Publik dapat menunggu hasil rapat tersebut untuk mengetahui pernyataan kelembagaan secara lengkap, termasuk bagaimana MUI menyampaikan keberatan dan pertimbangannya. Sampai pernyataan resmi diterbitkan, sikap yang dapat dipastikan ialah bahwa MUI pada dasarnya tidak setuju dengan pengunduran tenggat sertifikasi halal.Pemerintah menyesuaikan tahapan kewajiban sertifikasi halal setelah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan kesiapan ekosistem halal nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban tersebut semula dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kelompok produk dan layanan. Namun, pemerintah kemudian mengubah tenggat melalui perubahan atas peraturan itu. Penyesuaian ini bukan penghapusan kewajiban, melainkan pemberian waktu tambahan bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk memenuhi persyaratan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi, kesiapan sistem dan ekosistem halal di dalam negeri, serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Pertimbangan itu mencakup kemampuan pelaku usaha menyiapkan proses sertifikasi dan kebutuhan agar implementasi berlangsung tertib. Dengan demikian, perubahan jadwal dimaksudkan untuk menyeimbangkan pelaksanaan jaminan halal dengan kondisi nyata di lapangan.

Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta menyediakan jasa penyembelihan, memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, produk dan jasa terkait yang berasal dari luar negeri mulai dikenai ketentuan pada 18 Oktober 2028, dengan memperhatikan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Masa penahapan juga diperpanjang hingga 17 Oktober 2028 untuk obat bahan alam obat kuasi suplemen kesehatan kosmetik produk.

Baca juga: Pengunduran Diri HRD Perusahaan Logistik di Surabaya Terkait Isu Pelecehan Seksual