Desakan Mercy Sihombing agar Gibran Mundur dan Sikap DPR atas Putusan MK

Desakan Mercy Sihombing agar Gibran Mundur dan Sikap DPR atas Putusan MK

Jakarta | Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum Mercy Sihombing mendesak Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Desakan tersebut disampaikan Mercy kepada wartawan di DPR, Jakarta, pada Senin, 11 Oktober 2026. Menurut Mercy, permintaan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, sebagaimana ia pahami, menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

Mercy menilai persoalan mengenai persyaratan pendidikan tersebut semestinya telah menghalangi Gibran sejak proses pencalonan sebagai wakil presiden. Dalam pandangannya, pemenuhan persyaratan merupakan hal yang seharusnya diperhatikan sejak awal, sebelum seseorang maju dan menduduki jabatan tersebut. Karena itu, ia mengaitkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tuntutannya agar Gibran tidak lagi melanjutkan masa jabatannya sebagai wakil presiden.

Ia juga berpandangan bahwa masa dua tahun yang telah dijalani Gibran sebagai wakil presiden sudah cukup. Atas dasar itu, Mercy meminta Gibran menggunakan nurani untuk mengambil keputusan dan mengundurkan diri dari jabatan. Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Mercy setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah SMA atau sederajat oleh Gibran. Desakan itu disampaikan secara langsung kepada wartawan di lingkungan DPR, Jakarta, dengan menekankan bahwa persoalan persyaratan seharusnya telah menjadi pertimbangan sejak tahap pencalonan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan utama dalam pernyataan Mercy Sihombing mengenai tuntutannya agar Gibran Rakabuming Raka mundur. Menurut keterangan Mercy, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pernyataan tersebut ia gunakan untuk mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan yang berlaku dalam proses pencalonan, sekaligus menjelaskan alasan di balik desakan yang disampaikannya.

Hubungan putusan MK dan tuntutan Mercy berada pada perkara yang menguji persyaratan pendidikan Gibran. Isu yang dibicarakan bukan perkara lain, serta tidak berkaitan dengan lokasi atau peristiwa berbeda di luar pokok gugatan tersebut. Karena itu, uraian mengenai ijazah dan standar pendidikan perlu ditempatkan dalam konteks permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Mercy menyampaikan bahwa isi putusan itu menjadi dasar bagi pembacaan dan sikap yang kemudian ia kemukakan kepada publik.

Mercy merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Dalam pengajuan itu, ia disebut bersama Denny Indrayana dan pihak lain yang disebut sebagai rekan pemohon dalam sumber. Kedudukan tersebut menjelaskan mengapa Mercy memberikan penilaian langsung terhadap putusan serta mengaitkannya dengan tuntutan politik dan hukum yang ia sampaikan. Namun, pernyataan tentang tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMK tetap merupakan keterangan dan interpretasi Mercy atas putusan, bukan kesimpulan tambahan yang berdiri di luar isi perkara.

Sikap DPR terhadap putusan MK juga perlu dipahami secara terpisah dari substansi klaim Mercy. Putusan pengadilan menjadi dokumen hukum yang menjadi rujukan, sedangkan tuntutan mundur merupakan sikap yang disampaikan oleh pemohon berdasarkan pembacaan mereka terhadap putusan itu. Dengan demikian, hubungan keduanya terletak pada penggunaan putusan MK sebagai dasar argumentasi mengenai syarat pendidikan Gibran, bukan pada perkara atau lokasi lain.

Mercy Sihombing mendatangi DPR untuk menyampaikan aduan politik dan hukum terkait posisi Gibran. Kedatangan tersebut dilakukan bersama Aliansi Rakyat Menggugat serta sejumlah organisasi masyarakat. Dalam sumber, salah satu organisasi yang ikut disebut adalah Pengacara Jawara Bela Umat. Kehadiran berbagai kelompok itu menunjukkan bahwa aduan tidak disampaikan secara perseorangan, melainkan dibawa melalui wadah bersama yang menyuarakan tuntutan kepada lembaga legislatif.

Aduan tersebut disampaikan setelah Mercy merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu menjadi landasan rujukan dalam rangkaian langkah yang ditempuhnya untuk mempertanyakan posisi Gibran. Dengan membawa persoalan tersebut ke DPR, Mercy dan kelompok-kelompok yang mendampinginya menempatkan isu itu dalam ranah politik ketatanegaraan, sekaligus mengaitkannya dengan pertimbangan hukum yang berasal dari putusan MK.

Dalam penyampaiannya kepada DPR, Mercy mendesak lembaga tersebut menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Tuntutan itu menjadi pokok utama aduan yang dibawa bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat. Desakan tersebut diarahkan kepada DPR sebagai lembaga yang dinilai memiliki kewenangan politik untuk mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah mendatangi DPR itu merupakan bagian dari tindakan politik dan hukum yang dilakukan Mercy setelah menjadikan putusan MK sebagai rujukan. Melalui pengaduan bersama tersebut, ia menyampaikan permintaan agar DPR mempertimbangkan penggunaan haknya untuk mengajukan impeachment terhadap Gibran. Informasi yang disampaikan dalam aduan berfokus pada tuntutan tersebut dan keterlibatan kelompok-kelompok yang hadir mendampingi Mercy dalam menyuarakannya.

Mercy Sihombing dikenal sebagai pengacara sekaligus pendidik yang telah berkecimpung selama 16 tahun. Latar belakang tersebut menjadi bagian penting dalam pernyataannya mengenai polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai seseorang yang menjalani profesi hukum dan pendidikan, Mercy menempatkan persoalan kejujuran dokumen akademik sebagai isu yang berkaitan dengan tanggung jawab publik, bukan semata-mata perdebatan politik.

Dalam keterangannya, Mercy menyampaikan alasan yang bersifat personal sekaligus profesional. Selama mengajar, ia mengaku selalu mendorong para siswanya, yang disebutnya cerdas dan mandiri, untuk memperjuangkan kejujuran ijazah. Menurut pandangannya, ijazah bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti dari proses pendidikan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia menilai prinsip yang diajarkan kepada siswa juga perlu diterapkan ketika seseorang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan publik.

Sikap tersebut kemudian ia hubungkan dengan keterlibatannya sebagai pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. Mercy menyebut dirinya mengambil posisi itu karena ingin memeriksa dan memperjelas persoalan yang menurutnya menyangkut kesetaraan persyaratan pendidikan. Pada 6 Oktober, ia menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan mereka tidak menemukan bukti ijazah Gibran yang setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Pernyataan itu menjadi salah satu dasar yang ia gunakan untuk menjelaskan keberatannya.

Atas dasar persoalan tersebut, Mercy mendesak Gibran untuk mengundurkan diri. Ia juga meminta DPR mengajukan proses pemakzulan atau impeachment. Tuntutan itu, sebagaimana disampaikan Mercy, bersumber dari keberatannya terhadap masalah persyaratan pendidikan dan kejujuran ijazah yang ia anggap belum memperoleh kejelasan. Dengan demikian, latar belakang profesinya, pengalaman mengajar, serta perannya sebagai pemohon di MK menjadi rangkaian alasan yang mendasari pernyataan tersebut.