Suyudi Ario Seto melaporkan total harta kekayaan senilai Rp5,847 miliar menjelang proses pengesahannya sebagai calon Kapolri baru. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Nilai tersebut tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan melalui sistem elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan itu, salah satu komponen kekayaan Suyudi adalah aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp457 juta. Aset tersebut terdiri atas sebuah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 senilai Rp27 juta serta satu unit mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai Rp430 juta. Dengan demikian, kendaraan yang dilaporkan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat dengan nilai yang berbeda cukup jauh.
Asal-usul kedua kendaraan tersebut juga dicantumkan dalam laporan. Yamaha Nmax AT tahun 2025 tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dilaporkan sebagai aset yang diperoleh melalui sumber penghasilan atau kemampuan finansial pribadi. Sementara itu, Mini Cooper tahun 2022 tercatat berasal dari hibah tanpa akta. Informasi mengenai cara perolehan menjadi bagian penting dalam pencatatan aset karena memberikan konteks atas kepemilikan kendaraan yang dilaporkan.
Data mengenai total harta dan kendaraan itu merupakan bagian dari e-LHKPN Suyudi Ario Seto yang dilaporkan kepada KPK pada 28 Maret 2026. Laporan tersebut memuat rincian kekayaan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pelapor dan menjadi dokumen administratif dalam rangka transparansi kekayaan pejabat atau calon pejabat negara. Nilai kendaraan sebesar Rp457 juta hanya merupakan salah satu bagian dari keseluruhan harta Rp5,847 miliar, sehingga belum menggambarkan seluruh komposisi aset, kewajiban, maupun kekayaan lain yang tercantum dalam laporan.
Selain kendaraan, laporan kekayaan Suyudi Ario Seto mencatat sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Komponen terbesar di luar kendaraan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai Rp4,6 miliar. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut berada di Jakarta Selatan.
Aset pertama berupa tanah seluas 176 meter persegi dengan bangunan seluas 225 meter persegi. Dalam laporan, aset ini dicatat memiliki nilai Rp2,4 miliar. Rincian tersebut memuat luas tanah dan bangunan secara terpisah, sekaligus mencantumkan nilai aset sebagaimana dilaporkan. Lokasinya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Aset kedua juga berlokasi di Jakarta Selatan. Aset ini terdiri atas tanah seluas 162 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi. Nilai yang tercantum untuk aset kedua adalah Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, nilai kedua aset tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp4,6 miliar, sesuai dengan komponen kekayaan yang tercatat dalam laporan.
Di luar tanah dan bangunan, laporan itu mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Pos ini dicantumkan secara terpisah dari aset kendaraan dan dari kepemilikan tanah serta bangunan. Laporan tersebut juga memuat kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Dengan demikian, komponen yang dicatat di luar kendaraan meliputi dua aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.
Perbandingan laporan kekayaan Suyudi Ario Seto menunjukkan adanya peningkatan nilai harta yang dilaporkan tahun 2025 dan 2026. Ketika masih menjabat sebagai Kapolda Banten, Suyudi menyampaikan laporan kekayaan pada 13 Maret 2025 dengan total nilai sebesar Rp5.488.000.000. Angka tersebut menjadi acuan untuk melihat perubahan nilai harta sebelum proses pengesahannya sebagai Kapolri.
Dalam laporan tahun 2026, total kekayaan yang tercatat mencapai Rp5,847 miliar. Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, nilai tersebut lebih tinggi Rp359.000.000. Dengan demikian, terdapat kenaikan nominal yang jelas dari Rp5,488 miliar pada laporan 2025 menjadi Rp5,847 miliar dalam laporan 2026.
Selisih sebesar Rp359.000.000 tersebut menggambarkan perubahan total nilai harta yang dilaporkan dalam dua periode berbeda. Perbandingan ini menggunakan angka keseluruhan sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan, tanpa mengubah satuan atau memasukkan komponen tambahan di luar data yang telah dilaporkan.
Dari sisi waktu pelaporan, angka Rp5.488.000.000 merujuk pada laporan yang disampaikan pada 13 Maret 2025, sedangkan angka Rp5,847 miliar merujuk pada laporan tahun 2026. Urutan tersebut memperlihatkan bahwa nilai kekayaan yang tercatat pada laporan terbaru berada di atas nilai laporan sebelumnya. Perbedaan nominalnya dapat dirangkum sebagai berikut: laporan 2025 sebesar Rp5.488.000.000, laporan 2026 sebesar Rp5.847.000.000, dengan selisih kenaikan Rp359.000.000.
Data tersebut memberikan gambaran langsung mengenai perubahan total kekayaan yang dilaporkan Suyudi menjelang pengesahan sebagai Kapolri. Perbandingan ini terbatas pada nilai total dan selisih antarlaporan, sehingga tidak memuat penilaian mengenai penyebab perubahan maupun pengulangan rincian aset yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya.
Proses pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri memasuki tahap penting setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R57/PRES/09/2026 kepada DPR. Surat bertanggal 30 September 2026 itu memuat satu nama sebagai calon tunggal Kapolri, yakni Suyudi. Dengan demikian, DPR tidak membahas sejumlah alternatif kandidat, melainkan menilai kelayakan dan kepatutan calon yang telah diajukan pemerintah.
Komisi III DPR kemudian menggelar fit and proper test terhadap Suyudi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dan kelembagaan sebelum seorang calon Kapolri memperoleh persetujuan parlemen. Dalam proses itu, Suyudi menyampaikan kapasitas, pengalaman, serta kesiapan menjalankan tugas kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman, Komisi III menyatakan proses pembahasan pencalonan Suyudi dapat dilanjutkan. Persetujuan di tingkat komisi menjadi tahapan yang memungkinkan nama calon dibawa ke forum DPR yang lebih tinggi untuk memperoleh pengesahan secara kelembagaan.
Setelah disahkan Komisi III, nama Suyudi langsung dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan. Tahapan ini menandai berlanjutnya proses politik menuju penetapan resmi sebagai Kapolri. Selanjutnya, Suyudi dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan tersebut disebut berlangsung bersamaan dengan kabar reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta, sehingga rangkaian pergantian kepemimpinan kepolisian dan perkembangan pemerintahan menjadi perhatian publik.

