BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kebijakan untuk membatasi pergerakan truk over dimension over load (ODOL) pada layanan penyeberangan. Salah satu langkah yang akan diterapkan ialah memblokir akses pembelian tiket kapal melalui aplikasi Ferizy bagi kendaraan yang masuk kategori tersebut. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan sejak sebelum kendaraan tiba di pelabuhan, sekaligus mencegah truk dengan kondisi tidak sesuai ketentuan ikut menyeberang.
ODOL merupakan istilah untuk kendaraan yang memiliki dimensi atau ukuran melebihi batas yang diizinkan dan membawa muatan melampaui kapasitas seharusnya. Keberadaan kendaraan semacam itu dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan, serta mengganggu keselamatan dan kelancaran operasional angkutan penyeberangan. Karena itu, pembatasan melalui sistem tiket digital dinilai dapat menjadi bagian penting dari upaya penertiban kendaraan angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kendaraan ODOL nantinya tidak dapat membeli tiket Ferizy. Pernyataan tersebut disampaikan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Melalui mekanisme ini, data kendaraan yang digunakan saat pemesanan tiket dapat menjadi dasar pemeriksaan sebelum keberangkatan. Truk yang teridentifikasi memiliki dimensi atau muatan berlebih akan menghadapi pembatasan dalam proses pemesanan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan penyeberangan dengan cara yang sama seperti kendaraan yang memenuhi persyaratan.
Rencana pemblokiran tiket tersebut menunjukkan bahwa penanganan ODOL tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di jalan atau kawasan pelabuhan. Integrasi pengawasan kendaraan dan platform penjualan tiket diharapkan membuat proses pengendalian lebih terukur. Pada saat yang sama, kebijakan ini memberikan dorongan kepada perusahaan angkutan dan pemilik kendaraan untuk memastikan spesifikasi truk serta muatan telah sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan perjalanan.
Kementerian Perhubungan menyiapkan mekanisme pemblokiran pembelian tiket Ferizy bagi truk yang terindikasi memiliki dimensi atau muatan berlebih, yang dikenal sebagai kendaraan over dimension over loading (ODOL). Penerapan kebijakan ini dirancang berlangsung lebih awal, bukan ketika kendaraan telah tiba di gerbang penimbangan pelabuhan. Dengan demikian, proses pengendalian dilakukan sebelum truk mencapai area pemeriksaan tersebut.
Melalui mekanisme yang direncanakan, truk ODOL akan dikenai pembatasan dalam pembelian tiket penyeberangan. Artinya, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat melanjutkan proses perjalanan melalui layanan tiket sebagaimana mestinya. Langkah ini diharapkan memperkuat pencegahan sejak tahap awal, sehingga penanganan kendaraan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan saat berada di kawasan pelabuhan.
Kebijakan pemblokiran tersebut akan diberlakukan di sejumlah titik penyeberangan. Penerapannya menjadi bagian dari upaya Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan angkutan barang sekaligus mendukung keselamatan dan ketertiban dalam layanan penyeberangan. Dengan menempatkan pengendalian sebelum kendaraan mencapai gerbang penimbangan, proses penyaringan terhadap truk ODOL dapat dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembelian tiket.
Ferizy sendiri merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Melalui layanan ini, pengguna melakukan pembelian tiket sebelum menggunakan angkutan penyeberangan. Karena itu, pengaturan pada tahap pembelian tiket menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan untuk menerapkan pembatasan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa penertiban truk ODOL diarahkan untuk dilakukan secara preventif. Kendaraan tidak hanya diperiksa setelah tiba di pelabuhan, tetapi juga dapat dibatasi sejak sebelum memasuki tahapan perjalanan penyeberangan. Pelaksanaan kebijakan tetap akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan diterapkan pada titik penyeberangan yang telah ditentukan.
Aan Suhanan berharap aturan pelarangan pembelian tiket bagi truk over dimension over loading (ODOL) dapat segera direalisasikan dalam praktik. Harapan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan ketentuan yang telah disiapkan tidak berhenti pada tahap kebijakan, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses pelayanan angkutan penyeberangan. Menurutnya, pengaturan terhadap kendaraan ODOL perlu dijalankan secara konsisten melalui mekanisme yang dapat diterapkan oleh pihak terkait.
Pengendalian itu dirancang sejak tahap pembelian tiket. Artinya, pemeriksaan dan penyaringan terhadap truk ODOL dilakukan sebelum kendaraan memasuki rangkaian proses keberangkatan. Pendekatan tersebut menempatkan pembelian tiket sebagai titik awal pelaksanaan aturan, sehingga keputusan mengenai kelayakan kendaraan dapat dilakukan sebelum truk berada di area pelabuhan. Pelaksanaan sejak awal juga menjadi bagian penting dari upaya menerjemahkan ketentuan ke dalam prosedur operasional.
Penekanan pada tahap pembelian tiket membedakan pelaksanaan aturan ini dari pemeriksaan yang baru dilakukan ketika kendaraan telah mendekati kapal. Truk ODOL diharapkan tidak dapat melanjutkan proses pembelian tiket apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penerapan aturan tidak hanya mengandalkan pengawasan di kawasan pelabuhan atau menjelang proses naik kapal, tetapi juga mengintegrasikan pengendalian ke dalam sistem pemesanan tiket. Aan Suhanan menilai realisasi mekanisme tersebut di lapangan menjadi hal yang penting agar aturan pelarangan pembelian tiket bagi truk ODOL dapat berjalan sesuai rancangan.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan logistik, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengusulkan penerapan dua tahap penimbangan sebelum truk menggunakan layanan penyeberangan. Skema ini membagi fungsi pemeriksaan secara lebih jelas, sehingga penimbangan tidak hanya menjadi prosedur administratif menjelang keberangkatan, tetapi juga menjadi bagian dari pengendalian keselamatan dan ketertiban operasional sejak kendaraan tiba di kawasan pelabuhan.
Penimbangan tahap pertama diarahkan untuk mengatur tata letak kendaraan di dalam kapal. Informasi mengenai berat kendaraan dapat digunakan untuk menentukan posisi penempatan secara tepat, termasuk menjaga keseimbangan muatan selama pelayaran. Pengaturan tersebut penting karena susunan kendaraan yang tidak sesuai dapat memengaruhi distribusi beban di kapal dan berpotensi mengganggu aspek keselamatan. Dengan demikian, pemeriksaan awal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap batas muatan, melainkan juga mendukung perencanaan pemuatan yang lebih terukur.
Adapun penimbangan tahap kedua berfungsi sebagai penyaring sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan. Pada tahap ini, kendaraan yang terindikasi memiliki dimensi atau muatan berlebih dapat dicegah sejak awal agar tidak melanjutkan proses menuju fasilitas pelabuhan. Mekanisme tersebut memberi ruang bagi petugas untuk menindaklanjuti temuan sebelum kendaraan berada di dalam area operasional yang lebih terbatas dan sebelum proses pemuatan ke kapal dimulai.
Menurut Risal, satu kali penimbangan yang dilakukan tepat sebelum kendaraan masuk ke kapal sudah terlambat untuk mencegah kendaraan over dimension over loading (ODOL) masuk ke pelabuhan. Pemeriksaan pada titik tersebut hanya berlangsung ketika kendaraan telah melewati sebagian besar tahapan akses. Karena itu, kendaraan ODOL semestinya dicegah sejak awal dan tidak diperbolehkan masuk ke area pelabuhan. Dua titik penimbangan diharapkan membuat pengawasan lebih preventif, sekaligus memperjelas pemisahan pemeriksaan untuk kebutuhan penataan kapal dan pemeriksaan untuk menutup akses kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

