Kota AKP Malaungi Dituntut Penjara Seumur Hidup | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 6 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menjadi dasar penuntut umum dalam menguraikan dugaan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika yang diperiksa di pengadilan.
Tuntutan pidana seumur hidup merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim setelah rangkaian pemeriksaan perkara, termasuk penyampaian dakwaan dan penilaian atas fakta yang terungkap di persidangan. Meski demikian, tuntutan belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan perkara sebelum menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah serta jenis dan berat hukuman yang dijatuhkan.
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana. Terdakwa dan penasihat hukumnya berhak menyampaikan pembelaan atau pleidoi untuk menanggapi uraian dan tuntutan jaksa. Penuntut umum juga dapat memberikan tanggapan atas pembelaan tersebut sebelum majelis hakim bermusyawarah dan membacakan putusan.
Karena itu, status hukum Malaungi tetap ditentukan oleh putusan pengadilan, bukan semata-mata oleh tuntutan penuntut umum. Majelis hakim perlu menilai alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi para pihak secara menyeluruh. Putusan yang kelak dibacakan akan menjadi penentu hasil pemeriksaan pada tingkat pertama, sekaligus dapat ditindaklanjuti melalui upaya hukum apabila salah satu pihak tidak menerima hasilnya.
Perkara ini mendapat perhatian karena terdakwa merupakan mantan pejabat satuan yang menangani pemberantasan narkoba di wilayah Bima Kota. Namun, dalam proses hukum, penilaian terhadap dugaan perbuatan tetap harus mengikuti pembuktian dan prosedur peradilan. Sampai putusan dibacakan, tuntutan seumur hidup tersebut merupakan posisi resmi jaksa dalam perkara, sementara keputusan akhir berada pada majelis hakim.
Selain menuntut pidana penjara seumur hidup, jaksa juga meminta agar Malaungi dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan denda tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang diajukan dalam perkara ini, di samping hukuman pokok yang telah disampaikan di persidangan. Besaran denda itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa tidak hanya berujung pada pembatasan kebebasan, tetapi juga memuat kewajiban finansial apabila tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Jaksa menyatakan, apabila denda tidak dibayar, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Mekanisme itu memungkinkan hasil penjualan aset digunakan sebagai pembayaran denda, sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Jika nilai aset yang berhasil disita dan dilelang ternyata tidak mencukupi, jaksa menuntut agar kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Dengan demikian, tuntutan tersebut memuat urutan pemenuhan kewajiban: pembayaran denda, penggunaan hasil lelang aset apabila pembayaran tidak dilakukan, lalu pidana pengganti jika hasil penyitaan belum menutup jumlah yang diwajibkan.
Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa turut menguraikan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan. Malaungi dinilai menyalahgunakan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum. Menurut jaksa, seorang aparat semestinya menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dan memberantas peredaran narkotika, bukan melakukan tindakan yang bertentangan dengan tanggung jawab tersebut. Jaksa juga menilai perbuatan yang didakwakan berpotensi membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Risiko itu, menurut pertimbangan penuntut, terutama mengancam generasi muda yang rentan terkena akibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk meminta hukuman berat, termasuk denda dalam jumlah besar.
Di sisi lain, jaksa menyebut keadaan yang meringankan terdakwa. Malaungi mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan dan dinilai bersikap kooperatif selama persidangan. Sikap tersebut dicatat sebagai pertimbangan, meskipun tidak menghapus penilaian jaksa atas dampak dan penyalahgunaan jabatan yang dianggap memberatkan. Seluruh tuntutan, termasuk denda, kemungkinan penyitaan aset, serta pidana pengganti selama 190 hari, selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir dalam perkara tersebut.Menanggapi tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan jaksa terhadap Malaungi, penasihat hukumnya, Farman, menyampaikan harapan agar majelis hakim menilai perkara berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut Farman, pertimbangan hakim sebaiknya mencakup keterangan, bukti, serta hal-hal lain yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan. Ia menekankan bahwa putusan yang akan dijatuhkan perlu mencerminkan penilaian menyeluruh atas jalannya persidangan, bukan hanya bertumpu pada tuntutan penuntut umum. Sikap yang disampaikan tersebut berpusat pada harapan terhadap proses penilaian majelis dan hasil akhir perkara. Farman tidak menyatakan bahwa tuntutan jaksa harus diubah menjadi hukuman tertentu.
Farman juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlalu berharap tuntutan tersebut dikurangi. Namun, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Pernyataan itu menempatkan keadilan sebagai hal yang dimohonkan kepada majelis, tanpa menyebut angka atau jenis hukuman yang secara khusus diminta. Dengan demikian, respons penasihat hukum terhadap tuntutan seumur hidup tersebut disampaikan sebagai permohonan agar hakim menggunakan pertimbangan secara cermat dan memberikan putusan yang adil. Harapan itu tidak serta-merta berarti pihaknya mengajukan permintaan agar hukuman dipastikan lebih ringan; Farman menyatakan bahwa pengurangan tuntutan bukan hal yang terlalu diharapkan.
Dalam persidangan sebelumnya, Malaungi telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Pernyataan terdakwa itu menjadi bagian dari konteks yang disampaikan dalam rangkaian persidangan, sementara majelis hakim tetap perlu mempertimbangkan seluruh fakta perkara sebelum mengambil keputusan. Pengakuan dan penyesalan tersebut tidak mengubah substansi permohonan yang disampaikan Malaungi, yakni meminta putusan yang adil. Farman pun mengarahkan harapannya pada pertimbangan menyeluruh dan keadilan dalam putusan. Pada tahap ini, hasil akhir perkara berada pada majelis hakim, yang akan menilai bahan persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Tidak ada keterangan lain yang dapat digunakan untuk menyimpulkan sikap terdakwa ataupun penasihat hukumnya di luar pernyataan tersebut.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima, Rifai, menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan dalam perkara yang menjerat Malaungi dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026. Agenda tersebut menjadi tahapan penting setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kasat Narkoba Bima Kota itu. Pada sidang putusan, majelis hakim akan menyampaikan penilaian atas perkara dan menentukan hukuman berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Sebelum majelis menjatuhkan vonis, Malaungi masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan. Pembelaan dapat diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya sebagai tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Tahap ini memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi dan memohon agar majelis mempertimbangkan hal-hal yang dinilai relevan. Setelah mendengar pembelaan, majelis dapat melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan sebelum mengambil keputusan.
Dalam perkara ini, Malaungi menghadapi dakwaan alternatif. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Dua Perkara Narkoba Disorot: Penumpang Batam–Jakarta Diamankan, Pegawai Rutan Depok Diperiksa | Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN, Soroti Jaringan dan Kampung Narkoba | Dua Petugas Rutan Depok Diperiksa terkait Dugaan Sabu dan Peralatan Pesta Narkoba
422 kunjungan