Slamet Uliandi Jadi Tersangka dalam Perkara Penyadapan, Penahanan Ditunda karena Sakit

Slamet Uliandi Jadi Tersangka dalam Perkara Penyadapan, Penahanan Ditunda karena Sakit

Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut mengubah status Slamet, yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap perangkat, sistem, atau informasi elektronik yang kini masih didalami dalam proses penyidikan. Dengan status tersangka, Slamet menjadi pihak yang secara resmi disangkakan terlibat dalam perkara tersebut, tetapi penetapan itu tidak dengan sendirinya berarti ia telah dinyatakan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengujian alat bukti.

Perubahan status itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri pada 5 November 2026. Suhermanto menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Dalam forum tersebut, penyidik membahas hasil pemeriksaan dan bahan penyidikan yang telah dikumpulkan untuk menilai perkembangan perkara serta menentukan langkah hukum berikutnya. Keterangan itu menjadi penjelasan resmi mengenai alasan status Slamet meningkat dari saksi menjadi tersangka. Penyampaian kepada publik juga memperjelas bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan akhir tentang pertanggungjawaban pidana.

Menurut penjelasan penyidik, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Kesimpulan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk meneruskan pemeriksaan dengan status hukum yang baru, sekaligus mendalami keterkaitan dugaan perbuatan dengan bukti yang tersedia. Namun, rincian mengenai peran yang disangkakan dan bukti yang menjadi dasar penetapan tidak perlu diasumsikan di luar keterangan resmi. Penyidik selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan perkara dan ketentuan hukum. Proses itu harus tetap menghormati hak tersangka serta asas praduga tak bersalah, sementara pengadilan pada tahap berikutnya berwenang menilai pembuktian secara menyeluruh.

Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena sedang sakit pascastroke. Keterangan mengenai alasan tersebut disampaikan oleh Suhermanto. Dengan demikian, penundaan penahanan dalam perkara ini dikaitkan dengan kondisi kesehatan yang disebutkan, bukan dengan perubahan status hukum Slamet Uliandi. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan kondisi medis lain selain sakit pascastroke.

Perlu dibedakan penetapan seseorang sebagai tersangka dan pelaksanaan penahanan. Status tersangka berkaitan dengan kedudukan hukum seseorang dalam perkara yang sedang ditangani, sedangkan penahanan merupakan tindakan yang belum dilakukan terhadap Slamet Uliandi saat ini. Karena itu, belum ditahannya yang bersangkutan tidak berarti bahwa statusnya sebagai tersangka telah berubah atau dibatalkan. Kedua hal tersebut merupakan informasi yang berbeda dan perlu dipahami secara terpisah.

Dalam hal ini, penjelasan Suhermanto menerangkan alasan penahanan belum dilakukan, yaitu Slamet Uliandi sedang sakit pascastroke. Keterangan itu tidak menghapus fakta bahwa ia disebut sebagai tersangka dalam perkara penyadapan. Sebaliknya, status tersangka juga tidak dengan sendirinya menjelaskan kapan penahanan akan dilaksanakan. Informasi yang disampaikan hanya menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan karena alasan kesehatan tersebut.

Oleh sebab itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu menyampaikan dua informasi secara berimbang dan jelas: Slamet Uliandi berstatus tersangka, sementara penahanannya belum dilakukan karena ia sedang sakit pascastroke, sebagaimana disampaikan Suhermanto. Tidak terdapat keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai perkiraan waktu penahanan, perkembangan medis lebih lanjut, ataupun keadaan lain yang mendasari penundaan. Tanpa informasi tambahan tersebut, penjelasan sebaiknya dibatasi pada alasan yang telah disebutkan dan tidak menyiratkan adanya keputusan atau jadwal penahanan tertentu.

Dalam perkara dugaan penyadapan, nama Slamet Uliandi disebut memiliki peran yang berkaitan dengan kegiatan pemantauan dan persetujuan penyadapan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, Slamet merupakan Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Riwayat jabatan tersebut menjadi konteks bagi penyidik dalam menjelaskan hubungan Slamet dengan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam kegiatan penyadapan.

Suhermanto menerangkan bahwa Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution harus meminta izin kepada Slamet sebelum melakukan penyadapan. Keterangan itu menggambarkan bahwa persetujuan Slamet, menurut penjelasan tersebut, diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Informasi ini merupakan bagian dari uraian penyidik mengenai dugaan keterlibatan para pihak, dan belum semestinya dipahami sebagai kesimpulan yang berdiri di luar keterangan yang disampaikan dalam perkara.

Penyidik juga menyebut peristiwa pada awal Oktober 2026. Pada waktu itu, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Menurut keterangan yang dipaparkan, Slamet menyetujui penghapusan berkas hasil penyadapan tersebut. Uraian ini menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam perkara, terutama untuk menelusuri bagaimana keputusan terkait data hasil penyadapan dibuat dan siapa saja yang disebut memberikan persetujuan.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai permintaan izin dan persetujuan penghapusan tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan penyidik. Penyebutan jabatan, hubungan kerja, serta komunikasi yang diduga terjadi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang. Penentuan fakta dan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada proses pembuktian dalam perkara. Dengan demikian, peran Slamet sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tersebut masih perlu dipahami dalam kerangka dugaan yang sedang ditangani, bukan sebagai putusan akhir mengenai keterlibatannya.

Dalam perkara penyadapan yang turut menempatkan Slamet Uliandi sebagai tersangka, jumlah tersangka yang disebutkan adalah empat orang. Mereka ialah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Keterangan mengenai jumlah tersebut disampaikan Suhermanto, yang juga menjelaskan bahwa tiga orang selain Slamet telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan keempat nama ini menggambarkan jumlah pihak yang disebut dalam perkara, tanpa menambahkan keterangan mengenai kedudukan atau peran masing-masing yang tidak disampaikan dalam informasi terkait.

Suhermanto menerangkan bahwa Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2026. Setelah penetapan itu, ketiganya ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Depok. Dengan demikian, informasi yang disampaikan membedakan penanganan terhadap tiga orang tersebut dari Slamet Uliandi, yang juga tercantum dalam daftar tersangka perkara penyadapan. Rincian mengenai penetapan dan penahanan tiga orang itu merujuk pada keterangan Suhermanto.

Jumlah tersangka dan informasi penahanan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara. Berdasarkan keterangan yang tersedia, tiga nama telah ditetapkan pada tanggal yang sama dan menjalani penahanan di rumah tahanan Mako Brimob Depok. Nama Slamet Uliandi disebut sebagai tersangka keempat, sementara penahanan terhadap dirinya ditunda karena sakit. Keterangan ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai status atau peran Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, maupun Eko Hadi Santoso dalam perkara. Karena itu, informasi mengenai mereka dalam bagian ini dibatasi pada jumlah tersangka, tanggal penetapan, dan lokasi penahanan yang disebutkan oleh Suhermanto.

Baca juga: Dua Perkara Narkoba Disorot: Penumpang Batam–Jakarta Diamankan, Pegawai Rutan Depok Diperiksa | Berkas Perkara Direktur Utama MSI Dikembalikan PN Mataram kepada KPK | MK Bersiap Membacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran pada Awal Oktober 2026

28 kunjungan