Sumenep, UngkapFakta.net | Oknum wartawan Media Indonesiadalamberita.com dilaporkan ke Polres Sumenep. Atas dugaan melakukan pencemaran nama baik kepada pemilik rumah kost Berkah, yang berlokasi di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 31/08/23. Malam
Pemilik Rumah kost Berkah ini, yang juga menyandang gelar sebagai Advocat Single Fighter di Kota Keris, mengatakan, bahwa, oknum wartawan yang dilaporkan tersebut, sudah sangat merugikan dirinya.
Sebab, adanya pemberitaan itu, membuat nama baiknya sudah tercoreng, dan sudah memfitnahnya.
“Berita yang dimuat media yang diduga abal-abal itu tidak pernah konfirmasi ke saya. Sehinggai dalam berita itu, saya ditulis mempunyai usaha yang tidak berizin, serta Rumah Kost Berkah itu seakan menjadi tempat pasangan bukan suami istri,”ujarnya.
Lebih lanjut, pemilik Rumah Kost Berkah ini juga memaparkan, bahwa, Rumah Kost Berkah yang dimilikinya sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada.
“Izin sudah ada sejak tahun 2019, dan diperbaharui pada tahun 2021. Nomor induk izin usaha saya bisa dicek di 9120103621913,”jelasnya.
Adanya berita tidak berimbang dan terkesan ambigu itu, serta sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, pemilik Rumah Kost Berkah ini langsung menggiringnya kepada penegak hukum.
Hal itu juga dibuktikan dengan laporan polisi yang bernomor : STTLP/B/211/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya sudah tahu dan sudah punya bukti petunjuk pelaku pencemaran nama baik melalui media yang diduga abal-abal itu, satu orang Sumenep inisial H dan satu lagi orang Pamekasan inisial S, selain dua orang itu masih saya cari bukti-buktinya”tutupnya.
Oknum wartawan Media Indonesiadalamberita.com dilaporkan ke Polres Sumenep. Atas dugaan melakukan pencemaran nama baik kepada pemilik rumah kost Berkah, yang berlokasi di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 31/08/23. Malam
Pemilik Rumah kost Berkah ini, yang juga menyandang gelar sebagai Advocat Single Fighter di Kota Keris, mengatakan, bahwa, oknum wartawan yang dilaporkan tersebut, sudah sangat merugikan dirinya.
Sebab, adanya pemberitaan itu, membuat nama baiknya sudah tercoreng, dan sudah memfitnahnya.
“Berita yang dimuat media yang diduga abal-abal itu tidak pernah konfirmasi ke saya. Sehinggai dalam berita itu, saya ditulis mempunyai usaha yang tidak berizin, serta Rumah Kost Berkah itu seakan menjadi tempat pasangan bukan suami istri,”ujarnya.
Lebih lanjut, pemilik Rumah Kost Berkah ini juga memaparkan, bahwa, Rumah Kost Berkah yang dimilikinya sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada.
“Izin sudah ada sejak tahun 2019, dan diperbaharui pada tahun 2021. Nomor induk izin usaha saya bisa dicek di 9120103621913,”jelasnya.
Adanya berita tidak berimbang dan terkesan ambigu itu, serta sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, pemilik Rumah Kost Berkah ini langsung menggiringnya kepada penegak hukum.
Hal itu juga dibuktikan dengan laporan polisi yang bernomor : STTLP/B/211/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya sudah tahu dan sudah punya bukti petunjuk pelaku pencemaran nama baik melalui media yang diduga abal-abal itu, satu orang Sumenep inisial H dan satu lagi orang Pamekasan inisial S, selain dua orang itu masih saya cari bukti-buktinya”tutupnya.
- Jurnalis : Team