Danantara Siapkan Konsolidasi Asuransi Syariah BUMN Selain Konvensional

Danantara Siapkan Konsolidasi Asuransi Syariah BUMN Selain Konvensional

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak hanya menyiapkan penyelesaian konsolidasi perusahaan asuransi milik negara yang bergerak di segmen konvensional pada 2026. Lembaga tersebut juga memperluas sasaran konsolidasi dengan menyiapkan rencana penggabungan perusahaan asuransi syariah yang berada dalam ekosistem badan usaha milik negara (BUMN).

Rencana itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria kepada wartawan seusai menghadiri Executive Breakfast Meeting (EBM) seri ke-6 bertajuk “Dua Tahun Danantara” di Jakarta Selatan, Jumat (2/10). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa agenda penataan industri asuransi BUMN akan mencakup lebih dari satu model bisnis, sehingga konsolidasi tidak berhenti pada perusahaan asuransi konvensional.

Dony menjelaskan, penggabungan perusahaan akan mencakup perusahaan asuransi syariah di sejumlah lini. Dengan demikian, Danantara sedang memetakan kemungkinan penyatuan entitas yang memiliki kegiatan usaha syariah agar struktur dan kapasitas bisnisnya dapat diperkuat. Rencana ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menata perusahaan asuransi BUMN secara bertahap.

Perluasan target merger ke sektor syariah juga menandakan bahwa Danantara mempertimbangkan karakteristik dan cakupan layanan setiap perusahaan sebelum menentukan bentuk konsolidasi. Penggabungan diharapkan dilakukan dengan memperhatikan lini usaha yang dijalankan masing-masing entitas, termasuk layanan yang berlandaskan prinsip syariah. Karena itu, prosesnya akan memerlukan pemetaan perusahaan, pembahasan antarpemangku kepentingan, serta penentuan skema yang sesuai.

Di sisi lain, penyelesaian konsolidasi asuransi BUMN konvensional tetap menjadi agenda yang ditargetkan pada 2026. Penyiapan konsolidasi syariah berjalan sebagai perluasan dari agenda tersebut, bukan sebagai pengganti rencana yang telah disampaikan sebelumnya. Danantara kini menempatkan kedua segmen itu dalam kerangka penataan yang terintegrasi, dengan mempertimbangkan kebutuhan penguatan industri asuransi nasional dan keberlanjutan usaha setiap perusahaan.

Rencana konsolidasi asuransi syariah BUMN mencakup tiga lini utama, yaitu asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah, dan asuransi kredit syariah. Ketiganya memiliki karakteristik produk, kebutuhan nasabah, serta fungsi perlindungan yang berbeda. Karena itu, penggabungan dalam kerangka konsolidasi tidak hanya dipahami sebagai upaya menyatukan entitas, tetapi juga sebagai penataan kegiatan usaha agar setiap lini dapat berkembang sesuai bidangnya.

Asuransi jiwa syariah berfokus pada perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan peserta, termasuk manfaat bagi keluarga atau ahli waris sesuai prinsip syariah. Lini ini membutuhkan pengelolaan produk, dana peserta, dan layanan yang selaras dengan kebutuhan perlindungan jangka panjang. Dengan pengelompokan yang lebih terarah, fungsi bisnis asuransi jiwa syariah diharapkan memiliki mandat dan prioritas yang lebih jelas.

Asuransi umum syariah memiliki cakupan perlindungan atas berbagai risiko terhadap aset maupun kegiatan tertentu. Karakter bisnisnya berbeda dari asuransi jiwa karena berkaitan dengan objek pertanggungan, tingkat risiko, dan periode perlindungan yang beragam. Penataan lini ini dapat membantu memperjelas fokus pengembangan produk serta memperkuat fungsi penjaminan berdasarkan kebutuhan sektor yang dilayani.

Sementara itu, asuransi kredit syariah berperan memberikan perlindungan terhadap risiko yang muncul dalam penyaluran pembiayaan atau kredit. Lini tersebut memiliki hubungan erat dengan pengelolaan risiko pembiayaan dan membutuhkan fungsi penjaminan yang spesifik. Pembagian ke dalam tiga kelompok menunjukkan bahwa konsolidasi diarahkan pada pengelompokan usaha berdasarkan jenis layanan, bukan semata-mata pengurangan jumlah perusahaan. Setelah proses tersebut, setiap lini diharapkan mempunyai fokus bisnis, tata kelola, dan fungsi penjaminan yang lebih tegas. Pendekatan ini dapat mendukung efisiensi sekaligus menjaga agar kebutuhan peserta dan mitra usaha tetap menjadi dasar pengembangan layanan syariah.

Danantara memasukkan lini asuransi kredit syariah dalam agenda konsolidasi asuransi syariah BUMN karena terdapat kebutuhan yang berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah. Menurut Dony, penyaluran KUR syariah menjadi salah satu konteks yang mendasari perhatian terhadap layanan perlindungan kredit dengan prinsip syariah. Keterangan tersebut menempatkan asuransi kredit syariah sebagai bagian yang berhubungan dengan pelaksanaan pembiayaan KUR syariah, bukan sebagai lini yang berdiri tanpa kaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam skema KUR berbasis syariah, pembiayaan diberikan dengan ketentuan dan mekanisme yang mengikuti prinsip syariah. Berdasarkan penjelasan Dony, skema tersebut memerlukan asuransi penjaminan syariah. Penjaminan ini dikaitkan dengan kebutuhan untuk memberikan perlindungan atas kredit yang disalurkan melalui skema KUR syariah. Dengan demikian, pembahasan mengenai konsolidasi asuransi kredit syariah muncul bersamaan dengan adanya penyaluran KUR yang menggunakan pendekatan syariah.

Hubungan keduanya terletak pada fungsi penjaminan dalam pembiayaan. KUR syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang disalurkan melalui skema syariah, sedangkan asuransi penjaminan syariah menjadi instrumen perlindungan yang diperlukan dalam skema tersebut, sesuai keterangan narasumber. Penyebutan kebutuhan ini tidak berarti seluruh aspek pelaksanaan KUR syariah dijelaskan dalam agenda konsolidasi, melainkan menunjukkan adanya kebutuhan penjaminan yang perlu disediakan sejalan dengan penyaluran pembiayaan.

Karena itu, agenda Danantara mencakup perhatian terhadap kapasitas asuransi kredit syariah selain lini asuransi konvensional. Penjelasan Dony mengaitkan agenda tersebut secara langsung dengan keberadaan KUR syariah dan kebutuhan akan penjaminan syariah. Keterangan ini hanya menunjukkan hubungan jenis pembiayaan dan perlindungan kredit yang menyertainya. Tidak terdapat uraian mengenai nilai pembiayaan, besaran manfaat, maupun dampak ekonomi dari penyaluran KUR syariah dalam penjelasan tersebut.

Rencana konsolidasi tidak hanya menyasar perusahaan asuransi syariah milik BUMN. Danantara sebelumnya menargetkan 15 BUMN yang bergerak di bidang asuransi untuk dikonsolidasikan menjadi tiga perusahaan pada 2026. Penataan tersebut diharapkan membentuk struktur industri yang lebih efisien, memperjelas fokus bisnis setiap entitas, serta memperkuat kapasitas perusahaan dalam menghadapi persaingan di sektor jasa keuangan.

Dony menyampaikan bahwa proses konsolidasi saat ini sedang berjalan. Pemerintah akan terus mendorong pelaksanaannya pada 2026, termasuk melalui penyelarasan berbagai aspek kelembagaan, bisnis, dan operasional. Langkah tersebut perlu dilakukan secara terukur agar penggabungan atau penataan perusahaan tidak hanya menghasilkan jumlah entitas yang lebih sedikit, tetapi juga memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko.

Menurut Dony, tata kelola industri asuransi di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Penguatan tata kelola dinilai penting untuk memastikan setiap perusahaan beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel, terutama ketika industri menghadapi tuntutan perlindungan nasabah serta pengelolaan dana yang semakin kompleks. Perbaikan itu juga menjadi bagian penting dari agenda konsolidasi BUMN asuransi agar struktur baru yang terbentuk dapat memberikan kinerja yang lebih baik dalam jangka panjang.

Dalam pembahasan mengenai sektor tersebut, Dony menyebut telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak dua kali. Pertemuan itu menjadi bagian dari koordinasi pemegang saham dan regulator untuk membahas arah penataan industri asuransi, termasuk kesiapan perusahaan serta aspek pengawasan yang perlu diperkuat. Dengan proses yang masih berlangsung dan dorongan yang akan dilanjutkan pada 2026, konsolidasi 15 BUMN asuransi menuju tiga entitas akan menjadi salah satu agenda utama pembenahan industri asuransi nasional.