JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Danantara mulai menempatkan konsolidasi empat badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi sebagai prioritas awal dalam proses penggabungan sejumlah perusahaan pelat merah. Empat perusahaan yang lebih dahulu diproses ialah PT PP, PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Nindya Karya. Langkah ini menjadi bagian dari agenda penataan BUMN yang tengah berjalan sebelum memasuki restrukturisasi dalam skala yang lebih besar.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan perkembangan tersebut seusai menghadiri Executive Breakfast Meeting (EBM) seri ke-6 bertajuk “Dua Tahun Danantara” di Jakarta Selatan pada Jumat (2/10). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa proses penggabungan perusahaan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kelompok usaha yang dinilai paling siap untuk dikonsolidasikan.
Menurut Dony, empat BUMN konstruksi tersebut dipilih sebagai kelompok yang lebih dahulu diproses karena relatif paling mudah untuk digabungkan. Pertimbangan itu menjadi dasar bagi Danantara dalam menentukan urutan konsolidasi, tanpa harus langsung menjalankan penataan terhadap seluruh perusahaan secara bersamaan.
Penempatan PT PP, PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Nindya Karya sebagai prioritas awal menunjukkan bahwa sektor konstruksi menjadi salah satu titik pembuka dalam agenda penggabungan BUMN. Proses ini masih berjalan dan menjadi langkah awal sebelum Danantara melakukan restrukturisasi besar terhadap perusahaan-perusahaan negara lainnya. Dengan demikian, konsolidasi empat perusahaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya menyusun penataan BUMN secara bertahap, berdasarkan tingkat kemudahan penggabungan yang telah disampaikan oleh Danantara.
Setelah penggabungan empat BUMN karya menjadi prioritas, Danantara akan memasuki tahap penanganan perusahaan yang membutuhkan penataan lebih rumit. Tahap ini tidak sekadar berfokus pada penyatuan struktur usaha, melainkan juga pada penyelesaian persoalan korporasi yang memerlukan langkah lebih menyeluruh. Peralihan agenda tersebut menunjukkan bahwa restrukturisasi akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas masing-masing perusahaan.
Dony menyebut PT Wijaya Karya dan PT Waskita Karya sebagai dua perusahaan yang memiliki persoalan paling besar. Karena itu, keduanya diperkirakan memerlukan perhatian dan upaya yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang juga masuk dalam agenda restrukturisasi. Pernyataan tersebut menjadi dasar untuk membedakan pendekatan penanganan, tanpa menggeneralisasi kondisi seluruh BUMN karya yang berada dalam proses penataan.
Bentuk penanganan yang disebutkan mencakup restrukturisasi, divestasi aset, serta pengurangan utang. Restrukturisasi dapat menjadi kerangka untuk menata kembali perusahaan dan kewajibannya, sementara divestasi aset merujuk pada langkah pelepasan aset tertentu sesuai kebutuhan penataan. Pengurangan utang juga menjadi bagian dari opsi yang dibahas dalam menangani beban perusahaan. Pelaksanaan setiap langkah akan bergantung pada kebutuhan dan keputusan yang ditetapkan untuk masing-masing entitas.
Dengan demikian, agenda Danantara setelah penggabungan empat BUMN karya akan bergerak menuju perusahaan yang memerlukan penanganan lebih kompleks. Wijaya Karya dan Waskita Karya menempati perhatian khusus karena, menurut Dony, persoalan keduanya paling besar. Perbedaan kebutuhan tersebut membuat penataan kedua perusahaan tidak dapat disamakan dengan perusahaan lain dalam agenda restrukturisasi. Keterangan ini menegaskan arah penanganan yang disampaikan, tanpa memberikan penilaian tambahan di luar penjelasan narasumber.
Keterangan Dony memberikan gambaran bahwa penataan badan usaha milik negara (BUMN) konstruksi tidak akan dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Ia menyebut PT Hutama Karya sebagai perusahaan yang relatif sehat dibandingkan dengan sejumlah perusahaan lain dalam kelompok tersebut. Pernyataan ini menjadi penjelas penting bahwa kondisi internal setiap BUMN akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.
Dengan posisi yang relatif sehat, Hutama Karya tidak serta-merta ditempatkan dalam kerangka penanganan yang sama dengan perusahaan yang menghadapi tekanan lebih besar. Artinya, rencana penataan yang disiapkan Danantara dapat mempertimbangkan karakter, kebutuhan, serta tingkat persoalan masing-masing perusahaan. Langkah tersebut memungkinkan kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan kondisi nyata di setiap entitas, alih-alih menggunakan satu pola untuk seluruh perusahaan.
Dony juga menyampaikan bahwa Wika dan Waskita membutuhkan upaya restrukturisasi yang lebih besar. Pernyataan itu menunjukkan adanya perbedaan tingkat kebutuhan dalam proses pembenahan BUMN konstruksi. Restrukturisasi bagi perusahaan yang memerlukan penanganan lebih luas dapat diarahkan untuk memperkuat kondisi usaha dan menyelesaikan persoalan yang masih membebani kinerja, sementara perusahaan yang relatif sehat dapat ditata dengan pertimbangan yang berbeda.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Danantara dalam menyusun rencana penataan. Penggabungan atau penyesuaian struktur korporasi tidak hanya berkaitan dengan penyatuan entitas, tetapi juga perlu memperhatikan kemampuan dan posisi masing-masing perusahaan. Dengan demikian, proses yang disiapkan dapat berjalan lebih terukur, karena keputusan mengenai restrukturisasi maupun pengelolaan selanjutnya didasarkan pada evaluasi terhadap kondisi setiap BUMN.
Danantara menargetkan perampingan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) hingga tersisa sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026. Target ini menjadi bagian dari upaya membangun struktur perusahaan negara yang lebih efisien, terarah, dan mampu menjalankan fungsi strategisnya secara lebih optimal. Perampingan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah entitas, melainkan sebagai penataan portofolio berdasarkan peran, kinerja, serta kebutuhan pengelolaan masing-masing perusahaan.
Pemetaan terhadap perusahaan yang masuk dalam agenda perampingan telah dilakukan. Namun, proses berikutnya tidak akan menerapkan satu pola yang sama kepada seluruh BUMN. Dony menjelaskan bahwa setiap perusahaan akan memperoleh perlakuan berbeda, bergantung pada kondisi dan kebutuhan restrukturisasinya. Dengan pendekatan tersebut, langkah penataan dapat disesuaikan dengan karakteristik, tantangan, dan kapasitas tiap entitas, sehingga keputusan yang diambil tidak mengabaikan situasi perusahaan yang bersangkutan.
Tahapan konsolidasi akan dimulai dari perusahaan yang dinilai lebih mudah digabungkan. Langkah awal ini diharapkan dapat membentuk dasar bagi proses penataan berikutnya, sebelum Danantara melanjutkan agenda kepada entitas yang membutuhkan penanganan lebih kompleks. Perusahaan dalam kategori terakhir dapat memerlukan kajian dan penyesuaian yang lebih mendalam karena kondisi serta kebutuhan restrukturisasinya berbeda. Dengan tahapan yang bertahap dan berbasis pemetaan, target sekitar 200 BUMN pada akhir 2026 diarahkan untuk dicapai melalui proses yang terukur. Pendekatan ini juga menegaskan bahwa agenda perampingan tidak berlangsung seragam, melainkan mengikuti kesiapan dan kebutuhan setiap perusahaan. Konsolidasi menjadi instrumen untuk menyederhanakan struktur sekaligus memastikan penataan tetap mempertimbangkan keberlanjutan operasional dan peran strategis BUMN. Oleh karena itu, pelaksanaan agenda tersebut akan bergantung pada hasil penilaian terhadap masing-masing entitas serta bentuk restrukturisasi yang paling sesuai bagi perusahaan terkait.


