BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan EY, pria berusia 28 tahun, meninggal dunia di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan terkait sepeda motor, kemudian berkembang menjadi kekerasan yang melibatkan enam orang. Korban diduga dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi telah menangkap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YG, RA, dan JAT. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan mereka dalam penganiayaan yang menewaskan EY. Meski demikian, proses hukum masih berjalan sehingga seluruh informasi mengenai peran para tersangka tetap mengacu pada dugaan dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, tiga orang lain yang diduga terlibat, yaitu BS, B, dan J, masih diburu oleh petugas. Ketiganya telah masuk dalam daftar pencarian orang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan agar menyampaikan informasi kepada aparat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penyidik juga terus menelusuri latar belakang perselisihan sepeda motor yang diduga menjadi awal kejadian, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Latar belakang perkara ini berkaitan dengan persoalan kepemilikan dan keberadaan sebuah sepeda motor. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhi Hariadi, kendaraan tersebut disebut milik BS dan diduga telah digadaikan secara sepihak oleh korban. Dugaan itu menjadi sumber keberatan bagi BS, sehingga persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada kekerasan.
Adhi menyampaikan keterangan tersebut dalam pernyataan resmi pada Selasa, 29 September 2026. Ia menjelaskan bahwa BS tidak menerima tindakan yang diduga dilakukan terhadap sepeda motornya. Karena merasa keberatan, BS disebut meminta bantuan YG untuk mencari kendaraan tersebut. Informasi itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai rangkaian awal perkara sebelum peristiwa kekerasan terjadi.
Dalam uraian tersebut, kepolisian menempatkan dugaan penggadaian sepeda motor sebagai persoalan yang mendahului konflik. Namun, keterangan mengenai latar belakang itu tetap bersifat berdasarkan informasi penyidik dan belum mengubahnya menjadi kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab. Status setiap dugaan akan bergantung pada proses penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan oleh aparat.
Permintaan bantuan kepada YG untuk mencari kendaraan itu juga disebut dalam keterangan Adhi sebagai bagian dari perkembangan persoalan. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai hubungan BS dan YG, maupun rincian lain tentang sepeda motor tersebut, di luar informasi yang disampaikan secara resmi. Dengan demikian, pemicu perkara yang dapat dijelaskan pada tahap ini adalah keberatan BS atas dugaan penggadaian sepeda motor miliknya secara sepihak. Penjelasan itu menjadi dasar untuk memahami konteks awal kasus tanpa menambahkan motif atau detail yang belum disampaikan kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, rangkaian peristiwa yang menimpa EY bermula pada 6 September 2026. Pada hari tersebut, korban disebut dijemput secara paksa oleh sejumlah orang. Setelah dibawa dari lokasi awal, EY kemudian dipindahkan ke beberapa lokasi yang berbeda di kawasan Tanjung Priok.
Di sejumlah lokasi tersebut, korban mengalami rangkaian tindakan kekerasan. Penyidik masih mendalami urutan kejadian secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak dalam membawa dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Kronologi sementara menunjukkan bahwa tindakan tersebut berlangsung setelah korban dijemput secara paksa dan sebelum akhirnya ditinggalkan.
Seusai mengalami penganiayaan, EY ditinggalkan. Korban kemudian ditemukan oleh warga setempat. Warga yang mengetahui kondisi EY segera membawanya ke RSUD Tanjung Priok untuk memperoleh perawatan medis. Langkah tersebut dilakukan agar korban mendapatkan penanganan setelah ditemukan dalam keadaan membutuhkan pertolongan.
EY sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, berdasarkan keterangan Adhi Hariadi, kondisi korban kemudian dinyatakan berakhir pada 9 September 2026. Pada tanggal tersebut, EY dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat perawatan di RSUD Tanjung Priok.
Keterangan mengenai korban yang dijemput paksa, dibawa ke beberapa lokasi di kawasan Tanjung Priok, mengalami kekerasan, lalu ditinggalkan menjadi bagian penting dalam penyidikan awal perkara ini. Penyidik menggunakan rangkaian informasi tersebut untuk memperjelas kronologi dan menghubungkan peristiwa dengan pihak-pihak yang telah diamankan sebagai tersangka. Detail lain mengenai kejadian masih menunggu pendalaman lebih lanjut sesuai proses hukum yang berjalan.
Dalam perkembangan penyidikan kasus perselisihan sepeda motor yang berujung maut di Tanjung Priok, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pengungkapan perkara. Barang bukti tersebut lain dokumen visum et repertum korban serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dokumen medis itu digunakan untuk membantu penyidik memahami kondisi dan sebab kematian korban, sedangkan rekaman CCTV diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah penganiayaan terjadi.
Penyidik masih mendalami peran serta kontribusi masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan para tersangka, saksi, dan pencocokan keterangan dengan barang bukti yang telah disita. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai keterlibatan setiap orang dalam peristiwa yang menewaskan korban. Polisi juga masih menelusuri berbagai informasi lain yang dinilai dapat membantu memperjelas kronologi kejadian.
Selain tiga orang yang telah diamankan, polisi masih mencari tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BS, B, dan J. Status ketiganya saat ini masih sebagai pihak yang dicari untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum menyatakan bahwa mereka telah terbukti bersalah. Penetapan status tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan, sehingga setiap informasi mengenai keberadaan mereka terus ditelusuri oleh petugas.
Kapolres Metro Jakarta Utara mengimbau BS, B, dan J agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sikap kooperatif diperlukan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara resmi dan para pihak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga orang tersebut juga diharapkan menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

