Cemburu Berujung Pembakaran Istri Hamil di Kota Metro

Cemburu Berujung Pembakaran Istri Hamil di Kota Metro

Kota Metro | Seorang perempuan berinisial FL menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga setelah diduga dibakar oleh suaminya, JU. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB. Dugaan penganiayaan itu disebut berkaitan dengan persoalan kecemburuan dalam rumah tangga dan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Akibat kejadian tersebut, FL mengalami luka bakar parah yang diperkirakan mencapai sekitar 80 persen. Luka bakar dilaporkan mengenai bagian wajah, badan, hingga kaki korban. Kondisi itu membuat FL harus mendapatkan penanganan medis secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Kota Metro. Tingkat luka yang dialami korban menunjukkan beratnya dampak kekerasan tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Hingga Selasa (13/10/2026), FL masih menjalani perawatan dan berada dalam penanganan tim medis. Informasi mengenai kondisi terkini korban masih menunggu perkembangan pemeriksaan serta tindakan medis dari rumah sakit. Sementara itu, kondisi kehamilan FL juga belum diketahui secara pasti. Pihak terkait masih perlu memastikan keadaan janin melalui pemeriksaan medis yang sesuai, mengingat korban mengalami luka bakar luas dan sedang berada dalam kondisi kritis.

Dugaan pembakaran terhadap FL menjadi perkara serius karena menyangkut keselamatan korban sekaligus kesehatan kehamilannya. Penanganan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk penyebab dan tindakan yang diduga dilakukan JU. Proses hukum tetap perlu berjalan berdasarkan bukti serta keterangan saksi, sedangkan korban berhak memperoleh perawatan, pendampingan, dan perlindungan selama menjalani pemulihan.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa kecemburuan menjadi salah satu hal yang disebut memicu tindakan kekerasan dalam perkara pembakaran terhadap seorang istri yang sedang hamil. Keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa korban menjalin hubungan dengan orang lain. Namun, dugaan perselingkuhan itu tetap merupakan bagian dari motif yang disampaikan dalam penyelidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tersangka diduga merasa cemburu setelah muncul dugaan bahwa istrinya berselingkuh. Perasaan cemburu itu kemudian disebut menjadi pemicu tindakan yang dilakukan terhadap korban. Aparat kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku, termasuk mendalami keterangan mengenai latar belakang kejadian dan peran tersangka.

Penyebutan dugaan perselingkuhan dalam perkara ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Informasi tersebut berasal dari keterangan Kasat Reskrim Polres Metro mengenai motif yang diduga melatarbelakangi tindakan tersangka, bukan penetapan bahwa perselingkuhan telah terbukti. Dengan demikian, kecemburuan dan dugaan hubungan dengan orang lain menjadi konteks yang sedang dikaitkan dengan perkara, sementara pembuktian lebih lanjut tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika JU diduga menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke arah kepala FL. Cairan itu kemudian mengenai bagian tubuh korban sebelum api menyambar. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk tindakan yang dilakukan JU dan situasi yang melatarbelakangi insiden di Kota Metro.

Api yang muncul setelah penyiraman Pertalite menyebabkan FL mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan informasi yang disampaikan, luka tersebut mengenai wajah, badan, dan kaki korban. Area yang terdampak membuat FL memerlukan pertolongan medis setelah peristiwa berlangsung. Penanganan awal terhadap korban dilakukan setelah warga atau pihak lain mengetahui kejadian tersebut dan memberikan bantuan.

Setelah insiden itu, FL dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani untuk memperoleh perawatan. Korban menjalani penanganan medis berkaitan dengan luka bakar yang dialaminya. Proses perawatan dan pemeriksaan di rumah sakit menjadi bagian penting dalam penanganan kasus, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Polisi juga belum dapat memastikan kondisi kehamilan FL setelah peristiwa tersebut. Karena itu, informasi mengenai keadaan korban perlu merujuk pada keterangan resmi dari kepolisian dan pihak rumah sakit. Hingga proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, belum ada keterangan yang dapat disampaikan mengenai kondisi janin maupun hasil pemeriksaan terkait kehamilan korban. Penyidik masih menunggu informasi medis yang berwenang serta melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kejadian secara lengkap.

Setelah peristiwa pembakaran tersebut terjadi, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Petugas mendatangi lokasi, mengamankan area, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Informasi yang diperoleh dari para saksi menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi, termasuk mengenai dugaan konflik yang mendahului kejadian dan tindakan tersangka di lokasi.

Tidak lama setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan awal dan proses penyidikan, tersangka kini ditahan di Mapolres Metro. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, saksi, serta pencocokan keterangan dengan temuan di tempat kejadian perkara. Polisi juga masih mendalami seluruh fakta untuk memastikan perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut meliputi korek api gas berwarna merah, satu botol air mineral berisi Pertalite, kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, dan pakaian dalam. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam-perak. Seluruh barang tersebut akan diperiksa dan digunakan untuk mendukung pembuktian dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penerapan pasal dan pembuktian lebih lanjut akan mengikuti hasil penyidikan serta proses persidangan yang nantinya digelar sesuai prosedur hukum.