Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan terkait legalisasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, agenda yang dijadwalkan mencakup penyerahan tambahan bukti surat dari pihak penggugat serta pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pihak tersebut. Kedua agenda itu menjadi pokok kegiatan sidang pada hari tersebut.
Penyerahan tambahan bukti surat menandai kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan dokumen yang diajukan sebagai bukti dalam perkara. Sementara itu, pemeriksaan ahli memberi ruang bagi pihak penggugat untuk menghadirkan keterangan dari ahli yang telah mereka siapkan. Keduanya berlangsung dalam rangkaian persidangan yang kembali digelar di PN Jakarta Pusat, sesuai agenda yang telah ditetapkan untuk sidang tersebut.
Dengan demikian, sidang pada 28 Oktober berfokus pada pelengkapan bukti surat dan pemeriksaan ahli dari pihak penggugat. Informasi mengenai agenda itu menggambarkan tahapan yang berlangsung di persidangan, tanpa mengubah pokok perkara yang sedang diperiksa. Kehadiran ahli menjadi bagian dari agenda pemeriksaan, sedangkan dokumen tambahan diserahkan sebagai bukti surat oleh penggugat.
Sidang gugatan terkait legalisasi ijazah tersebut kembali berlangsung di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu. Agenda penyerahan bukti tambahan dan pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa persidangan masih berlanjut melalui tahapan yang dijadwalkan. Pihak penggugat menghadirkan ahli untuk diperiksa dan menyerahkan tambahan dokumen surat. Tidak ada rincian lain mengenai materi bukti, identitas ahli, ataupun isi keterangannya dalam informasi agenda yang tersedia. Karena itu, pokok pemberitaan pada hari tersebut terbatas pada berlangsungnya sidang, dua agenda yang tercantum, serta pihak yang mengajukan bukti dan menghadirkan ahli. Kegiatan persidangan pada tanggal itu pun dapat dipahami sebagai kelanjutan proses pemeriksaan gugatan di pengadilan, dengan fokus pada agenda yang sudah disebutkan.
Dalam sidang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak penggugat menghadirkan Subhan sebagai ahli di bidang legalisasi dokumen. Kehadiran ahli tersebut berkaitan dengan pokok yang menjadi perhatian dalam perkara, yakni legalisasi dokumen. Kuasa hukum penggugat, M Joni, menjelaskan bahwa Subhan memiliki kompetensi pada bidang tersebut. Keterangan mengenai kompetensi ahli disampaikan untuk menerangkan relevansi keahliannya dengan perkara yang sedang disidangkan. Dengan demikian, Subhan dihadirkan dalam kapasitas sebagai ahli yang membahas legalisasi dokumen, bukan untuk menguraikan hal di luar bidang yang disebutkan. Perannya dalam persidangan berhubungan dengan penjelasan mengenai aspek legalisasi dokumen yang menjadi objek perkara. M Joni menyampaikan alasan itu saat menjelaskan kehadiran ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam sidang tersebut.
Menurut M Joni, kompetensi Subhan berkaitan dengan legalisasi dokumen yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan mengenai legalisasi tersebut menjadi bagian dari objek perkara yang diperiksa di pengadilan. Penjelasan itu menghubungkan bidang keahlian Subhan dengan pokok yang diajukan penggugat, yaitu persoalan legalisasi dokumen. Dalam keterangannya, kuasa hukum tersebut menekankan keterkaitan keahlian ahli dan pengaturan yang relevan dalam undang-undang. Karena aspek itu termasuk objek perkara, penggugat menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan tentangnya di persidangan. Uraian mengenai kompetensi Subhan dengan demikian berpusat pada legalisasi dokumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai alasan pemilihan ahli, tanpa mengubah pokok persoalan yang sedang diperiksa.
M Joni juga menyebut Subhan akan menjelaskan legalisasi dokumen tersebut serta akibat yang timbul. Hal yang akan diterangkan ahli mencakup aspek legalisasi yang menjadi objek perkara dan konsekuensi yang berkaitan dengannya. Pernyataan itu menggambarkan ruang lingkup keterangan yang diharapkan dari Subhan selama persidangan. Ia dihadirkan untuk menyampaikan penjelasan sesuai kompetensinya, sebagaimana diterangkan oleh kuasa hukum penggugat. Dengan menghadirkan ahli, pihak penggugat membawa keterangan mengenai ketentuan legalisasi dokumen dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan beserta akibat yang disebut M Joni. Penjelasan ahli tersebut menjadi bagian dari proses persidangan atas gugatan yang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat. Keterangan mengenai kehadiran dan kompetensinya tetap berfokus pada legalisasi dokumen serta persoalan yang menjadi objek perkara, tanpa menambahkan uraian lain.
Dalam persidangan gugatan ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketua majelis hakim menanyakan pengalaman Subhan memberikan keterangan sebagai ahli. Pertanyaan tersebut berfokus pada apakah Subhan pernah menyampaikan keterangan ahli di persidangan sebelum sidang yang sedang berlangsung. Dengan demikian, hal yang diklarifikasi adalah pengalaman Subhan dalam memberikan keterangan ahli di forum pengadilan, bukan hal lain di luar pertanyaan itu.
Subhan menjawab bahwa ia belum pernah memberikan keterangan sebagai ahli sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut merupakan kali pertama dirinya memberikan keterangan ahli. Jawaban itu menunjukkan bahwa pengalaman Subhan sebagai pemberi keterangan ahli di persidangan baru dimulai pada kesempatan tersebut. Tidak ada keterangan tambahan yang perlu disisipkan untuk menjelaskan jawaban singkat itu.
Pertukaran ketua majelis hakim dan Subhan berlangsung dalam bentuk pertanyaan mengenai pengalaman terdahulu, lalu jawaban mengenai belum adanya pengalaman tersebut. Pokok jawabannya jelas: Subhan belum pernah menjadi ahli yang memberikan keterangan di persidangan dan baru kali ini melakukannya. Penyampaian ini menjaga inti informasi tetap sesuai dengan hal yang ditanyakan dan dijawab dalam sidang.
Keterangan mengenai pengalaman pertama tersebut menjadi bagian dari jalannya persidangan, sebagaimana dicatat melalui tanya jawab hakim dan Subhan. Ketua majelis menanyakan apakah ia pernah memberikan keterangan ahli sebelumnya, sedangkan Subhan menyampaikan bahwa ia belum pernah dan baru kali ini memberikan keterangan ahli. Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan secara ringkas terbatas pada pertanyaan mengenai pengalaman sebelumnya serta jawaban Subhan bahwa kesempatan ini adalah yang pertama baginya di persidangan.
Dalam persidangan gugatan ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan hadir sebagai ahli legalisasi dokumen. Keterangan mengenai latar pendidikan yang disampaikan dalam forum tersebut mencakup dua jenjang studi di Universitas Indonesia. Subhan menyebut dirinya meraih gelar magister Ilmu Administrasi Negara pada 2017, setelah lebih dahulu menyelesaikan pendidikan sarjana Ilmu Hukum pada 2007. Kedua riwayat pendidikan itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada majelis hakim dan para pihak dalam persidangan.
Dengan demikian, menurut keterangannya, Subhan menempuh pendidikan hukum pada tingkat sarjana dan kemudian melanjutkan studi di bidang administrasi negara pada jenjang magister. Informasi ini memberikan konteks tentang latar akademiknya saat memberikan keterangan sebagai ahli, tanpa dengan sendirinya menjelaskan isi atau bobot pendapat yang disampaikan dalam perkara. Penilaian atas keterangan ahli tetap berada dalam ranah persidangan, bersama dokumen, argumentasi para pihak, dan bukti lain yang diajukan sesuai proses hukum.
Di luar informasi pendidikan tersebut, Subhan juga pernah mengajukan gugatan terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan masalah ijazah dan memuat tuntutan sebesar Rp125 triliun. Riwayat perkara tersebut merupakan informasi terpisah mengenai langkah hukum yang pernah ditempuh Subhan. Keberadaan gugatan itu tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan kehadirannya sebagai ahli dalam sidang gugatan ijazah Jokowi, dan tidak dapat diperlakukan sebagai dasar untuk menyimpulkan motif maupun isi keterangannya. Keduanya perlu dipahami sebagai dua hal berbeda: satu menyangkut riwayat perkara yang pernah diajukan, sedangkan yang lain berkaitan dengan peran serta keterangan Subhan dalam persidangan yang sedang berlangsung. Pemisahan konteks ini penting agar informasi tentang pendidikan dan gugatan sebelumnya disampaikan secara proporsional, tanpa menambahkan dugaan yang tidak tercantum dalam keterangan di persidangan.






