Jakarta | Dokter Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengajukan serangkaian pertanyaan kepada Ade Darmawan dalam persidangan kasus dugaan keabsahan ijazah Joko Widodo. Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ade hadir sebagai saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum. Menurut keterangan sumber, jalannya pemeriksaan berlangsung tegang. Perhatian dalam sesi ini tertuju pada pertanyaan yang disampaikan Dokter Tifa kepada saksi terkait perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Keterangan mengenai persidangan menempatkan tanya jawab Dokter Tifa dan Ade sebagai inti peristiwa. Dokter Tifa menyampaikan sejumlah pertanyaan, sementara Ade menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak penuntut umum. Informasi yang tersedia tidak merinci isi setiap pertanyaan maupun jawaban yang diberikan. Karena itu, gambaran mengenai sesi tersebut terbatas pada adanya rangkaian pertanyaan dan keterangan bahwa suasananya tegang. Tidak ada dasar dari informasi itu untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai sikap para pihak atau hasil pemeriksaan.
Persidangan ini merupakan bagian dari perkara dugaan keabsahan ijazah Joko Widodo yang diperiksa di PN Jakarta Timur. Kehadiran Ade sebagai saksi yang diajukan jaksa membuat keterangannya menjadi bagian dari agenda pemeriksaan di ruang sidang. Namun, ringkasan peristiwa ini tidak menyebutkan bukti atau dokumen tertentu yang dibahas dalam sesi tanya jawab tersebut, sehingga tidak tepat untuk mengaitkannya dengan temuan khusus. Pokok yang dapat dipastikan dari keterangan sumber adalah Dokter Tifa mengajukan serangkaian pertanyaan kepada Ade pada Kamis itu, dalam pemeriksaan yang disebut berlangsung tegang. Rincian lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan, tanggapan saksi, dan perkembangan perkara tidak tercantum dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, laporan tentang momen ini perlu tetap berfokus pada jalannya pemeriksaan sebagaimana diterangkan, tanpa menambahkan klaim mengenai isi bukti, kesimpulan hukum, ataupun dampak persidangan. Catatan tersebut juga membedakan fakta kehadiran saksi dan proses tanya jawab dari penilaian atas perkara. Dugaan yang disidangkan tetap merupakan pokok perkara, sementara sesi pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses yang berlangsung di pengadilan. Uraian ini tidak menyatakan kesimpulan mengenai keabsahan ijazah maupun hasil akhir kasus.
Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dokter Tifa mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan beberapa poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pertanyaan tersebut menyoroti keterangan yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan dan bagaimana keterangan itu berhubungan dengan barang bukti yang diajukan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada isi BAP, tetapi juga pada dasar dan konteks informasi yang dicatat di dalamnya. Pemeriksaan berlangsung dalam perkara yang membahas dokumen ijazah Joko Widodo, mantan presiden, sehingga pertanyaan mengenai keterangan saksi menjadi bagian dari pengujian di persidangan.
Topik lain yang muncul adalah validitas barang bukti digital. Dalam mengajukan pertanyaan, Dokter Tifa menyinggung aspek yang berkaitan dengan bukti elektronik serta keaslian dokumen ijazah yang menjadi pokok perhatian perkara. Pemeriksaan itu menggali keterangan saksi mengenai bahan yang digunakan sebagai barang bukti dan kaitannya dengan informasi yang dipersoalkan. Namun, pertanyaan yang disampaikan di ruang sidang perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai status suatu bukti. Keterangan saksi dan tanya jawab dalam persidangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan; keduanya tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa bukti digital atau dokumen tertentu sah maupun tidak sah.
Pemeriksaan kemudian menyoroti tautan ke situs resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dijadikan barang bukti oleh saksi. Dokter Tifa mempertanyakan penggunaan tautan tersebut dalam rangkaian bukti digital, sementara saksi memberikan keterangan terkait materi yang diajukan. Fokus pada tautan itu memperlihatkan bahwa sumber informasi dan cara penyajiannya turut dibahas dalam persidangan, bersamaan dengan pertanyaan mengenai BAP dan keaslian ijazah. Berdasarkan keterangan yang tersedia, yang dapat disampaikan adalah bahwa tautan tersebut menjadi bahan tanya jawab dan disebut sebagai barang bukti oleh saksi. Tidak ada dasar dari uraian pemeriksaan ini untuk menyatakan bahwa tautan atau barang bukti tersebut telah terbukti tidak sah. Penilaian mengenai bobot dan relevansinya tetap bergantung pada pemeriksaan keseluruhan di persidangan.
Dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perhatian tertuju pada tampilan yang berasal dari sebuah tautan yang sebelumnya disebut memperlihatkan ijazah Joko Widodo. Dokter Tifa meminta Ade menjelaskan secara spesifik apa yang sebenarnya terlihat melalui tautan tersebut. Pertanyaan itu berfokus pada perbedaan dokumen ijazah fisik yang utuh dan representasi dokumen yang ditampilkan secara digital. Dengan demikian, pokok pemeriksaan bukan semata keberadaan tautan, melainkan bentuk objek yang dapat diamati dari tampilan di dalamnya.
Menjawab pertanyaan itu di hadapan majelis hakim, Ade mengakui bahwa yang dimaksud adalah citra digital atau gambar pada layar monitor. Ade tidak menyebut tampilan tersebut sebagai ijazah fisik yang utuh. Pengakuan itu membatasi keterangan saksi pada apa yang tampak secara digital, bukan pada pemeriksaan langsung terhadap dokumen asli. Inti jawaban tersebut penting dicatat secara cermat agar gambar di layar tidak disamakan dengan keberadaan atau kondisi suatu dokumen fisik.
Tanya-jawab Dokter Tifa dan Ade karena itu menyoroti sifat bukti yang dirujuk dalam pembicaraan mengenai tautan tersebut. Dokter Tifa menanyakan apakah tautan yang sebelumnya diklaim menampilkan ijazah benar-benar memperlihatkan dokumen fisik secara lengkap. Ade menjelaskan bahwa bentuk yang terlihat merupakan citra digital pada monitor. Keterangan ini merangkum jawaban saksi sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai keaslian, sumber, ataupun isi dokumen yang tidak dinyatakan dalam jawaban tersebut.
Pembedaan gambar digital dan dokumen fisik menjadi batas penting dalam memahami kesaksian. Citra pada layar dapat menunjukkan suatu tampilan, tetapi keterangan Ade dalam sesi ini tidak menyatakan bahwa ia sedang menunjukkan atau memeriksa ijazah fisik yang utuh. Catatan tersebut juga tidak dengan sendirinya memastikan hal lain di luar pokok pertanyaan. Dalam peliputan pemeriksaan, rumusan yang tepat adalah bahwa saksi mengakui tampilan di tautan berupa gambar digital pada monitor, bukan ijazah fisik. Dengan menjaga batas itu, pembaca dapat memahami fokus pertukaran keterangan tanpa mengubah makna jawaban ataupun memperluasnya menjadi klaim yang tidak disampaikan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Ade menyampaikan bahwa ia pernah melihat ijazah asli dalam sebuah gelar perkara yang dilakukan kepolisian. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan saksi, ketika pembahasan perkara berpusat pada bukti digital ijazah Joko Widodo. Ade menerangkan pengalaman melihat dokumen itu, tetapi keterangannya mengenai peristiwa tersebut memiliki batas yang juga ia sampaikan secara terbuka.
Ketika Dokter Tifa meminta keterangan lebih jauh mengenai gelar perkara itu, Ade mengaku tidak mengingat tanggal pastinya. Dengan demikian, ia tidak dapat memberikan tanggal tertentu untuk menjelaskan kapan gelar perkara tersebut berlangsung. Jawaban itu membedakan dua hal dalam keterangannya: pengakuan bahwa ia pernah melihat ijazah asli dalam gelar perkara kepolisian, dan ketidakmampuannya mengingat waktu tepat peristiwa tersebut.
Keterangan Ade mengenai ijazah asli disampaikan sebagai pengalaman yang ia ingat, sementara rincian tanggal tidak dapat ia pastikan. Dalam pencatatan kesaksian, batas ingatan seperti ini penting ditempatkan sesuai dengan apa yang dinyatakan saksi, tanpa mengubahnya menjadi informasi yang lebih spesifik. Ade tidak menyebut tanggal pasti ketika menjawab pertanyaan Dokter Tifa, sehingga keterangan yang tersedia tidak menetapkan kapan gelar perkara itu dilakukan.
Karena itu, inti bagian keterangannya tetap terbatas pada dua hal tersebut.
Baca juga: Cuaca Jakarta 28 September 2026: Hujan di Jakarta Selatan | Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana KLJ di Jakarta | Dampak Kemarau Panjang Terhadap Kesehatan Warga Jakarta






