Jakarta | Sidang perdana perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengungkap sejumlah rincian dalam dakwaan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kode “Rama”, yang menurut uraian mereka digunakan sebagai sebutan untuk seorang menteri. Dalam dakwaan, sosok yang disebut dengan kode tersebut dikaitkan dengan dugaan penerimaan setoran sebesar Rp40 juta setiap minggu.
Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Di hadapan majelis hakim, jaksa memaparkan konstruksi perkara dan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses izin tinggal warga negara asing. Penyebutan kode “Rama” menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian karena dakwaan menghubungkannya dengan setoran rutin kepada pihak yang disebut sebagai menteri. Besaran dan pola pembayaran tersebut merupakan keterangan yang disampaikan penuntut umum sebagai bagian dari uraian perkara.
Namun, isi dakwaan perlu dipahami sebagai tuduhan yang diajukan jaksa untuk diuji dalam persidangan, bukan sebagai keputusan pengadilan ataupun kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status setiap orang dan kebenaran informasi mengenai dugaan setoran akan ditentukan melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan saksi. Karena itu, penyebutan nama, jabatan, maupun kode dalam dokumen dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang. Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk membuktikan dalilnya dan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan serta pembelaan menurut ketentuan hukum.
Dalam uraian jaksa di persidangan, rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dugaan pengumpulan uang disebut bermula setelah Silmy Karim dilantik sebagai wakil menteri sekitar Oktober–November 2024. Jaksa menyatakan bahwa pada periode tersebut, Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Pemanggilan itu, menurut dakwaan, menjadi awal penyampaian arahan terkait uang yang berasal dari loket pelayanan keimigrasian.
Jaksa mendalilkan bahwa Tessar dan Juniadi diperintahkan mengumpulkan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya. Pengumpulan tersebut disebut ditujukan untuk memenuhi jatah bulanan atau mingguan bagi sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Uraian itu disampaikan sebagai bagian dari dugaan dalam perkara, bukan sebagai penetapan bahwa para pejabat yang disebut telah terbukti menerima uang. Status dan kebenaran tiap tuduhan tetap mengikuti proses persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mencantumkan sejumlah nominal yang dikaitkan dengan jabatan tertentu. Sespri menteri disebut memperoleh jatah Rp100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri disebut menerima Rp25 juta per minggu. Untuk pejabat lain, angka yang dicantumkan meliputi Rp50 juta per bulan bagi sekjen Kemenimipas dan Rp100 juta per bulan bagi wamen Imipas. Dakwaan juga menyebut “plt dirjen” dengan nominal Rp100 juta per bulan.
Selain itu, direktur kepatuhan intelijen dan direktur intelijen masing-masing disebut mendapat jatah Rp25 juta per bulan. Penyebutan nominal tersebut menggambarkan rincian yang disampaikan jaksa mengenai pola setoran yang diduga berlangsung, termasuk perbedaan periode pembayaran mingguan dan bulanan. Nilai-nilai itu merupakan keterangan dalam dakwaan dan perlu dipahami dalam konteks tuduhan yang sedang diuji di pengadilan.
Dakwaan, sebagaimana diuraikan dalam persidangan, tidak merinci identitas menteri yang dimaksud maupun seluruh pejabat yang disebut berdasarkan jabatan. Karena itu, daftar tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan nama penerima atau memastikan keterlibatan individu tertentu. Jaksa mengaitkan perintah pengumpulan uang dengan pemenuhan jatah para pejabat, sementara persidangan menjadi ruang untuk menguji asal-usul dana, mekanisme pengumpulan, serta keterangan mengenai penerima yang diduga.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Silmy Karim disebut melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian, khususnya dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Jaksa menyebut nilai keseluruhan dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp168,9 miliar. Uraian itu masih merupakan dakwaan dan perlu diuji melalui proses persidangan; karena itu, penerimaan uang maupun peran setiap pihak belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Jaksa juga memaparkan dugaan aliran uang yang disebut memperkaya Silmy dan sejumlah pihak lain. Silmy, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, disebut menerima Rp1,2 miliar. Saffar Muhammad Godam, yang disebut menjabat Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, diduga menerima Rp500 juta. Sementara itu, Jaya Saputra disebut memperoleh Rp6.532.584.769 dan Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025.
Dalam rincian yang sama, Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862, sedangkan Juniadi Sri Priambudi diduga memperoleh Rp16.307.366.374. Nilai terbesar di nama-nama yang dirinci jaksa dikaitkan dengan Gusti Benardiansyah, yakni Rp50.965.111.560. Rincian tersebut menggambarkan angka penerimaan yang disampaikan penuntut umum dalam dakwaan, bukan putusan pengadilan.
Angka-angka itu perlu dibaca dalam konteks dugaan praktik yang, menurut jaksa, berkaitan dengan pemrosesan izin tinggal WNA dan melibatkan pemohon dokumen keimigrasian. Penyebutan jabatan serta nominal dalam dakwaan menerangkan posisi dan dugaan peran masing-masing nama sebagaimana dipaparkan penuntut umum, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan. Para pihak tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan bukti serta keterangan dalam persidangan. Pengadilan nantinya akan menilai bukti, hubungan aliran dana dan proses layanan, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, total dugaan pemerasan Rp168,9 miliar dan nilai yang disebut bagi setiap pihak harus dipahami sebagai klaim jaksa yang masih menunggu pembuktian, bukan kesimpulan hukum final.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Silmy Karim bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penuntut umum mengenai dugaan pemerasan. Dengan demikian, jaksa tidak menggambarkan perkara ini sebagai tindakan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai rangkaian perbuatan yang melibatkan beberapa orang dengan peran yang dinilai saling berhubungan.
Jaksa menilai keterkaitan peran Silmy dengan pihak-pihak lain penting untuk memahami bagaimana dugaan pemerasan itu berlangsung. Dalam pandangan penuntut umum, tindakan yang disangkakan kepada para terdakwa memiliki hubungan satu sama lain dalam rangkaian peristiwa yang dipaparkan di persidangan. Namun, keterangan tersebut merupakan uraian dan penilaian jaksa atas perkara, bukan kesimpulan yang dapat diperlakukan sebagai penetapan akhir mengenai kesalahan para terdakwa.
Penyebutan nama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi bersama Silmy menegaskan bahwa dakwaan jaksa mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Penuntut umum mengaitkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan itu dengan peran masing-masing dalam rangkaian perkara. Uraian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jaksa memandang dugaan pemerasan sebagai perkara dengan tindakan yang saling terkait, bukan sekadar kumpulan perbuatan yang tidak berhubungan. Batas informasi yang tersedia hanya memungkinkan penyampaian posisi jaksa tersebut. Karena itu, uraian ini tidak menambahkan tanggapan para terdakwa, informasi mengenai perkembangan perkara, ataupun kesimpulan tentang hasil persidangan. Penilaian mengenai dugaan dan keterkaitan peran yang dipaparkan di sini tetap merujuk pada keterangan penuntut umum sebagaimana disampaikan dalam persidangan.





