Jakarta | Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, menyatakan kurang sependapat apabila panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk pada saat ini. Menurut pandangannya, penentuan waktu pembentukan pansel perlu mempertimbangkan proses penyusunan aturan yang akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemilu. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, ketika membahas rencana seleksi dan perkembangan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alasan utama keberatan itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang masih dipersiapkan. Selama pembahasan perubahan undang-undang belum selesai, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kelembagaan dan pelaksanaan pemilu masih dapat berubah. Karena itu, menurut Doli, memulai seleksi sebelum kerangka hukum diperbarui sepenuhnya berisiko menempatkan proses tersebut dalam situasi yang belum pasti. Pansel dapat bekerja dengan asumsi mengenai kebutuhan, kewenangan, atau tata kerja KPU yang kemudian berbeda setelah revisi disahkan.
Persoalan tersebut penting karena aturan yang berlaku nantinya menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas. Jika proses pencarian calon dan penetapan anggota berlangsung ketika pedoman itu masih dibahas, tahapan seleksi berpotensi tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan baru. Kondisi semacam ini dapat memunculkan penyesuaian lanjutan, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, atau menyulitkan transisi kelembagaan. Doli menyoroti perlunya memastikan urutan proses agar hasil seleksi memiliki pijakan hukum yang jelas, bukan sekadar berjalan mengikuti jadwal yang telah direncanakan.
Keberatan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa seleksi anggota KPU tidak perlu dilakukan. Pokok perhatian Doli adalah kesesuaian waktu pembentukan pansel dengan kesiapan regulasi. Menunggu kepastian mengenai revisi UU Pemilu dapat membantu pihak terkait memahami lebih dahulu aturan dan kebutuhan kelembagaan yang akan menjadi acuan. Dengan demikian, pembentukan pansel dan tahapan seleksi berikutnya dapat dirancang berdasarkan kerangka hukum yang lebih terang. Pandangan ini menempatkan penyelesaian pembahasan undang-undang sebagai pertimbangan penting sebelum proses seleksi dimulai, sehingga calon anggota dan publik mengetahui dasar aturan yang akan digunakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota penyelenggara pemilu dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara yang sedang bertugas berakhir. Ketentuan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti Doli ketika membahas rencana pembentukan pansel KPU. Menurutnya, proses seleksi tidak dapat dilepaskan dari aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu, termasuk ketentuan mengenai lembaga dan tugas para penyelenggaranya.
Di saat yang sama, pembahasan revisi UU Pemilu direncanakan berlangsung di Komisi II DPR. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan jadwal seleksi dan perubahan regulasi yang mungkin dihasilkan. Apabila proses pembentukan pansel serta pemilihan calon anggota KPU berjalan ketika revisi masih dibahas, aturan yang berlaku bagi calon penyelenggara dapat berubah setelah mereka terpilih. Karena itu, waktu pelaksanaan seleksi menjadi penting, bukan hanya untuk memenuhi batas waktu yang diatur undang-undang, tetapi juga untuk memastikan proses berlangsung dengan landasan hukum yang jelas.
Doli menekankan pentingnya calon penyelenggara memahami regulasi yang nantinya harus mereka jalankan. Pemahaman tersebut diperlukan agar anggota KPU dapat melaksanakan tugas sesuai mandat hukum dan mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika seleksi dilakukan sebelum pembahasan revisi selesai, calon yang mengikuti proses tersebut mungkin mempersiapkan diri dengan aturan yang kemudian mengalami perubahan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai cakupan tugas, kewenangan, atau mekanisme kerja yang harus mereka pahami ketika mulai menjabat.
Kekhawatiran tersebut bukan semata soal urutan administratif. Keselarasan proses seleksi dan kerangka hukum yang akan diberlakukan berpengaruh pada kesiapan penyelenggara menjalankan tanggung jawabnya. Oleh sebab itu, rencana pembahasan revisi di Komisi II perlu dipertimbangkan bersama ketentuan enam bulan dalam UU Pemilu. Penjadwalan yang cermat dapat membantu menghindari keadaan ketika calon dipilih berdasarkan aturan yang tengah berubah, sekaligus memberi kepastian kepada pansel dan peserta seleksi mengenai kompetensi serta pemahaman regulasi yang dibutuhkan.
Doli Kurnia mengajukan dua opsi untuk merespons persoalan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilu. Kedua pilihan itu berangkat dari kebutuhan untuk menjaga agar tahapan seleksi tidak berjalan dengan landasan aturan yang berpotensi berubah, sekaligus mempertimbangkan kelangsungan proses pengisian keanggotaan KPU. Perbedaan utama di kedua opsi terletak pada cara pemerintah menyelaraskan ketentuan yang berlaku dengan pembahasan revisi undang-undang. Opsi pertama menempuh perubahan aturan melalui instrumen hukum, sedangkan opsi kedua mengatur penyesuaian pada jadwal atau tahapan seleksi. Dengan demikian, pilihan kebijakan perlu memperhitungkan kepastian hukum dan kesinambungan kerja kelembagaan. Doli menyampaikan keduanya sebagai jalan yang dapat dipertimbangkan untuk menghadapi situasi tersebut.
Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel. Melalui langkah ini, aturan tentang kapan pansel harus dibentuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang muncul selama revisi UU Pemilu berlangsung. Perppu menjadi pilihan karena perubahan dilakukan pada ketentuan yang mengatur waktu pembentukan, bukan sekadar menggeser pelaksanaan tahapan seleksi. Usulan tersebut menempatkan keputusan pemerintah sebagai cara untuk menjembatani ketentuan yang ada dengan konteks pembahasan revisi. Namun, inti opsi ini tetap terbatas pada perubahan aturan waktu melalui Perppu. Tidak berarti bahwa keseluruhan proses revisi otomatis selesai atau bahwa materi lain dalam UU Pemilu turut berubah. Pertimbangannya adalah menyediakan dasar hukum yang lebih sesuai bagi waktu pembentukan pansel selama proses legislasi masih berjalan, sehingga persoalan jadwal dapat ditangani melalui mekanisme peraturan yang diusulkan.
Opsi kedua adalah pansel tetap dibentuk sekarang, sementara jadwal atau tahapan seleksi disesuaikan dengan target penyelesaian revisi UU Pemilu. Dengan pendekatan ini, pembentukan pansel tidak perlu menunggu seluruh pembahasan revisi rampung. Proses seleksi dapat mulai berjalan sembari menunggu revisi selesai, tetapi tahapan pelaksanaannya diatur agar selaras dengan hasil dan waktu penyelesaian pembahasan tersebut. Penyesuaian jadwal dimaksudkan untuk menjaga keterhubungan proses seleksi dan ketentuan yang nantinya berlaku, bukan untuk menetapkan tanggal atau target baru. Opsi ini memberi ruang agar pekerjaan pansel dapat berlangsung, sekaligus menghindari anggapan bahwa proses revisi harus diabaikan. Doli tidak menyebutkan jadwal spesifik ataupun batas waktu tertentu untuk pelaksanaannya. Karena itu, gagasan pokoknya adalah membentuk pansel sekarang dan menyesuaikan tahapan seleksi, sementara pembahasan revisi terus berjalan hingga selesai.
Doli Kurnia menegaskan bahwa seleksi calon penyelenggara pemilu tidak semestinya hanya menguji sejauh mana peserta memahami peraturan perundang-undangan. Pengetahuan terhadap regulasi memang penting karena penyelenggara harus mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan, tetapi aspek tersebut belum cukup untuk menggambarkan kelayakan seseorang. Tim seleksi perlu menilai kualitas calon secara lebih menyeluruh, dengan memperhatikan karakter, rekam jejak, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjaga proses pemilu berlangsung secara profesional. Penilaian yang terbatas pada penguasaan aturan berisiko mengabaikan kualitas pribadi yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan tugas dan kepercayaan publik.
Aspek yang menurut Doli perlu diperiksa secara serius adalah integritas. Ia meminta tim seleksi menggali integritas calon dengan proses yang panjang dan mendalam, bukan sekadar mengandalkan jawaban dalam satu tahap wawancara atau dokumen administratif. Pemeriksaan dapat diarahkan pada konsistensi sikap, rekam jejak, pertimbangan etis, serta cara calon menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.






